JAKARTA – Status BPJS PBI nonaktif kerap membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kebingungan saat hendak berobat. Banyak penerima bantuan iuran mendadak mengetahui kepesertaannya tidak aktif ketika berada di fasilitas kesehatan. Padahal, iuran BPJS PBI selama ini dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Fenomena BPJS PBI nonaktif ini ternyata bukan tanpa sebab. Ada sejumlah faktor yang membuat seseorang bisa dicoret dari daftar penerima bantuan iuran, meski sebelumnya aktif dan rutin memanfaatkan layanan kesehatan.
Informasi ini penting diketahui masyarakat, khususnya peserta PBI, agar tidak kaget ketika mendapati status kepesertaannya berubah. Terlebih, proses verifikasi data penerima bantuan iuran dilakukan secara berkala oleh Dinas Sosial.
PBI APBD Tidak Lagi Dibiayai Pemda
Penyebab pertama BPJS PBI nonaktif berasal dari skema pembiayaan PBI melalui APBD atau pemerintah daerah. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah memutuskan tidak lagi melanjutkan kerja sama pembiayaan dengan BPJS Kesehatan.
Ketika kerja sama ini dihentikan, maka kuota PBI dari daerah tersebut otomatis berkurang atau bahkan dihapus. Dampaknya, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI APBD bisa kehilangan statusnya.
Kondisi ini bukan karena kesalahan peserta, melainkan kebijakan anggaran daerah yang berubah. Peserta biasanya baru mengetahui hal ini saat mengecek status kepesertaan.
Kuota PBI APBN Terbatas dan Dievaluasi Rutin
Penyebab kedua berasal dari skema PBI yang dibiayai melalui APBN. Perlu dipahami, kuota PBI dari pemerintah pusat memiliki batas jumlah tertentu.
Setiap bulan, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap data penerima bantuan iuran. Dalam proses ini, peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria atau jarang memanfaatkan layanan kesehatan bisa dicoret dari daftar.
Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih membutuhkan bantuan iuran JKN.
Artinya, meski seseorang memahami dirinya masih layak menerima bantuan, keputusan tetap bergantung pada hasil verifikasi sosial ekonomi di lapangan.
Ditemukan Ketidakjujuran atau Penyalahgunaan
Faktor ketiga yang paling sering terjadi adalah temuan ketidakjujuran dalam pemanfaatan kartu PBI. Misalnya, kartu PBI digunakan oleh orang lain yang bukan pemilik hak, atau terjadi penyalahgunaan saat berobat.
Temuan seperti ini menjadi catatan dalam verifikasi Dinas Sosial. Jika terbukti ada penyalahgunaan, status PBI bisa langsung dinonaktifkan.
Karena itu, peserta diimbau menggunakan kartu JKN PBI sesuai peruntukan dan tidak dipinjamkan kepada orang lain.
Verifikasi Rutin Jadi Penentu
Proses verifikasi data penerima PBI dilakukan rutin setiap bulan oleh Dinas Sosial. Data yang dicek bukan hanya soal kondisi ekonomi, tetapi juga keaktifan penggunaan layanan, kesesuaian identitas, hingga kejujuran dalam pemanfaatan.
Jika dalam verifikasi ditemukan salah satu dari tiga faktor tadi, maka status PBI sangat mungkin dinonaktifkan.
Peserta baru menyadari perubahan ini ketika mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, atau saat mengurus administrasi di rumah sakit.
Imbauan Bagi Peserta PBI
Peserta PBI diimbau untuk menggunakan hak layanan kesehatan dengan bijak dan sesuai aturan. Selain itu, penting memastikan data kependudukan selalu sesuai dan valid agar tidak terkendala saat proses verifikasi.
Bila suatu saat mendapati status PBI nonaktif, peserta dapat berkonsultasi ke Dinas Sosial setempat untuk mengetahui penyebab pastinya.
Kesadaran peserta untuk memahami mekanisme ini dinilai penting agar tidak muncul kesalahpahaman bahwa BPJS Kesehatan mencoret kepesertaan secara sepihak.
Pada prinsipnya, penonaktifan PBI lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan kuota, hasil verifikasi sosial ekonomi, serta integritas penggunaan kartu JKN.
Dengan memahami tiga penyebab utama ini, masyarakat diharapkan lebih siap dan tidak panik saat mendapati status BPJS PBI berubah.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.