JAKARTA - Cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif menjadi informasi yang paling banyak dicari masyarakat saat kartu Jaminan Kesehatan mereka mendadak tak bisa digunakan di fasilitas kesehatan.
Banyak peserta baru menyadari status kepesertaan nonaktif saat hendak berobat, padahal mereka tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh negara.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kepesertaan PBI yang dinonaktifkan karena persoalan administrasi, validasi data DTKS, atau tidak ter-update dalam sistem sosial.
Karena itu, cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif perlu dipahami dengan benar. Prosesnya tidak sulit, tetapi harus mengikuti alur resmi yang melibatkan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
Bahkan, prosedur ini dibedakan menjadi dua kategori, yakni peserta yang nonaktif kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan.
Syarat Dokumen Reaktivasi BPJS PBI
Sebelum mengurus reaktivasi, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi.
Dokumen ini akan menjadi dasar verifikasi di Dinas Sosial maupun BPJS Kesehatan.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS
- Fotokopi akta kelahiran (khusus anak di bawah 17 tahun)
Kelengkapan berkas ini sangat menentukan cepat atau lambatnya proses reaktivasi.
Alur Reaktivasi Jika Nonaktif Kurang dari 6 Bulan
Bagi peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan dalam rentang waktu kurang dari enam bulan, prosedurnya relatif lebih sederhana.
Langkah pertama adalah melakukan pengecekan status kepesertaan.
Pengecekan bisa dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Setelah memastikan status nonaktif, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Dinas Sosial kemudian akan menerbitkan surat keterangan permohonan reaktivasi yang ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan di wilayah setempat. Surat ini menjadi kunci utama proses aktivasi kembali.
Tahap terakhir, peserta membawa surat tersebut ke kantor BPJS Kesehatan untuk diproses. Peserta tinggal menunggu hingga status kepesertaan kembali aktif.
Alur Reaktivasi Jika Nonaktif Lebih dari 6 Bulan
Berbeda halnya jika status BPJS PBI sudah nonaktif lebih dari enam bulan. Prosesnya sedikit lebih panjang karena berkaitan dengan pembaruan data di sistem kesejahteraan sosial.
Langkah awal adalah mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN. Jika terdeteksi nonaktif karena persoalan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka peserta harus melakukan pengusulan ulang.
Peserta membawa KTP dan kartu BPJS/KIS ke kantor kelurahan melalui petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau pendamping sosial.
Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi data di tingkat kelurahan.
Data yang telah diverifikasi akan diinput ulang ke dalam sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Dari proses inilah, status peserta bisa diusulkan kembali sebagai penerima PBI agar jaminan kesehatannya aktif lagi.
Penyebab Umum BPJS PBI Dinonaktifkan
Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa penonaktifan BPJS PBI seringkali terjadi bukan karena kesalahan peserta, melainkan karena:
- Data tidak sinkron dengan DTKS terbaru
- Tidak masuk dalam pembaruan data kemiskinan
- Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan
- Hasil verifikasi lapangan dari pendamping sosial
Karena itu, pembaruan data kependudukan dan sosial sangat penting agar kepesertaan tidak terhapus dari sistem.
Jangan Tunggu Sakit Baru Urus
Kesalahan paling umum yang terjadi di masyarakat adalah baru mengurus reaktivasi saat kondisi darurat kesehatan. Padahal, proses administrasi membutuhkan waktu verifikasi.
Masyarakat disarankan rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center BPJS agar bisa segera mengurus jika ditemukan status nonaktif.
Memahami cara reaktivasi BPJS PBI nonaktif ini menjadi krusial, terutama bagi keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.
Dengan mengikuti alur resmi melalui Dinas Sosial, kelurahan, dan BPJS Kesehatan, kepesertaan bisa diaktifkan kembali tanpa biaya apapun.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.