RADAR TULUNGAGUNG – Banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dihadapkan pada satu persoalan penting: bagaimana mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi mandiri agar layanan kesehatan tetap aktif dan bisa digunakan.
Langkah ini menjadi krusial, terutama setelah pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja kehilangan pekerjaan dan otomatis kehilangan fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan.
Dalam video yang diunggah kanal YouTube Mon Kemon, dijelaskan secara lengkap prosedur terbaru untuk mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Mandiri.
Pastikan Kepesertaan dari Perusahaan Sudah Nonaktif
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan telah diaktifkan.
Hal ini bisa dilakukan dengan doa cara:
1. Konfirmasi ke bagian HRD perusahaan tempat terakhir bekerja.
2. Cek status di aplikasi Mobile JKN. Jika di samping nama muncul tanda silang (x), berarti kepesertaan sudah nonaktif.
Setelah status nonaktif, peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran ulang sebagai peserta mandiri agar iuran tetap berjalan dan layanan kesehatan tidak terputus.
Menyiapkan Dokumen Lengkap Sebelum Datang ke Kantor BPJS
Sebelum menuju kantor BPJS Kesehatan, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, baik fotokopi maupun aslinya:
Kartu Keluarga (KK)
KTP
Surat Paklaring (tidak wajib, tapi sebaiknya dibawa)
Buku tabungan dari bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, atau BCA)
Kartu BPJS Kesehatan atau kartu JKN aktif (bisa dicetak dari aplikasi Mobile JKN)
Materai Rp10.000 untuk surat pernyataan autodebet
Setelah sampai di kantor BPJS, peserta dapat menyampaikan maksud kepada petugas keamanan (security) bahwa ingin mengubah status kepesertaan dari PPU menjadi mandiri. Keamanan biasanya akan memberikan formulir dan daftar persyaratan yang harus diisi dan ditandatangani.
Isi Formulir Autodebet dan Surat Kuasa
Formulir utama yang harus diisi adalah surat kuasa autodebet, di mana peserta menyetujui pembayaran iuran secara otomatis setiap bulan melalui rekening bank.
Meski nanti tidak menggunakan sistem autodebet, formulir ini tetap wajib diisi dan ditempel materai.
Setelah mengisi formulir, peserta akan diarahkan ke bagian loket utama untuk pelaksanaan oleh petugas BPJS Kesehatan.
Di sana, peserta dapat menyampaikan kebutuhan tambahan seperti:
Mengubah kelas layanan (naik atau turun kelas)
Menggantikan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama
Proses ini dilakukan sekaligus agar data peserta terbaru langsung dicatat di sistem.
Dapatkan Virtual Account dan Lakukan Pembayaran Pertama
Setelah verifikasi selesai, petugas akan memberikan nomor virtual account (VA) untuk pembayaran iuran pertama. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, minimarket, atau layanan perbankan digital.
Bukti pembayaran harus ditunjukkan kembali ke loket pendaftaran untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan baru. Kartu ini bisa dicetak langsung di kantor atau diunduh melalui aplikasi Mobile JKN.
Setelah proses ini selesai, status kepesertaan resmi berpindah ke mandiri, dan peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan seperti biasa.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Terbaru
Mengutip penjelasan dalam video, iuran BPJS Kesehatan mandiri sejak Juli 2020 telah disesuaikan, dan masih berlaku hingga kini. Berikut rinciannya:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Besaran iuran ini sudah termasuk subsidi pemerintah untuk peserta kelas 3. Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kartu tetap aktif dan tidak terblokir.
Catatan Tambahan: Prosedur Tiap Daerah Bisa Sedikit Berbeda
Meski langkah-langkah dasarnya sama, prosedur teknis di tiap kantor BPJS Kesehatan bisa sedikit berbeda. Beberapa kantor mungkin meminta tambahan dokumen atau menyesuaikan alur pelayanan sesuai kebijakan setempat.
Namun, yang pasti, peserta tetap harus memastikan bahwa status kepesertaan lama sudah benar-benar di aktifkan sebelum mendaftar mandiri. Jika masih aktif di perusahaan, pendaftaran baru tidak bisa dilakukan.
Mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi mandiri memang memerlukan beberapa langkah administratif, namun prosesnya kini semakin mudah. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti petunjuk petugas, peserta dapat menyelesaikan proses dalam satu hari kerja.
Langkah ini penting agar peserta tetap terlindungi dan dapat memperoleh jaminan kesehatan tanpa hambatan, terutama di masa-masa sulit seperti kehilangan pekerjaan.
Editor : Anggi Septian A.P.