RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah menyatakan akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria khusus.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pemulihan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Namun, penghapusan tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Hingga Maret 2025, tunggakan telah mencapai sekitar Rp 29,1 triliun
Baca Juga: Dampak Pemutihan BPJS Kesehatan bagi Peserta: Apa yang Harus Dipersiapkan?
Untuk meredam beban ini dan meningkatkan inklusivitas program jaminan kesehatan nasional, pemerintah melalui BPJS Kesehatan merencanakan penghapusan sebagian tunggakan.
Kebijakan Penghapusan Tunggakan
Menurut keterangan resmi, penghapusan tunggakan ini akan dilakukan khusus bagi peserta yang benar-benar dalam kondisi ekonomi rentan.
Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat menyebut bahwa program ini akan mencakup hingga sekitar 23 juta peserta yang masih menunggak.
Anggaran untuk program ini sudah disiapkan senilai sekitar Rp 20 triliun.
Baca Juga: Pemutihan BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Begini Mekanisme APBN Menutup Utang Peserta Menunggak
Syarat dan Kriteria Peserta yang Berhak
Berikut adalah syarat utama yang telah diumumkan:
Peserta mandiri (PBPU) yang sebelumnya menunggak lalu beralih menjadi peserta PBI atau menjadi peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemda.
Peserta yang bekerja di sektor informal atau bukan pekerjaan tetap (PBPU / BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
Pemutihan maksimal untuk tunggakan selama 24 bulan (2 tahun). Tunggakan lebih dari dua tahun hanya dihitung dua tahun terakhir saja.
Baca Juga: Cara Mudah Registrasi Ulang BPJS Kesehatan saat Pemutihan Utang Akhir 2025
Mekanisme dan Prosedur
Para peserta yang memenuhi syarat nantinya diminta melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif dan tunggakan lama bisa dihapus.
Verifikasi data melalui DTSEN dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program penghapusan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dampak yang Diharapkan
Dengan program ini, diharapkan meningkatkan akses warga masyarakat yang kurang mampu terhadap layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Mengurangi beban keuangan peserta yang selama ini menunggak karena kondisi ekonomi.
Memperkuat keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional dengan memastikan peserta tetap aktif dan program menjadi inklusif. ****
Editor : Dharaka R. Perdana