Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kementerian Keuangan Sediakan Insentif Rp 300 M untuk Turunkan Tengkes, Dorong Daerah Percepat Penanganan Stunting Nasional

Siti Fadhilah Salsabila • Kamis, 13 November 2025 | 22:35 WIB
Pemerintah siapkan insentif Rp300 miliar bagi daerah yang sukses turunkan angka tengkes hingga 14 persen.(antaranews.com)
Pemerintah siapkan insentif Rp300 miliar bagi daerah yang sukses turunkan angka tengkes hingga 14 persen.(antaranews.com)

JAKARTA - Angka tengkes di Indonesia terus turun, prevalensi terakhir pada 2024 adalah 19,8 persen.

Namun, pemerintah tetap mendorong agar angkanya semakin minim. Salah satunya ada insentif untuk pemerintah daerah senilai Rp 300 miliar.

"Targetnya 5 tahun ke de pan harus 14 persen," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Jakarta kemarin (12/11).

Budi mengungkapkan bahwa penurunan tengkes tidak hanya tanggung jawab sektor kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji menyatakan pemerintah menempatkan penurunan tengkes sebagai prioritas nasional.

Hal tersebut telah tercantum dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJ-MN 2025-2045.

"Target ini perlu kerja bersama dari pusat hingga kader di posyandu," katanya.

Wihaji mengatakan, penyebab tengkes tidak hanya soal nutrisi, tetapi juga nonnutrisi. Kurangnya asupan gizi tentu menjadi penyebab.

Selain itu, penyebab lainnya adalah soal sanitasi, air bersih, dan pernikahan dini.

"Empat sebab ini harus diselesaikan. Ini harus dilakukan dengan presisi dan disiplin. Siapa mengerjakan apa, di mana, dan kapan. Yang terpenting adalah pembiayaan berapa," ucapnya.

Payung Hukum Insentif

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal.

Aturan yang diteken pada 10 November itu memberi payung hukum adanya insentif senilai Rp 300 miliar untuk pemerintah daerah yang dapat menurunkan tengkes.

Insentif ini akan dibagikan ke 50 daerah yang menem-pati peringkat terbaik. Sejauh ini ada tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.

Sehingga masing-masing pemda menerima Rp5 miliar sampai Rp 6 miliar.

Dana itu tidak boleh digunakan sembarangan. Harus digunakan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada gizi dan kesehatan masyarakat.***

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kesehatannasional #Tengkes #GiziAnak #stunting