RADAR TULUNGAGUNG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan membayar iuran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Keterlambatan pembayaran iuran dapat mengakibatkan status kepesertaan menjadi nonaktif sementara, yang sangat merugikan saat dibutuhkan.
Mengetahui status pembayaran iuran adalah hal penting untuk menghindari penonaktifan layanan dan denda kesehatan.
Kini, mengecek tunggakan BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan NIK KTP dan ponsel Anda.
Baca Juga: Simak Jadwal Pemutihan BPJS Kesehatan Per Daerah, Termasuk Wilayah Tulungagung
Peserta dapat memanfaatkan berbagai layanan digital resmi dari BPJS Kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN hingga chatbot WhatsApp (Chika).
Memastikan tidak ada tunggakan BPJS Kesehatan menjamin kontinuitas layanan kesehatan sesuai hak yang diterima peserta.
Akses Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Ponsel
BPJS Kesehatan menyediakan layanan berbasis chat bernama Chika (Chat Assistant JKN) yang dapat diakses melalui WhatsApp.
Anda cukup menyimpan nomor Chika di ponsel: 0811-8750-400, lalu kirim pesan apa saja untuk memulai layanan.
Baca Juga: Kebijakan Baru: Peserta BPJS Bisa Aktif Lagi Tanpa Harus Bayar Semua Tunggakan
Selanjutnya, pilih menu cek tagihan iuran dengan mengetik angka 2, lalu masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
Sertakan tanggal lahir sesuai data kepesertaan Anda, dan sistem akan mengirimkan informasi tagihan.
Alternatif utama lainnya adalah melalui aplikasi resmi Mobile JKN, yang tersedia gratis di Google Play Store atau App Store.
Setelah mengunduh, login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan; bagi yang belum punya akun harus melakukan registrasi.
Setelah berhasil masuk ke halaman utama, pilih menu "Info Iuran" untuk melihat detail tagihan dan jumlah tunggakan Anda.
Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur info Virtual Account dan pembayaran langsung melalui autodebet bank.
Bagi yang terkendala akses aplikasi, pengecekan dapat dilakukan via browser ke website resmi bpjs-kesehatan.go.id.
Cari menu "Cek Iuran BPJS Kesehatan" dan masukkan 13 digit nomor kartu BPJS atau NIK, serta tanggal lahir Anda.
Baca Juga: Kemenkes dan BPJS Pastikan Pemutihan Tidak Menghapus Status Peserta Aktif
Opsi Cek Tunggakan Melalui Platform Digital dan Offline
Selain layanan resmi BPJS, peserta juga dapat mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui berbagai platform digital lainnya.
Anda bisa menggunakan aplikasi e-wallet seperti DANA atau OVO, atau e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.
Cukup akses menu BPJS atau Tagihan Kesehatan di aplikasi tersebut dan masukkan nomor peserta Anda.
Rincian tagihan atau tunggakan akan langsung ditampilkan di layar, dan Anda bisa langsung membayarnya di tempat yang sama.
Baca Juga: Respon Warga Tulungagung: Pemutihan BPJS Dinilai Meringankan di Tengah Ekonomi Lesu
Aplikasi transportasi online seperti Gojek (GoTagihan) atau Grab (Tagihan & Isi Ulang) juga menyediakan layanan pengecekan. Masukkan nomor Virtual Account BPJS Anda, dan total tagihan akan ditampilkan segera.
Bagi yang nyaman dengan cara konvensional, layanan offline masih tersedia. Anda bisa menghubungi Care Center 165, lalu ikuti instruksi untuk memilih layanan informasi tagihan iuran.
Anda juga dapat mendatangi kantor pos atau minimarket yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sampaikan nomor peserta BPJS Kesehatan kepada petugas untuk mengecek dan melunasi tunggakan iuran.
Sanksi dan Denda Keterlambatan Iuran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Jika melebihi batas waktu tersebut, status kepesertaan akan otomatis nonaktif sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Status nonaktif sementara ini akan berakhir setelah peserta melunasi seluruh tunggakan iuran. Perhitungan masa tunggakan yang wajib dilunasi paling banyak adalah 24 bulan.
Jika kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan rawat inap tingkat lanjut dalam kurun waktu 45 hari, denda akan dikenakan.
Baca Juga: Tunggakan Tagihan Dihapus? Ini Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Denda keterlambatan ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya perawatan (INA-CBGs), dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan.
Besaran denda yang dikenakan kepada peserta yang rawat inap dalam masa tunggu 45 hari ini memiliki batas tertinggi Rp 20 juta.
Denda ini merupakan biaya tambahan yang dikenakan atas penggunaan layanan rawat inap setelah peserta mengaktifkan kembali statusnya.
Untuk mengaktifkan kembali status yang nonaktif karena tunggakan, peserta harus melunasi seluruh iuran yang tertunggak.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, status kepesertaan akan aktif kembali dalam 1x24 jam dan layanan dapat digunakan.
Peserta yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan dapat memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan pembayaran tunggakan secara mencicil, dan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.***
Editor : Vidya Sajar Fitri