RADAR TULUNGAGUNG - Kisruh BPJS Kesehatan PBI kembali memantik sorotan tajam di Senayan.
Komisi 9 DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewan Pengawas, hingga Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk membahas polemik penonaktifan jutaan peserta PBI.
Dalam rapat tersebut, terungkap ada sekitar 120 ribu pasien berpenyakit berbiaya katastrofik yang terdampak perubahan status dari PBI menjadi non-PBI.
Masalah BPJS Kesehatan PBI ini dinilai bermula dari ketidaksinkronan data antar kementerian dan lembaga.
Anggota Komisi 9 DPR RI menyoroti simpang siur data kemiskinan yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan iuran (PBI).
Dampaknya, publik dibuat gaduh karena jutaan peserta mendadak dinonaktifkan.
Menteri Kesehatan mengungkapkan, dari total 11 juta peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI, terdapat sekitar 120 ribu pasien dengan penyakit berbiaya tinggi yang harus mendapatkan perawatan rutin.
Mereka meliputi pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah, penderita stroke, hingga penyakit jantung.
Data Semrawut, DPR Soroti Hulu Masalah
Dalam rapat tersebut, DPR menyebut sumber persoalan ada di hulu, yakni validitas dan sinkronisasi data kemiskinan.
Disebutkan, terdapat 54 juta orang miskin yang tidak menerima PBI, sementara 15 juta orang yang dinilai mampu justru menerima PBI.
Bahkan, Menteri Keuangan menyebut sekitar 41 persen penerima PBI tidak layak.
Kondisi ini memperburuk situasi ketika 11 juta peserta dinonaktifkan. Sebelumnya, pada 2021, DPR juga pernah meminta pembersihan data hingga 27 juta peserta.
Pada 2025, sebanyak 7,2 juta data kembali menuai polemik. Kini, tambahan 11 juta data membuat persoalan semakin kompleks.
DPR menegaskan bahwa kegaduhan bukan sepenuhnya kesalahan Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan.
Rekonsiliasi data dinilai harus melibatkan Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah.
120 Ribu Pasien Katastrofik Terdampak
Menteri Kesehatan merinci, dari 120 ribu pasien terdampak, sekitar 20 ribu di antaranya merupakan pasien cuci darah.
Selain itu, puluhan ribu lainnya adalah pasien stroke dan jantung yang membutuhkan obat rutin serta terapi berkelanjutan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima daftar peserta dari Kementerian Kesehatan berdasarkan keputusan Kementerian Sosial.
BPJS tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang dinonaktifkan atau diaktifkan, melainkan mencocokkan data sesuai surat keputusan.
Dari hasil identifikasi, jumlah pasti pasien berpenyakit berbiaya katastrofik yang terdampak mencapai 102.472 orang.
Mereka inilah yang menjadi prioritas untuk segera direaktivasi status PBI-nya.
Menkes Jamin Pelayanan Tetap Jalan
Menteri Kesehatan menegaskan pemerintah dan DPR telah menyetujui reaktivasi status PBI bagi 120 ribu pasien tersebut melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial.
Dengan demikian, mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
Kemenkes juga telah mengirim surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien dengan penyakit berbiaya katastrofik meskipun status PBI mereka sempat berubah.
Pembiayaan layanan tersebut tetap ditanggung pemerintah.
Langkah cepat ini diambil untuk mencegah terhentinya pengobatan pasien kronis.
Sebab, terapi seperti cuci darah dan konsumsi obat jantung tidak boleh terputus karena berisiko fatal.
Rekonsiliasi 11 Juta Data dalam 3 Bulan
Selain reaktivasi, pemerintah menargetkan rekonsiliasi total 11 juta data peserta dalam tiga bulan ke depan.
Proses ini melibatkan BPJS, BPS, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.
Tujuannya, memastikan peserta yang benar-benar miskin tetap menerima PBI, sementara mereka yang berada di desil ekonomi tinggi tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada peserta yang dinilai mampu agar memahami perubahan status kepesertaan.
Menkes menegaskan, selama masa transisi tiga bulan tersebut, pasien dengan penyakit katastrofik tetap dijamin pelayanannya.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar polemik BPJS Kesehatan PBI tidak terus berulang setiap tahun.
Kisruh ini menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola data kemiskinan dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tanpa sinkronisasi data yang akurat, kebijakan berisiko melukai kelompok paling rentan, mereka yang bergantung pada jaminan kesehatan untuk bertahan hidup.
Editor : Krisna Pambudi