RADAR TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sebagian peserta program JKN Kis (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) untuk melakukan registrasi ulang.
Program ini bertujuan melengkapi data kepesertaan yang belum lengkap, terutama bagi PNS, TNI, Polri, dan peserta penerima upah lainnya.
Baca Juga: Serangan Kutu Rambut Bikin Masalah di Kulit Kepala, Berikut 5 Cara Ampuh Menghilangkannya
Peserta yang Wajib Registrasi Ulang
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan bahwa tidak semua peserta wajib melakukan registrasi ulang.
Fokus utama adalah mereka yang datanya belum terintegrasi sepenuhnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
“Sebelum program JKN Kis, PNS, TNI, dan Polri menggunakan sistem registrasi lama melalui PT Askes dengan nomor induk pegawai atau NRP. Saat data dipindahkan ke BPJS Kesehatan, beberapa peserta belum memiliki NIK dan nomor KK,” terang Iqbal.
Akibat data yang belum lengkap, kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat dapat dinonaktifkan per 1 November 2025 hingga peserta melakukan registrasi ulang dan melengkapi dokumen.
Baca Juga: Serangan Kutu Rambut Bikin Masalah di Kulit Kepala, Berikut 5 Cara Ampuh Menghilangkannya
Cara Cek Status Kepesertaan
Peserta dapat mengecek status keaktifan kartu BPJS Kesehatan melalui beberapa kanal:
1. Aplikasi Mobile JKN atau Jaka KPK.
2. WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400.
3. Pusat Panggilan 1500-400.
4. Offline dengan mengunjungi rumah sakit yang memiliki layanan BPJS satu.
Jika status peserta terdeteksi nonaktif, berarti registrasi ulang wajib dilakukan.
Baca Juga: Jam Besuk Pasien RSUD dr Iskak Tulungagung Mengalami Perubahan, Plt Direktur Ungkap Alasannya
Langkah Registrasi Ulang Mudah
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai metode registrasi ulang yang cepat dan mudah:
1. Via WhatsApp: Kirimkan foto KTP atau KK beserta foto kartu kepesertaan BPJS ke nomor layanan.
2. Via Call Center: Aktivasi melalui panggilan telepon untuk verifikasi data.
3. Offline: Datang langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan BPJS satu untuk verifikasi dokumen.
Setelah pengoperasian, kartu akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam, dan peserta dapat menggunakan layanan kesehatan tanpa hambatan.
Baca Juga: Dampak Pemutihan BPJS Kesehatan bagi Peserta: Apa yang Harus Dipersiapkan?
Latar Belakang Registrasi Ulang
Program ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018.
Tujuannya untuk memastikan data kepesertaan JKN Kis valid dan terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional.
“Kami fokus pada peserta yang memiliki permasalahan terkait data kependudukan. Upaya ini dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan peserta selama proses registrasi ulang,” tambah Iqbal.
Baca Juga: Cara Mudah Registrasi Ulang BPJS Kesehatan saat Pemutihan Utang Akhir 2025
Dampak jika Tidak Registrasi Ulang
Bagi peserta yang menunda registrasi ulang, konsekuensinya cukup jelas: kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat akan dinonaktifkan sementara.
Namun, jika peserta membutuhkan layanan kesehatan pada saat kartu nonaktif, BPJS Kesehatan tetap berhak menjamin peserta melalui prosedur rembes (reimburse) dan koordinasi dengan satuan kerja terkait, termasuk TNI, Polri, PNS, dan organisasi pensiunan.
Koordinasi dengan Instansi Terkait
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan organisasi seperti PWRI dan Pepabri untuk memastikan seluruh peserta yang terdampak dapat melakukan registrasi ulang tanpa kesulitan.
Tim BPJS di lapangan juga bergerak cepat membantu peserta memperbarui data, baik melalui surat-menyurat maupun proses offline di rumah sakit.
Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat diimbau segera memeriksa status kartu mereka, memastikan data lengkap, dan melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu agar layanan kesehatan tidak terganggu.
Editor : Anggi Septian A.P.