JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyoroti maraknya peredaran kosmetik ilegal yang dijual bebas secara online.
Melalui patroli siber yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025, BPOM menemukan ribuan akun dan produk di marketplace yang menjual kosmetik tanpa izin edar.
Temuan ini menunjukkan bahwa praktik penjualan kosmetik ilegal masih masif dan menyasar konsumen digital yang aktif berbelanja daring.
Humas BPOM, Eka Rosmalasari, menjelaskan bahwa hasil patroli siber tersebut mengungkap lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak diperjualbelikan secara online.
Produk-produk itu tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar resmi, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya.
BPOM pun telah mengambil langkah tegas dengan menurunkan (take down) ribuan tautan penjualan dari berbagai platform.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 27 November 2025, Eka menyebut BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak marketplace untuk menutup akses penjualan produk-produk tersebut.
“Kami melakukan koordinasi intensif agar tautan penjualan kosmetik ilegal segera ditindak dan tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Eka.
Patroli Siber BPOM Ungkap Ribuan Akun Penjual
Patroli siber menjadi salah satu strategi utama BPOM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan, termasuk kosmetik, di ruang digital.
Selama enam bulan pemantauan, BPOM menemukan ribuan akun penjual yang menawarkan produk tanpa izin edar, dengan klaim berlebihan dan promosi yang menyesatkan.
Menurut BPOM, pola penjualan kosmetik ilegal di marketplace umumnya memanfaatkan harga murah, testimoni instan, serta janji hasil cepat seperti memutihkan wajah dalam waktu singkat atau menghilangkan jerawat secara instan.
Padahal, klaim semacam itu sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Lima Produk Kosmetik Ilegal Paling Banyak Dijual
BPOM mengungkap adanya lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak beredar dan laris dijual secara online selama periode patroli siber.
Meski dalam pernyataan tersebut BPOM tidak merinci nama atau merek produk secara terbuka, kelimanya dipastikan tidak memiliki nomor notifikasi BPOM dan dipasarkan tanpa standar keamanan yang jelas.
Eka menegaskan, penggunaan kosmetik tanpa izin edar sangat berisiko karena kandungan di dalamnya tidak terjamin. Beberapa produk ilegal kerap ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, atau zat pewarna tekstil yang dapat merusak kulit dalam jangka panjang.
Risiko Kesehatan Mengintai Pengguna
BPOM mengingatkan masyarakat bahwa dampak penggunaan kosmetik ilegal tidak selalu muncul secara instan.
Efek samping bisa berupa iritasi, alergi, perubahan warna kulit, hingga kerusakan permanen pada jaringan kulit.
Dalam kasus tertentu, paparan bahan berbahaya juga dapat memicu gangguan kesehatan yang lebih serius.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur promosi yang tidak masuk akal, berlebihan, dan menyesatkan,” kata Eka.
BPOM meminta konsumen lebih cerdas dalam memilih produk kecantikan, terutama yang dibeli melalui platform online.
Cara Cek Legalitas Kosmetik
Sebagai langkah pencegahan, BPOM mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli. Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.cekbom.go.id.
Dengan memasukkan nama produk atau nomor notifikasi, konsumen dapat memastikan apakah kosmetik tersebut terdaftar secara resmi.
Selain itu, BPOM juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang masih menemukan penjualan kosmetik ilegal di pasaran maupun marketplace.
Partisipasi publik dinilai penting untuk menekan peredaran produk berbahaya di ruang digital.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli siber dan kerja sama lintas sektor guna melindungi konsumen.
Di tengah tren belanja online yang terus meningkat, kewaspadaan terhadap kosmetik ilegal menjadi kunci agar masyarakat tetap aman dan sehat.
Editor : Eka Putri Wahyuni