RADAR TULUNGAGUNG – Banyak peserta BPJS Kesehatan yang panik ketika status kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan.
Padahal, kini cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif ternyata sangat mudah dan bisa dilakukan langsung dari rumah tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Melalui layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp, peserta cukup menggunakan ponsel untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Prosesnya cepat, aman, dan resmi dari BPJS Kesehatan Republik Indonesia.
Kenapa Kartu BPJS Bisa Nonaktif
Ada berbagai alasan kenapa kartu BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan.
Dalam video tutorial yang diunggah di YouTube, dijelaskan bahwa penyebabnya bisa karena perubahan status kepesertaan dari tanggungan menjadi mandiri, peserta berusia di atas 21 atau 25 tahun, registrasi ulang bayi, hingga penunggakan iuran.
Misalnya, ketika anak peserta utama sudah berusia lebih dari 25 tahun, maka statusnya otomatis keluar dari tanggungan orang tua dan harus mendaftar sebagai peserta mandiri.
Kondisi ini membuat kartu BPJS tidak aktif hingga dilakukan pengaktifan kembali.
Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan
Langkah pertama adalah mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh gratis di Google Play Store.
Setelah mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta dapat melihat apakah statusnya aktif atau tidak.
Jika ternyata status kepesertaan nonaktif, peserta bisa segera mengaktifkannya kembali lewat layanan resmi BPJS Kesehatan Pandawa di WhatsApp.
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Lewat WhatsApp
Berikut langkah-langkah lengkap untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:
1. Buka WhatsApp dan cari kontak resmi BPJS Kesehatan.
Ketik “BPJS Kesehatan” di kolom pencarian WhatsApp.
Akun resmi yang muncul adalah layanan BPJS Kesehatan Pandawa dengan logo dan centang hijau.
2. Ketik menu “Administrasi”.
Setelah mengirim pesan, sistem otomatis akan menampilkan beberapa menu.
Pilih Administrasi untuk melanjutkan proses.
3. Klik tautan aktivasi yang dikirim.
Peserta akan menerima link yang berlaku selama 180 menit.
Klik tautan tersebut agar diarahkan ke laman pengaktifan kepesertaan.
4. Pilih “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.
Pada halaman layanan, pilih menu sesuai kebutuhan, lalu isi alasan pengaktifan.
Misalnya, karena peserta sudah beralih menjadi mandiri.
5. Tentukan masa tunggu aktivasi.
Ada dua opsi: dengan masa tunggu 14 hari atau tanpa masa tunggu.
Jika memilih tanpa masa tunggu, peserta bisa langsung membayar iuran dan kartu aktif hari itu juga.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengisi formulir, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti:
-Foto KTP peserta sambil memegang KTP,
-Foto Kartu Keluarga (KK),
-Foto buku tabungan atas nama peserta.
Semua berkas diunggah melalui laman yang disediakan.
Setelah dokumen dikirim, data peserta akan muncul otomatis sesuai isi KK.
Pastikan seluruh data seperti nama, tanggal lahir, status perkawinan, alamat, dan fasilitas kesehatan (faskes) sudah benar.
Peserta juga harus memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.
Kelas 1 memiliki iuran Rp150 ribu per bulan, sedangkan kelas 2 dan 3 lebih rendah dengan fasilitas kamar berbeda.
Proses Verifikasi dan Aktivasi
Setelah mengisi dan mengunggah seluruh data, peserta wajib mencentang pernyataan persetujuan layanan JKN, lalu mengirim formulir.
Tidak lama kemudian, pesan konfirmasi akan masuk ke WhatsApp dari BPJS Kesehatan Pandawa yang menyatakan status kepesertaan sudah aktif kembali.
Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, bahkan kurang dari 15 menit.
Peserta dapat langsung mengecek status di aplikasi Mobile JKN, dan jika berhasil, status yang semula “tidak aktif” akan berubah menjadi “aktif”.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif? Ikuti Cara Registrasi Ulang Ini Supaya Layanan Kesehatan Kembali Aktif!
Praktis dan Resmi Tanpa Harus Antre
Kemudahan layanan online ini membuat masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor BPJS hanya untuk mengaktifkan kembali kartu.
Cukup bermodal ponsel, koneksi internet, dan dokumen pribadi, peserta bisa menyelesaikan proses dari rumah.
Dengan layanan digital seperti Pandawa dan Mobile JKN, BPJS Kesehatan berupaya memberikan kemudahan serta meningkatkan kepuasan peserta dalam mengakses layanan administrasi kesehatan.
Bagi masyarakat yang selama ini bingung karena kartu BPJS Kesehatannya dinonaktifkan, cara ini bisa menjadi solusi cepat dan efektif.
Selain resmi, prosesnya juga sepenuhnya gratis.
Editor : Anggi Septian A.P.