JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan peredaran produk kecantikan di Indonesia, khususnya yang dijual secara daring.
Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, BPOM temukan kosmetik ilegal online dalam jumlah mencengangkan, mencapai ratusan ribu tautan yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Fenomena BPOM temukan kosmetik ilegal online ini menjadi sorotan serius seiring meningkatnya tren belanja kosmetik melalui media sosial dan platform e-commerce.
Kepala BPOM menegaskan bahwa pengawasan produk kosmetik tidak hanya menyasar toko fisik, tetapi kini lebih difokuskan pada ruang digital yang pertumbuhannya jauh lebih masif.
Menurut BPOM, pengawasan produk kosmetik berlandaskan dua payung hukum utama.
Untuk sektor kesehatan, BPOM bekerja berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Sementara untuk produk pangan, pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86.
Seluruh regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 80 yang mengatur secara detail tugas, wewenang, hingga struktur organisasi BPOM.
Tiga Pilar Pengawasan BPOM: Aman, Bermutu, dan Bermanfaat
Dalam menjalankan tugasnya, BPOM memastikan setiap produk kosmetik yang beredar memenuhi tiga aspek utama: keamanan, kualitas, dan kemanfaatan.
Keamanan berarti produk tidak mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kesehatan kulit maupun tubuh.
Kualitas berhubungan dengan proses produksi dan bahan baku yang digunakan, sementara kemanfaatan menyangkut klaim produk yang harus sesuai dengan fakta ilmiah.
BPOM juga menyoroti praktik overklaim pada label kosmetik. Klaim berlebihan yang tidak didukung bukti ilmiah dinilai dapat menyesatkan konsumen dan berisiko menimbulkan efek kesehatan jangka panjang.
Penjualan Online Jadi Tantangan Terbesar
BPOM mengakui bahwa pengawasan produk kosmetik di toko fisik relatif masih dapat dikendalikan melalui inspeksi dan pengambilan sampel secara acak.
Namun, penjualan online menjadi tantangan terbesar saat ini.
Produk kosmetik ilegal dengan mudah dipasarkan melalui media sosial, marketplace resmi, hingga platform digital lintas negara.
Selama satu tahun terakhir, BPOM mencatat lonjakan signifikan temuan kosmetik bermasalah yang dijual secara daring.
Pada akhir 2024 saja, BPOM menemukan sekitar 309 ribu tautan penjualan kosmetik ilegal online.
Seluruh tautan tersebut langsung dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan penurunan konten (take down), serta ditembuskan ke pihak e-commerce terkait.
200 Ribu Tautan Kosmetik Bermasalah Diblokir hingga Juni 2025
Tren tersebut belum menunjukkan penurunan.
Hingga Juni 2025, BPOM kembali mencatat lebih dari 200 ribu tautan kosmetik ilegal online yang diminta untuk diturunkan.
Jika tren ini berlanjut hingga akhir tahun, jumlahnya diperkirakan bisa melampaui angka tahun sebelumnya.
BPOM menyebut, peningkatan temuan ini berjalan seiring dengan naiknya omzet dan keuntungan industri kosmetik nasional.
Namun di sisi lain, meningkatnya peredaran produk ilegal juga memperbesar risiko terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen.
Pengawasan Digital dan Penindakan Terpadu
Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPOM mengoptimalkan unit cyber intelligence dan fungsi cegah tangkal.
Selain melakukan pengawasan online, BPOM juga tetap melakukan penindakan di lapangan melalui inspeksi dan pengambilan sampel produk secara acak di toko-toko.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli kosmetik, terutama secara online.
Konsumen diminta selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, memperhatikan komposisi produk, serta tidak mudah tergiur harga murah dan klaim instan.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan peran aktif masyarakat, BPOM berharap peredaran kosmetik ilegal online dapat ditekan, sehingga keamanan dan kesehatan konsumen tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan industri kecantikan digital.
Editor : Eka Putri Wahyuni