Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Peserta BPJS Mandiri Bisa Pindah ke PBI, Tapi Tunggakan Tetap Ada? Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan yang Jarang Diketahui

Muhamad Ahsanul Wildan • Senin, 19 Januari 2026 | 19:25 WIB

 

Peserta BPJS mandiri pindah PBI tetap wajib melunasi tunggakan. Simak aturan resmi BPJS Kesehatan dan syarat lengkapnya di sini.
Peserta BPJS mandiri pindah PBI tetap wajib melunasi tunggakan. Simak aturan resmi BPJS Kesehatan dan syarat lengkapnya di sini.

RADAR TULUNGAGUNG - Banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) bertanya-tanya apakah mereka bisa beralih ke skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) ketika kondisi ekonomi memburuk.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting, apakah tunggakan iuran BPJS mandiri otomatis dihapus setelah status berubah menjadi PBI?

Isu BPJS mandiri pindah PBI ini kembali mencuat setelah penjelasan resmi BPJS Kesehatan beredar di media sosial dan YouTube.

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa peserta mandiri memang memiliki peluang beralih ke PBI, namun ada ketentuan penting yang wajib dipahami sejak awal.

BPJS Kesehatan menegaskan, perubahan status kepesertaan ke PBI tidak serta-merta menghapus kewajiban tunggakan iuran yang timbul saat peserta masih berada di segmen mandiri. Tunggakan tersebut tetap tercatat sebagai kewajiban peserta.

BPJS Mandiri Pindah PBI, Ini Ketentuan Resminya

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugrah, menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, iuran yang menunggak saat peserta berada di segmen mandiri tetap tercatat sebagai piutang BPJS Kesehatan.

“Walaupun status kepesertaan berubah menjadi PBI, tunggakan iuran saat masih menjadi peserta mandiri tetap harus diselesaikan,” jelas Rizki.

Namun demikian, BPJS Kesehatan memberikan tenggat waktu pelunasan. Peserta yang telah beralih ke PBI wajib melunasi tunggakan iuran tersebut paling lambat enam bulan sejak perubahan status kepesertaan dilakukan.

Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan ?

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kelompok masyarakat yang iuran BPJS Kesehatannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Dengan status PBI, peserta tidak lagi diwajibkan membayar iuran bulanan secara mandiri.

Kategori PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, PBI diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

Fakir miskin didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Sementara masyarakat tidak mampu adalah mereka yang masih memiliki penghasilan, namun hanya cukup untuk kebutuhan pokok dan tidak memungkinkan menyisihkan dana untuk membayar iuran jaminan kesehatan.

Syarat Administratif Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI

Selain kriteria ekonomi, peserta BPJS mandiri yang ingin pindah ke PBI harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Pertama, peserta wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang valid dan sesuai dengan data kependudukan nasional.

Ketiga, peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Tanpa terdaftar di DTKS, pengajuan perpindahan ke PBI tidak dapat diproses oleh BPJS Kesehatan.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi PBI

Proses penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial. Proses ini tidak instan dan dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung hasil verifikasi data dan koordinasi antarinstansi, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar dalam DTKS dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pendataan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Peserta PBI yang telah terdaftar juga memiliki hak untuk mengajukan perubahan data, penambahan anggota keluarga, atau penghapusan data kepesertaan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Tunggakan Tidak Hilang, Tapi Ada Solusi

Meski tunggakan iuran BPJS mandiri tidak otomatis dihapus saat peserta pindah ke PBI, kebijakan ini tetap memberikan ruang perlindungan bagi masyarakat rentan.

Dengan status PBI, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.

Pelunasan tunggakan dalam waktu enam bulan menjadi jalan tengah agar peserta tetap bertanggung jawab atas kewajiban sebelumnya, sekaligus memperoleh jaminan kesehatan dari negara.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, masyarakat diharapkan tidak salah persepsi dan dapat mengambil langkah tepat sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

 

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#BPJS mandiri pindah PBI #DTKS Kementerian Sosial #Syarat PBI BPJS #Tunggakan BPJS kesehatan #penerima bantuan iuran