Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

BPJS Kesehatan Nonaktif? Ikuti Cara Registrasi Ulang Ini Supaya Layanan Kesehatan Kembali Aktif!

Eka Putri Wahyuni • Selasa, 11 November 2025 | 00:00 WIB
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Supaya Layanan Kesehatan Kembali Aktif dan Lancar.  (Ilustrasi)
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Supaya Layanan Kesehatan Kembali Aktif dan Lancar. (Ilustrasi)

RADAR TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan kembali mengingatkan peserta program JKN Kis (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) untuk segera melakukan registrasi ulang, terutama bagi mereka yang kartu BPJS-nya di pengecualian.L

Langkah ini penting agar hak peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap terjamin.

Baca Juga: Pemutihan BPJS Kesehatan Akhir 2025, Solusi Ringankan Beban Masyarakat Tunggak Iuran

Penyebab Kartu BPJS Diaktifkan

Beberapa faktor yang menyebabkan kartu BPJS Kesehatan menjadi nonaktif. 

Pertama, menunggak pembayaran iuran. Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan, peserta tetap wajib membayar iuran bulanan. 

Ketika pembayaran ditunda, secara otomatis status kepesertaan dapat diblokir.

Kedua, tertanggung yang berusia 21 tahun ke atas.

Kepala keluarga sering menanggung anaknya dalam program BPJS. 

Namun, setelah anak berusia 21 tahun, kepesertaan yang ditanggung oleh orang tua akan nonaktif. 

Jika masih menempuh pendidikan, pembayaran iuran dapat dilanjutkan hingga usia 25 tahun.

Ketiga, peserta dianggap tidak mampu membayar iuran. 

Beberapa peserta penerima bantuan iuran bisa saja dinonaktifkan karena sistem kementerian menilai mereka tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan.

Baca Juga: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025: Cara Registrasi Ulang dan Utang Peserta Akan Diambil Alih

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui beberapa cara mudah:

1. Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke akun, pilih menu peserta untuk mengetahui status anggota keluarga yang ditanggung.

2. Chat Asisten JKN (Facebook/Twitter BPJS Kesehatan RI): Cek langsung melalui chat online.

3. WhatsApp: Mengirim pesan ke layanan resmi BPJS Kesehatan.

4. Call Center / Voice Interaktif : Hubungi care center BPJS Kesehatan. 

5. Petugas di Rumah Sakit: Datang langsung ke rumah sakit dengan layanan BPJS.

Jika kartu diaktifkan, segera periksa status untuk memastikan langkah selanjutnya. 

Baca Juga: Cara Mudah Registrasi Ulang BPJS Kesehatan saat Pemutihan Utang Akhir 2025

Langkah Registrasi Ulang dan Aktivasi Kartu

Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, berikut cara mengaktifkan kembali:

1. Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen: KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan.

2. Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan terdekat sebagai permohonan aktivasi.

3. Setelah verifikasi, kartu akan aktif kembali, dan peserta dapat langsung menggunakan layanan kesehatan di fasilitas pertama atau rumah sakit.

Registrasi ulang ini memastikan data peserta terupdate, menghindari gangguan layanan di masa mendatang, dan menjaga hak kesehatan tetap terlindungi.

Baca Juga: Masih Banyak Warga Nunggak Iuran BPJS, Ini Data Terbaru dari BPJS Kesehatan

Pentingnya Registrasi Ulang Segera

BPJS Kesehatan mendesak agar peserta tidak menunda registrasi ulang. 

Program ini membantu peserta menghindari masalah administrasi dan memastikan kartu tetap aktif. 

Apalagi bagi peserta yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, kartu aktif menjadi kunci agar layanan bisa diterima tanpa hambatan.

Dengan melakukan registrasi ulang sekarang juga, peserta BPJS Kesehatan dapat memastikan data benar, status kepesertaan aktif, dan jaminan kesehatan tetap berjalan lancar. 

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kanal online maupun offline yang telah disediakan untuk melakukan update data. 

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#bpjs kesehatan #Pemulihan BPJS #JKN Kis