RADAR TULUNGAGUNG - Polemik penonaktifan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mengeluhkan tidak bisa berobat bahkan ditolak rumah sakit setelah mendapati status BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif.
Kondisi ini ramai terjadi di berbagai daerah, salah satunya di Kota Depok, Jawa Barat.
Kasus penonaktifan BPJS PBI tersebut memicu kebingungan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang selama ini mengandalkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Banyak di antara mereka mengaku baru mengetahui status BPJS-nya nonaktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan rujukan.
Menanggapi polemik penonaktifan BPJS PBI, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien, meskipun status kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan.
Pemerintah, kata dia, tetap bertanggung jawab atas pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Pemerintah Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien
Gus Ipul menekankan, prioritas utama adalah keselamatan pasien. Soal pembiayaan, menurutnya, dapat dibicarakan setelah layanan kesehatan diberikan.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi BPJS PBI bagi warga yang memang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Itu dulu. Setelah itu baru kita bicara pembiayaan. Pemerintah bertanggung jawab,” tegas Gus Ipul.
Ia menjelaskan, warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 atau telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang berhak menerima bantuan, tetap akan difasilitasi.
Proses reaktivasi BPJS PBI telah disepakati bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Wamenkes: Pasien Cuci Darah Tetap Dilayani
Pernyataan senada disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Ia menegaskan, seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien BPJS PBI, termasuk pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah rutin.
Menurut Dante, status BPJS PBI Jaminan Kesehatan dapat diaktifkan kembali jika pasien memang membutuhkan layanan medis mendesak.
“Kalau memang membutuhkan cuci darah, BPJS-nya bisa diaktifkan kembali dan sama sekali tidak akan kita tolak,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan meredam kekhawatiran masyarakat yang terdampak penonaktifan mendadak, terutama pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Lonjakan Penonaktifan Capai 11 Juta Peserta
Dalam pembahasan pemerintah bersama DPR, terungkap bahwa penonaktifan dan penghapusan kepesertaan BPJS PBI melonjak signifikan pada Februari 2026.
Jumlahnya mencapai sekitar 11 juta orang, atau hampir 10 persen dari total peserta PBI sebelumnya.
Lonjakan drastis ini dinilai menjadi pemicu utama kegaduhan di masyarakat. Sebab, banyak peserta tidak mendapat sosialisasi sebelumnya bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Akibatnya, saat membutuhkan layanan kesehatan, status BPJS mereka mendadak tidak bisa digunakan.
Pemerintah mengakui perlu ada perbaikan dalam tata kelola dan manajemen data kepesertaan.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian masa transisi selama 2 hingga 3 bulan sebelum penonaktifan BPJS PBI diberlakukan, disertai sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
Iuran BPJS dan Rencana Penghapusan Tunggakan
Pemerintah juga memaparkan kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan. Sejak 2021, iuran JKN kelas 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, Rp 35.000 dibayarkan peserta, sementara Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan presiden terkait penghapusan piutang dan denda iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.
Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan kepesertaan aktif serta menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Evaluasi dan Perbaikan Sistem JKN
Pemerintah menegaskan bahwa pemutakhiran data BPJS PBI pada prinsipnya bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran dan kualitas tata kelola JKN.
Namun, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ke depan, pemerintah berkomitmen memperbaiki aspek operasional, manajemen, dan sosialisasi agar program JKN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, khususnya kelompok miskin dan tidak mampu.***
Editor : Vidya Sajar Fitri