RADAR TULUNGAGUNG – Mulai tanggal 1 November 2025, BPJS Kesehatan mewajibkan peserta untuk melakukan registrasi ulang kartu BPJS Kesehatan secara online.
Kebijakan ini diterapkan guna memastikan data peserta tetap valid dan aktif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jika tidak melakukan registrasi ulang, kartu peserta akan diaktifkan sementara hingga proses pembaruan data selesai dilakukan.
Program ini berlaku untuk sebagian peserta JKN-KIS, terutama dari segmen pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU-PN) serta bukan pekerja (BP).
Meskipun tidak semua peserta diwajibkan, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status kepesertaannya agar tidak kehilangan hak layanan kesehatan.
Baca Juga: Cara Mudah Registrasi Ulang BPJS Kesehatan saat Pemutihan Utang Akhir 2025
Cara Mengecek Kewajiban Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan beberapa cara mudah untuk mengecek apakah kartu peserta wajib diregistrasi ulang atau tidak.
Peserta dapat melakukannya langsung melalui:
1. Aplikasi Mobile JKN, yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
2. Layanan informasi WhatsApp (PANDAWA) di setiap kantor cabang BPJS.
3. Website resmi atau care center 16541.
4. Petugas BPJS Satu yang berada di rumah sakit.
5. Akun resmi Instagram BPJS Kesehatan RI untuk informasi nomor PANDAWA wilayah tertentu.
Langkah ini disediakan agar peserta bisa melakukan pengecekan tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang, cukup melalui HP di rumah.
Registrasi Ulang Lewat Aplikasi Mobile JKN
Untuk melakukan registrasi ulang lewat aplikasi Mobile JKN, peserta perlu login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK.
Setelah masuk, pilih menu bertanda ikon ponsel untuk mulai proses verifikasi.
Peserta akan diminta mengisi beberapa data penting seperti nomor kartu BPJS, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone.
Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi.
Namun, karena tingginya jumlah akses pengguna, terkadang aplikasi membutuhkan waktu lebih lama untuk memproses data.
Apabila mengalami kendala atau server sibuk, peserta dapat mencoba cara alternatif, yaitu menghubungi layanan chat asisten JKN (CHIKA) di nomor WhatsApp resmi 0811-8750-400 atau menelpon langsung ke BPJS Care Center 1500 400.
Baca Juga: Dampak Pemutihan BPJS Kesehatan bagi Peserta: Apa yang Harus Dipersiapkan?
Registrasi Ulang Melalui WhatsApp PANDAWA
Alternatif lain yang disediakan BPJS Kesehatan adalah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Setiap kantor cabang memiliki nomor PANDAWA yang berbeda, sesuai wilayah masing-masing.
Peserta cukup menyiapkan foto KTP, foto kartu BPJS, dan data pribadi sesuai formulir yang diminta.
Kemudian kirimkan dokumen tersebut ke nomor PANDAWA wilayah tempat tinggal.
Setelah dikirim, peserta akan menerima notifikasi balasan bahwa registrasi ulang telah berhasil diproses.
Bagi yang belum mengetahui nomor PANDAWA daerahnya, bisa menanyakannya langsung melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI.
Peserta cukup mengirim pesan pribadi (DM) dengan format “Permintaan nomor PANDAWA wilayah [nama kota/kabupaten]”.
Langkah Jika Daerah Tidak Tercantum
Dalam beberapa kasus, beberapa daerah mungkin belum tercantum dalam daftar nomor PANDAWA.
Jika hal ini terjadi, peserta disarankan untuk langsung menghubungi Customer Service (CS) BPJS Kesehatan melalui media sosial resmi atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Peserta juga bisa meminta bantuan dari relawan digital atau petugas BPJS Satu di rumah sakit untuk membantu proses pengiriman berkas registrasi ulang.
Seluruh layanan ini disediakan gratis tanpa biaya tambahan.
Baca Juga: Jam Besuk Pasien RSUD dr Iskak Tulungagung Mengalami Perubahan, Plt Direktur Ungkap Alasannya
Hindari Penonaktifan Kartu
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta yang tidak melakukan registrasi ulang berpotensi mengalami penonaktifan kartu sementara.
Artinya, peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan hingga proses verifikasi data selesai.
Oleh karena itu, masyarakat diminta segera memastikan status keaktifan kartu dan melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu berakhir.
Proses ini merupakan bagian dari pembaruan data nasional untuk meningkatkan akurasi database JKN dan memastikan peserta yang benar-benar aktif dalam sistem.
Baca Juga: Pahami Isi Piringku, Pedoman Gizi Baru Gantikan Empat Sehat Lima Sempurna, Sudahkan Kamu Terapkan?
Pemerintah Dorong Digitalisasi Layanan BPJS
Program registrasi ulang ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan digital BPJS Kesehatan.
Melalui Mobile JKN, CHIKA, dan PANDAWA, peserta kini bisa mengurus administrasi, memeriksa tagihan, hingga mencetak e-card secara mandiri tanpa harus datang ke kantor.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, BPJS berharap peserta lebih aktif memanfaatkan layanan dare ini agar proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Baca Juga: Serangan Kutu Rambut Bikin Masalah di Kulit Kepala, Berikut 5 Cara Ampuh Menghilangkannya
Deskripsi (Meta Description):
Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan online dan cek kepesertaan pakai HP melalui Mobile JKN, CHIKA, dan layanan PANDAWA.
---
Tag:
BPJS Kesehatan, Registrasi Ulang BPJS 2025, Mobile JKN, Layanan PANDAWA, Cek Kepesertaan BPJS
---
Apakah Anda ingin saya menambahkan caption foto juga (untuk tampilan berita utama di radartulungagung.jawapos.com)?
Editor : Anggi Septian A.P.