JAKARTA – BPOM temukan 21 produk kosmetik bermasalah yang beredar di pasaran setelah dilakukan intensifikasi pengawasan terhadap sarana produksi kosmetik.
Temuan ini mengungkap adanya ketidaksesuaian data komposisi bahan antara yang didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan produk yang benar-benar diproduksi dan dipasarkan kepada konsumen.
Kasus BPOM temukan 21 produk kosmetik bermasalah ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan, kualitas, dan kepercayaan publik terhadap produk kecantikan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengawasan diperketat menyusul maraknya temuan kosmetik dengan komposisi bahan yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Dalam keterangan resminya, Taruna menyebutkan bahwa ketidaksesuaian ini teridentifikasi melalui pengawasan langsung ke fasilitas produksi kosmetik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan adanya perbedaan signifikan antara data komposisi bahan yang disampaikan saat pendaftaran izin edar dengan bahan yang digunakan dalam proses produksi.
Ketidaksesuaian Komposisi Berisiko bagi Konsumen
BPOM menegaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi bahan bukan pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Salah satu risiko yang paling mungkin terjadi adalah reaksi alergi, terutama bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu yang tidak dicantumkan dalam label produk.
Selain itu, perbedaan komposisi juga dapat menyebabkan manfaat kosmetik tidak sesuai dengan klaim kegunaan yang tertera pada kemasan.
Hal ini dinilai menyesatkan konsumen karena produk tidak memberikan efek sebagaimana dijanjikan oleh produsen.
“Informasi pada label kosmetik adalah acuan utama bagi konsumen.
Jika tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya, maka ini berisiko dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Taruna.
Mayoritas Produk dari Skema Kontrak Produksi
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat dengan sistem kontrak produksi.
Dalam skema ini, pemilik merek menyerahkan proses produksi kepada pihak lain, namun tetap bertanggung jawab penuh terhadap kesesuaian mutu, keamanan, dan informasi produk.
BPOM menilai lemahnya pengawasan internal dari pelaku usaha menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran tersebut.
Oleh karena itu, intensifikasi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh produk kosmetik yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Izin Edar Dicabut, Produk Ditarik dan Dimusnahkan
Sebagai bentuk penegakan hukum, BPOM menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap seluruh pelaku usaha terkait.
Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar terhadap ke-21 produk kosmetik yang terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, BPOM juga memerintahkan penarikan seluruh produk dari peredaran serta melakukan pemusnahan kosmetik yang tidak sesuai dengan data pendaftaran. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak lebih luas terhadap kesehatan masyarakat.
Daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut BPOM diumumkan secara resmi pada Agustus 2025.
Beberapa di antaranya adalah AAC Face Tonica HA, ACD Cream with Brick Tener, ACSB Oili, serta sejumlah produk lain yang beredar luas di pasaran.
Imbauan BPOM: Ingat CKLIK Sebelum Membeli Kosmetik
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
Konsumen diminta tidak mudah tergiur oleh klaim manfaat yang berlebihan atau janji hasil instan.
Sebagai panduan, BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip CKLIK sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
CKLIK meliputi Cek Kemasan, pastikan dalam kondisi baik; Cek Label, baca seluruh informasi yang tercantum; Cek Izin Edar BPOM; dan Cek Kedaluwarsa produk.
Dengan meningkatnya pengawasan dan kesadaran konsumen, BPOM berharap peredaran kosmetik bermasalah dapat ditekan, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Editor : Eka Putri Wahyuni