Kasus ini mencuat setelah seorang pasien gagal ginjal asal Rangkasbitung, Banten, mendadak tak bisa menjalani cuci darah karena status kepesertaan BPJS-nya berubah menjadi tidak aktif.
RADAR TULUNGAGUNG - Polemik 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 memicu kegaduhan nasional.
Ajat (37) sempat terbaring dengan jarum infus terpasang sebelum akhirnya pihak rumah sakit menyatakan jaminan kesehatannya, yakni BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), sudah tidak berlaku.
Padahal, layanan tersebut rutin ia jalani untuk mempertahankan hidupnya.
Belakangan terungkap, kasus Ajat hanyalah satu dari dampak besar kebijakan penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan akibat pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Perubahan tersebut dilakukan menyusul peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Dampak Langsung ke Pasien Katastrofik
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai persoalan ini sebagai masalah lama yang terus berulang.
Ia mengkritik proses pembaruan data yang dianggap minim verifikasi lapangan dan kurang transparan.
Menurut data Kementerian Kesehatan, dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah nasional, terdapat 12.262 pasien yang terdampak keluar dari segmen PBI.
Meski secara persentase kecil, dampaknya sangat fatal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pasien penyakit katastrofik seperti gagal ginjal, kanker, stroke, dan talasemia berisiko kehilangan akses pengobatan rutin.
“Kalau pengobatan ini berhenti, risikonya bisa kematian,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR.
Karena itu, Kemenkes mengusulkan reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan bagi peserta terdampak sambil proses validasi data dilakukan.
Rapat Panas DPR dan Pemerintah
Polemik ini dibahas dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hadir pula Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Dalam rapat tersebut dijelaskan, kuota nasional PBI BPJS Kesehatan tetap mengacu pada batas maksimal 96,8 juta jiwa sesuai amanat undang-undang.
Setelah pemutakhiran, tercatat 96,4 juta peserta terdaftar, dengan 85,7 juta aktif dan sekitar 111 ribu sudah direaktivasi.
Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kesal.
Ia menilai penonaktifan secara drastis hingga hampir 10 persen dalam satu waktu memicu “kejutan” publik yang seharusnya bisa dihindari.
“Kalau mau relokasi penerima, seharusnya dilakukan bertahap dan disertai sosialisasi. Jangan sampai pasien sudah datang untuk cuci darah, tiba-tiba tidak eligible,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran negara untuk PBI tidak berkurang. Namun dampak citra dan keresahan masyarakat justru merugikan pemerintah.
Masalah Validasi Data PBI
DPR juga menyoroti persoalan klasik ketidaktepatan data. Masih ditemukan warga mampu tercatat sebagai penerima bantuan, sementara warga miskin justru terhapus dari daftar.
Komisi IX DPR meminta Kementerian Sosial melakukan pembersihan dan pembaruan data secara berkala, transparan, serta terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, DPR menilai kuota sekitar 50 juta peserta yang tersedia di APBN belum dimanfaatkan optimal untuk mengalihkan beban 47 juta peserta yang kini ditanggung APBD.
Jika diambil alih pusat, beban fiskal daerah bisa berkurang signifikan.
Reaktivasi Tiga Bulan Disepakati
Sebagai solusi sementara, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI yang terdampak tetap berjalan selama tiga bulan ke depan.
Iuran tetap dibayarkan pemerintah sembari validasi data dilakukan ulang.
Langkah ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada layanan rutin.
Terutama mereka yang terdampak langsung akibat 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan secara serentak pada Februari 2026.
Ke depan, pembenahan tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Tanpa data akurat dan sosialisasi yang jelas, polemik serupa dikhawatirkan kembali terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan berbasis data harus dijalankan dengan kehati-hatian ekstra, terutama ketika menyangkut layanan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat miskin.
Editor : Krisna Pambudi