RADAR TULUNGAGUNG - Cara daftar BPJS Kesehatan gratis masih menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat.
Tak sedikit warga mengira kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa didapat dengan membayar iuran bulanan.
Padahal, pemerintah menyediakan skema BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Informasi tersebut dijelaskan dalam video terbaru di kanal YouTube Zona Lampung.
Melalui tayangan itu, dijelaskan secara rinci bagaimana masyarakat bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis, termasuk syarat hingga alur pendaftarannya melalui kelurahan dan Dinas Sosial.
BPJS Kesehatan sendiri menyediakan layanan pendaftaran digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini dirilis untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan jaminan kesehatan nasional.
Namun, untuk kepesertaan BPJS gratis, terdapat mekanisme khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
BPJS Kesehatan gratis merupakan kepesertaan yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta dalam kategori ini dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang memenuhi kriteria tertentu.
Berbeda dengan peserta mandiri yang wajib membayar iuran setiap bulan, peserta BPJS PBI tidak dibebankan biaya apa pun, tetapi tetap memperoleh hak layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk bisa mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.
Kedua, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Ketiga, termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
Selain itu, calon peserta tidak boleh memiliki jaminan kesehatan lain, baik dari pemerintah maupun swasta.
Persyaratan ini menjadi dasar utama dalam proses seleksi kepesertaan BPJS PBI.
Langkah awal sebelum mendaftar BPJS Kesehatan gratis adalah memastikan nama sudah masuk DTKS.
Pengecekan bisa dilakukan melalui website resmi DTKS milik Dinas Sosial tanpa perlu login atau membuat akun.
Masyarakat cukup memasukkan NIK pada kolom yang tersedia.
Jika nama tercantum, berarti sudah terdaftar dan bisa melanjutkan ke proses berikutnya.
Jika belum terdaftar, maka harus mengajukan pendaftaran DTKS melalui kantor kelurahan atau desa setempat.
Bagi warga yang belum terdaftar DTKS, pendaftaran dilakukan secara offline melalui kelurahan atau desa.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jika ada, dokumen pendukung lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau foto kondisi ekonomi rumah juga dapat dilampirkan.
Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi data dan mengusulkan nama pemohon ke Dinas Sosial kabupaten.
Setelah diverifikasi, Dinas Sosial akan meneruskan data ke Dinas Kesehatan untuk diproses pendaftaran ke BPJS Kesehatan.
Jika disetujui, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan PBI yang dapat diambil melalui kelurahan atau kantor BPJS Kesehatan setempat.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis pada dasarnya cukup sederhana dan dokumennya mudah dipenuhi.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui alur resminya.
Karena itu, warga yang merasa memenuhi kriteria disarankan aktif mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Program BPJS Kesehatan gratis ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.***
Editor : Ayu Dhea Cheryl