Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Masih Banyak Warga Nunggak Iuran BPJS, Ini Data Terbaru dari BPJS Kesehatan

Iqbal Pangestu • Rabu, 5 November 2025 | 19:00 WIB

23 juta peserta masih menunggak iuran BPJS senilai Rp 10 triliun, pemerintah siapkan skema penghapusan dan alih status ke PBI.
23 juta peserta masih menunggak iuran BPJS senilai Rp 10 triliun, pemerintah siapkan skema penghapusan dan alih status ke PBI.

RADAR TULUNGAGUNG - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menghadapi tantangan serius terkait piutang iuran yang masif dari peserta.

Data terbaru mencatat adanya 23 juta peserta yang menunggak iuran, mayoritas berasal dari kategori mandiri.

Total piutang ini mencapai angka fantastis sekitar Rp 10 triliun, menambah beban finansial bagi keberlanjutan layanan JKN.

Situasi ini menjadikan isu tunggakan BPJS Kesehatan sebagai fokus utama pembahasan antara BPJS dan Pemerintah pusat.

Baca Juga: Respon Warga Tulungagung: Pemutihan BPJS Dinilai Meringankan di Tengah Ekonomi Lesu

Di tengah krisis ini, kabar baik datang; rencana kenaikan iuran BPJS dipastikan batal dilakukan. Pembatalan ini berlaku setidaknya hingga pertengahan tahun 2026 mendatang, memberikan kelegaan bagi jutaan peserta.

Data Terbaru Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 10 Triliun

BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 10 triliun dengan jumlah 23 juta peserta menunggak.

Peserta yang menunggak ini sebagian besar adalah peserta mandiri yang kini dikategorikan sebagai tidak mampu.

Peserta tidak mampu tersebut rencananya akan dialihkan statusnya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Tunggakan Tagihan Dihapus? Ini Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Langkah ini merupakan solusi strategis untuk mengatasi piutang yang menumpuk sekaligus menjamin hak kesehatan mereka.

Untuk melaksanakan penghapusan tunggakan ini, BPJS Kesehatan kini menunggu keputusan resmi dari regulator.

Keputusan ini rencananya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan kesiapan menjalankan keputusan regulator. BPJS siap menjalankan penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan secara resmi.

Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Naik Hingga 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan tarif iuran dipastikan tidak akan dilakukan hingga Juni 2026.

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah menambah dana operasional sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan tahun depan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Nasional Mulai November 2025

Dengan tambahan dana tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan akan naik menjadi Rp 69 triliun untuk tahun 2026. Purbaya menekankan bahwa dana Rp 20 triliun tersebut adalah kebutuhan operasional baru BPJS Kesehatan.

Dana ini bukanlah alokasi untuk pemutihan tunggakan tahun ini yang mencapai Rp 10 triliun. Namun, suntikan dana besar ini menjamin bahwa BPJS Kesehatan memiliki kecukupan dana hingga pertengahan tahun 2026.

Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku

Batalnya rencana kenaikan berarti tarif iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema iuran ini terbagi berdasarkan beberapa kategori kepesertaan.

Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di mana iuran pada golongan ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tulungagung Nobatkan Faskes Terbaik 2025, Dorong Pelayanan Berkualitas dan Gaya Hidup Sehat

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri), iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Dari 5% tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan sisanya 1% dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan. Skema yang sama juga berlaku untuk PPU dari pegawai BUMN, BUMD, dan swasta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua) adalah 1% dari gaji per orang per bulan. Iuran ini sepenuhnya harus dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan.

Terakhir adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau peserta mandiri. Iuran untuk Kelas I ditetapkan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Iuran untuk Kelas II ditetapkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Untuk Kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Peserta Kelas III hanya membayar Rp 35.000, karena sisanya sebesar Rp 7.000 akan disubsidi oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Skema subsidi ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Selain itu, terdapat iuran Jaminan Kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan ahli waris mereka. Besarannya adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, seluruhnya ditanggung pemerintah.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Pemutihan Utang #Purbaya #Tunggakan BPJS kesehatan #iuran bpjs