Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kondisi Gawat Darurat Bisa Langsung ke Rumah Sakit, Begini Aturannya Menurut BPJS Kesehatan

Vidya Sajar Fitri • Selasa, 11 November 2025 | 04:20 WIB
Untuk keadaan gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan boleh langsung datang ke rumah sakit.(ilustrasi AI)
Untuk keadaan gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan boleh langsung datang ke rumah sakit.(ilustrasi AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Tidak semua pasien harus datang ke puskesmas atau klinik terlebih dahulu.

BPJS Kesehatan memberi pengecualian bagi peserta dalam kondisi gawat darurat, di mana pasien bisa langsung ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

“Untuk keadaan gawat darurat, peserta boleh langsung datang ke rumah sakit. Dokter akan menentukan apakah benar kondisinya darurat atau tidak,” jelas petugas BPJS Kesehatan dalam video edukatifnya.

Jika dokter menyatakan pasien dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan tindakan segera tanpa menunggu proses administrasi.

Seluruh biaya penanganan ditanggung BPJS Kesehatan.

Apa yang Termasuk Gawat Darurat?

BPJS Kesehatan mendefinisikan gawat darurat sebagai kondisi medis yang mengancam nyawa atau berisiko menyebabkan kecacatan permanen jika tidak segera ditangani.

Misalnya, serangan jantung, kecelakaan berat, pendarahan hebat, hingga gangguan pernapasan serius.

Namun, setelah kondisi stabil, pasien akan diarahkan kembali ke faskes pertama untuk kontrol lanjutan.

“Kalau bukan gawat darurat, pasien akan diarahkan ke faskes pertama,” ujar petugas.

Tak Perlu Rujukan

Dalam kasus darurat, peserta tidak perlu membawa surat rujukan.

Rumah sakit tetap wajib melayani, lalu melakukan verifikasi dengan BPJS Kesehatan.

Petugas BPJS menegaskan, sistem ini dibuat agar tidak ada pasien yang terlambat mendapat pertolongan hanya karena proses administratif.

“Keselamatan pasien adalah prioritas utama,” katanya.

Pastikan Kepesertaan Aktif

Meski demikian, peserta tetap diminta memastikan status keaktifannya agar klaim bisa diproses.

Keaktifan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau call center BPJS Kesehatan 165.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta tak perlu panik atau bingung saat menghadapi kondisi darurat.

BPJS Kesehatan memastikan semua peserta aktif mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara adil.***

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#rujukan darurat #gawat darurat #rumah sakit bpjs #layanan gawat darurat #peserta bpjs #bpjs kesehatan