RADAR TULUNGAGUNG – Belakangan ini banyak masyarakat yang bertanya tentang fungsi kartu BPJS Kesehatan, terutama pertanyaan apakah kartu tersebut bisa dicairkan seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan.
Kebingungan ini sering muncul karena banyak yang keliru membedakan antara dua jenis program yang berbeda, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Pusat Solusi, narasumber menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar kedua jenis kartu tersebut dan menegaskan bahwa kartu BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Kondisi Gawat Darurat Bisa Langsung ke Rumah Sakit, Begini Aturannya Menurut BPJS Kesehatan
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut penjelasan dalam video tersebut, banyak masyarakat yang mengira semua kartu berlogo BPJS bisa dicairkan setelah tidak digunakan.
Padahal, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan serta sistem yang berbeda.
• Untuk BPJS Ketenagakerjaan, peserta biasanya memiliki dua jenis kartu, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).
• Kartu JHT dapat dikeluarkan setelah peserta berhenti bekerja minimal dua bulan, sebagai bentuk tabungan jangka panjang dari iuran yang telah gagal selama bekerja.
Sedangkan Jaminan Pensiun hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, yakni sekitar 55 hingga 57 tahun.
Selain itu, kartu Jamsostek yang dulu dikenal luas oleh masyarakat kini sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Fungsinya pun sama, yakni melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi dan memberikan jaminan ketika memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan
Lalu bagaimana dengan BPJS Kesehatan? Narasumber menjelaskan, banyak peserta yang salah kaprah dengan menganggap iuran yang dibayar setiap bulan bisa diklaim kembali seperti tabungan.
Padahal, sistem BPJS Kesehatan bersifat gotong royong, di mana iuran peserta sehat digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang sakit.
“Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan itu tidak bisa dicairkan. Walaupun Anda membayar setiap bulan, sifatnya bukan menabung, melainkan solidaritas sosial,” jelasnya.
Program BPJS Kesehatan memang dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu peserta dari perusahaan (PPU), peserta mandiri, dan peserta yang iurannya diumumkan oleh pemerintah (PBI).
Semua jenis peserta tetap mengikuti prinsip yang sama: membayar iuran untuk mendapatkan jaminan layanan kesehatan, bukan uang tunai.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Anggota Keluarga Nonaktif di JKN Mobile, Mulai Langkah Mudah Melalui Pandawa BPJS
Skema Iuran BPJS Kesehatan
Untuk peserta mandiri, iuran dibagi menjadi tiga kelas layanan:
Kelas 1: sekitar Rp150.000 per bulan,
Kelas 2: sekitar Rp100.000 per bulan,
Kelas 3: sekitar Rp35.000 per bulan.
Masing-masing kelas memiliki fasilitas layanan kesehatan yang berbeda, namun semuanya tetap memberikan hak yang sama dalam hal perlindungan kesehatan dasar.
"Kalau BPJS Ketenagakerjaan itu tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan. Tapi kalau BPJS Kesehatan sifatnya gotong royong. Jadi, meskipun kamu sehat dan tidak pernah berobat, iuranmu tetap bermanfaat untuk membantu peserta lain yang sakit," tegas narasumber dalam video tersebut.
Baca Juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Nonaktif Secara Online Melalui JKN Mobile, Gampang Banget!
Membedakan Fungsi Kedua Program
Penjelasan ini penting karena masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengira dua kartu tersebut sama.
Akibatnya, tidak sedikit yang mendatangi kantor BPJS untuk meminta pencairan dana dari kartu BPJS Kesehatan, padahal hal tersebut tidak memungkinkan baik secara aturan maupun sistem.
BPJS Kesehatan fokus pada jaminan pembiayaan layanan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan fokus pada jaminan sosial ekonomi tenaga kerja seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, hingga pensiun.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif? Ikuti Cara Registrasi Ulang Ini Supaya Layanan Kesehatan Kembali Aktif
Klarifikasi untuk Menghindari Kesalahpahaman
Banyak peserta BPJS yang merasa bingung karena tidak memahami fungsi masing-masing kartu.
Oleh karena itu, edukasi masyarakat seperti yang dilakukan dalam video tersebut sangat diperlukan agar masyarakat tidak tertipu oleh informasi keliru yang beredar di media sosial.
Di akhir video, narasumber juga mengimbau masyarakat yang masih ragu untuk langsung menghubungi pihak BPJS atau mengirim pertanyaan ke akun Instagram Pusat Solusi.
“Kalau masih bingung, kirim saja foto atau video permasalahannya lewat DM supaya bisa dijelaskan dengan tepat,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa BPJS Kesehatan bukanlah tabungan, melainkan sistem perlindungan sosial berbasis gotong royong.
Jadi, meski tidak bisa dicairkan, manfaatnya tetap terasa ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS.
Editor : Anggi Septian A.P.