RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah akan menggelar pemutihan BPJS Kesehatan akhir 2025, tapi peserta wajib melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kepesertaan.
Langkah ini penting agar tanggungan utang diambil alih oleh BPJS dan peserta kembali dapat layanan kesehatan tanpa hambatan.
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Registrasi ulang dapat dilakukan melalui beberapa cara:
Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang tetap menanggung tunggakan secara mandiri.
Tips Agar Registrasi Berhasil
- Cek nomor kepesertaan dan NIK sebelum registrasi.
- Gunakan email dan nomor telepon yang aktif untuk verifikasi.
- Simpan bukti registrasi sebagai dokumentasi jika diperlukan di kemudian hari.
Dengan registrasi ulang, peserta akan aktif kembali, dan BPJS secara resmi menanggung tunggakan.
Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan nyaman.***