RADAR TULUNGAGUNG – Pertanyaan soal apakah uang iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika peserta tidak pernah sakit kembali ramai dibicarakan masyarakat.
Banyak yang beranggapan, karena sudah rutin membayar iuran setiap bulan namun tidak pernah menggunakan layanan, maka uang tersebut bisa ditarik kembali.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif? Ikuti Cara Registrasi Ulang Ini Supaya Layanan Kesehatan Kembali Aktif!
Namun, Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Siswandi, menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan kembali dalam bentuk apa pun.
Sebab, sistem yang dijalankan BPJS adalah jaminan sosial berbasis gotong royong, bukan asuransi komersial yang memberikan pengembalian dana.
“Kalau kita membayar iuran tapi tidak pernah sakit, berarti kita ikut membantu masyarakat lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Siswandi dalam wawancara bersama Daniel Damanik di kanal YouTube Tribun Network.
Baca Juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Nonaktif Secara Online Melalui JKN Mobile, Gampang Banget!
Prinsip Gotong Royong, Bukan Investasi
Siswandi menjelaskan, BPJS Kesehatan berbeda dengan perusahaan asuransi pada umumnya.
Dalam sistem jaminan sosial, dana iuran peserta dikumpulkan dan digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang sakit.
“Kalau semua peserta ingin menarik kembali iurannya, maka prinsip gotong royong itu hilang,” tambahnya.
Ia mencontohkan, biaya pengobatan untuk penyakit berat seperti operasi jantung, kanker, atau cuci darah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Padahal, total iuran peserta dalam setahun mungkin hanya beberapa ratus ribu rupiah.
“Dengan iuran Rp42.000 atau Rp150.000 per bulan, peserta bisa mendapatkan manfaat kesehatan yang nilainya jauh lebih besar jika dibutuhkan,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Anggota Keluarga Nonaktif di JKN Mobile, Mulai Langkah Mudah Melalui Pandawa BPJS
Kelas Layanan Masih Berlaku, Belum Jadi Satu
Isu lain yang banyak dibahas adalah tentang penghapusan kelas layanan di BPJS Kesehatan.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa kelas 1, 2, dan 3 sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan sistem satu kelas.
Menyanggapi hal ini, Siswandi berpendapat bahwa saat ini pembagian kelas masih tetap berlaku.
Hanya saja, pemerintah sedang menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk menyeragamkan kualitas layanan di tiap kelas.
Faktanya, di lapangan masih ada kelas 1, 2, dan 3. Bedanya nanti tidak dihapus, tapi distandarisasi agar semua peserta mendapat fasilitas minimal yang sama sesuai kriteria pemerintah, jelasnya.
Baca Juga: Pahami Isi Piringku, Pedoman Gizi Baru Gantikan Empat Sehat Lima Sempurna, Sudahkan Kamu Terapkan?
Tak Perlu Bawa Kartu, Cukup Gunakan KTP
Kemudahan lain yang kini diterapkan BPJS Kesehatan adalah penggunaan KTP sebagai pengganti kartu BPJS.
Peserta yang datang ke rumah sakit cukup menunjukkan KTP atau Menyebutkan NIK, karena data kepesertaan sudah terhubung langsung dengan sistem Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
“BPJS Kesehatan sudah terkoneksi dengan data kependudukan. Jadi cukup pakai KTP, baik elektronik maupun manual, sudah bisa digunakan sebagai identitas peserta,” terang Siswandi.
Langkah ini juga mempermudah masyarakat yang kehilangan kartu BPJS atau belum sempat mencetak kartu fisik.
Baca Juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Nonaktif Secara Online Melalui JKN Mobile, Gampang Banget!
Layanan BPJS Berlaku Nasional
Masyarakat yang sedang berwisata atau pindah domisili sementara juga tidak perlu khawatir.
Menurut Siswandi, kartu BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia.
Peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan terdekat, baik klinik, puskesmas, maupun rumah sakit, selama masih dalam jangkauan kerja sama BPJS.
“Kalau sedang liburan di luar kota, bisa gunakan faskes terdekat maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan. Kalau kondisi darurat, bisa langsung ke UGD rumah sakit mana pun,” jelasnya.
Bagi peserta yang pindah tempat tinggal atau kuliah di kota lain lebih dari tiga bulan, disarankan untuk memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Dapat Informasi dan Ajukan Komplain
Selain kewajiban membayar iuran, peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi, perlindungan data pribadi, serta menyampaikan saran atau keluhan.
“Kalau ada pelayanan yang tidak sesuai, masyarakat bisa menyampaikan komplain secara lisan, tertulis, atau melalui saluran digital yang disediakan BPJS,” kata Siswandi.
Pihak BPJS Kesehatan pun terus memperkuat layanan publik, salah satunya dengan sistem sidik jari dan pengenalan wajah untuk meminimalisir peserta kartu.
Iuran Tidak Hangus, Tapi Menghidupi Sistem
Menutup pembicaraan, Siswandi menegaskan bahwa iuran peserta BPJS tidak menghilangkan percuma, melainkan berperan penting menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Kalau kita sehat dan tidak pernah memakai layanan BPJS, justru itu tanda kita sedang membantu orang lain sembuh. Suatu hari, kalau giliran kita butuh, sistem ini juga akan membantu kita,” tutupnya.
Editor : Anggi Septian A.P.