RADAR TULUNGAGUNG – Pertanyaan soal apakah uang iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika peserta tidak pernah sakit kembali ramai dibicarakan masyarakat.
Banyak yang beranggapan, karena sudah rutin membayar iuran setiap bulan namun tidak pernah menggunakan layanan, maka uang tersebut bisa ditarik kembali.
Namun, anggapan itu ternyata keliru. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan, berapa pun jumlah yang telah ditanggung, meskipun peserta tidak pernah mengajukan klaim.
“BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang mengusung prinsip gotong royong, di mana setiap peserta saling membantu menanggung beban biaya jaminan sosial,” ujar Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dicairkan?
Menurut Muttaqien, sistem BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi komersial.
Jika dalam asuransi swasta peserta mungkin bisa mendapatkan pengembalian dana (refund) atau manfaat tunai tertentu, BPJS Kesehatan menganut sistem sosial yang menekankan solidaritas antar peserta.
Artinya, dana yang dibagikan peserta setiap bulan tidak disimpan atas nama individu, melainkan dikumpulkan dalam satu wadah untuk digunakan bersama.
Dana tersebut kemudian menjadi sumber pembiayaan bagi peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Ketika ada peserta yang rutin membayar namun tidak pernah sakit, dana iurannya tetap bermanfaat karena digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang sakit atau membutuhkan perawatan,” jelasnya.
Prinsip ini, lanjut Muttaqien, dikenal sebagai subsidi silang. Peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta muda membantu peserta tua, dan peserta mampu membantu peserta yang kurang mampu.
Dengan demikian, sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan secara berkelanjutan dan merata.
Baca Juga: Faskes Pertama BPJS Kesehatan Wajib Dilewati Sebelum Ke Rumah Sakit, Ini Alasannya!
Contoh Nyata Prinsip Gotong Royong dalam BPJS Kesehatan
Muttaqien menggambarkan prinsip gotong royong ini sebagai bentuk solidaritas sosial yang nyata.
Misalnya, peserta dari kalangan masyarakat mampu membantu meringankan beban peserta dari kelompok miskin atau tidak mampu.
Begitu pula, peserta dengan risiko kesehatan rendah, seperti anak muda yang jarang sakit, ikut menopang pembiayaan bagi peserta berisiko tinggi, seperti lansia atau penderita penyakit kronis.
“Dengan cara inilah BPJS Kesehatan menjaga keseimbangan sistem dan memastikan seluruh warga negara tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan,” ucapnya.
Baca Juga: Kondisi Gawat Darurat Bisa Langsung ke Rumah Sakit, Begini Aturannya Menurut BPJS Kesehatan
Iuran Peserta Tidak Hilang, Tapi Berpindah ke Manis
Banyak masyarakat yang merasa rugi karena membayar iuran setiap bulan tanpa pernah memakai fasilitas BPJS Kesehatan.
Padahal, menurut prinsip jaminan sosial, dana tersebut tidak hilang begitu saja, tetapi berpindah manfaat untuk membantu peserta lain.
Muttaqien menekankan, inilah esensi dari sistem jaminan sosial nasional, bukan tentang siapa yang paling banyak menggunakan, melainkan bagaimana semua peserta bisa terlindungi saat membutuhkan.
“Ketika peserta lain sakit dan dirawat menggunakan dana iuran, itu adalah bentuk nyata solidaritas antarwarga negara. Begitu pula sebaliknya, saat kita sakit nanti, peserta lainlah yang akan membantu,” ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada individu. Pemerintah telah menanggung pembayaran iuran mereka sepenuhnya melalui Skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan adalah Wujud Perlindungan Sosial Bersama
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa iuran BPJS Kesehatan bukan tabungan pribadi, melainkan bentuk partisipasi sosial untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Maka, meski peserta tidak pernah menggunakan layanan kesehatan, iuran yang menyebarkannya tetap memiliki manfaat besar, yakni membantu sesama warga negara yang sedang membutuhkan pertolongan medis.
Sistem gotong royong inilah yang menjadi fondasi utama BPJS Kesehatan di Indonesia.
Bukan soal menarik kembali iuran, tetapi bagaimana menjaga agar semua warga tetap terlindungi di bawah payung jaminan kesehatan nasional.
Dengan memahami prinsip ini, masyarakat diharapkan tidak lagi salah persepsi dan semakin sadar akan pentingnya berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan demi kesejahteraan bersama.
Editor : Anggi Septian A.P.