Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pasien Menjerit! BPJS PBI Dinonaktifkan Secara Sepihak, Warga Terpaksa Bayar Mandiri hingga Gagal Berobat

Natasha Eka Safrina • Kamis, 19 Februari 2026 | 14:45 WIB

Kabar buruk! Ribuan kartu BPJS PBI dinonaktifkan hingga warga gagal berobat. Cek penjelasan Mensos dan solusi terbaru pemerintah di sini!
Kabar buruk! Ribuan kartu BPJS PBI dinonaktifkan hingga warga gagal berobat. Cek penjelasan Mensos dan solusi terbaru pemerintah di sini!

JAKARTA – Gelombang keresahan melanda masyarakat kelas bawah setelah kabar mengenai BPJS PBI dinonaktifkan mencuat ke publik. Sejumlah pasien yang menggantungkan hidupnya pada jaminan kesehatan gratis dari pemerintah ini mengaku kaget dan kecewa saat mendapati kartu mereka tidak lagi berlaku ketika hendak berobat di fasilitas kesehatan.

Kasus BPJS PBI dinonaktifkan ini berdampak langsung pada pelayanan medis warga di berbagai daerah. Salah satunya menimpa Maini, seorang pasien yang rutin berobat sebulan sekali. Ia terpaksa pulang dengan tangan hampa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karena status kepesertaannya sudah tidak aktif. "Kaget sekali, biasanya aktif. Sekarang harus menunggu waktu lagi agar bisa diaktifkan kembali," ujarnya dengan nada lemas.

Kondisi serupa terjadi di Bandung, Jawa Barat. Seorang ibu terpaksa merogoh kocek pribadi untuk membayar biaya pengobatan anaknya secara mandiri di Puskesmas. Hal ini terjadi setelah kartu BPJS PBI dinonaktifkan dengan alasan sudah lama tidak digunakan sejak November 2025. Meski biaya mandiri di Puskesmas relatif terjangkau, bagi warga tidak mampu, pengeluaran sekecil apa pun di tengah musibah banjir dan kesulitan ekonomi terasa sangat memberatkan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan 30.000 Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Lokal

Persoalan Data Salah Sasaran yang Menahun

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam rapat bersama DPR RI pada Senin lalu, memberikan klarifikasi terkait kisruh ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya tidak memiliki kebijakan untuk mengurangi kuota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Namun, Gus Ipul mengakui bahwa persoalan data salah sasaran masih menjadi benang kusut yang sulit diurai.

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat ironi besar dalam penyaluran subsidi sosial ini. Mensos mengungkapkan bahwa sekitar 54 juta penduduk yang sebenarnya berhak justru belum terdaftar sebagai penerima PBI. Di sisi lain, Dewan Ekonomi Nasional menemukan indikasi bahwa sekitar 45% bantuan sosial, termasuk subsidi kesehatan, disinyalir tidak tepat sasaran.

Kementerian Sosial kini tengah merancang perombakan total dalam sistem penyaluran PBI agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Validasi data akan diperketat guna meminimalisir adanya warga mampu yang menikmati fasilitas untuk orang miskin, sementara warga miskin justru kesulitan akses.

Baca Juga: Kirap Budaya PSI di Tegal Diserbu Warga, Jokowi dan Kaesang Jadi Magnet, Tegaskan Kasus Ijazah Roy Suryo Harus ke Pengadilan

BPJS Kesehatan: Kami Hanya Menjalankan SK Kemensos

Menanggapi keluhan masyarakat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan mengenai alur birokrasi penonaktifan tersebut. Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan berada di sisi demand (permintaan), bukan supply (penyedia layanan seperti dokter dan obat). Artinya, BPJS hanya mengelola kepesertaan berdasarkan data yang disuplai oleh pemerintah.

"Data berasal dari BPS, masuk ke Kementerian Sosial, lalu diteruskan ke Kementerian Kesehatan hingga akhirnya didaftarkan ke BPJS. Intinya, kami hanya mengikuti Surat Keputusan (SK) dari Kemensos. Jika SK-nya menyatakan dinonaktifkan, kami mengikuti aturan tersebut," jelas Ali Ghufron.

Ia juga meluruskan pandangan keliru masyarakat yang sering menganggap BPJS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ketersediaan obat atau alat kesehatan di rumah sakit. Tugas utama BPJS adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga: Terungkap! Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, Dr Tifa Sebut Ada 6 Versi Berbeda dan Singgung Restorative Justice

Kesepakatan Darurat: Pemerintah Tanggung Biaya 3 Bulan ke Depan

Guna meredam kegaduhan dan memastikan hak kesehatan warga tetap terjamin, pemerintah dan DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan darurat. Seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI yang sempat dinonaktifkan akan tetap ditanggung dan dibayar oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah transisi sementara pemerintah melakukan rekonsiliasi data besar-besaran. Selama masa tiga bulan ini, diharapkan proses pembersihan data rampung sehingga tidak ada lagi warga miskin yang ditolak di rumah sakit.

Bagi masyarakat yang kartu BPJS-nya tidak aktif, disarankan untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat agar status kepesertaannya dapat diverifikasi ulang. Pemerintah berjanji akan terus memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional agar peristiwa memilukan pasien gagal berobat tidak terulang kembali di masa depan.

Baca Juga: Terungkap! Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, Dr Tifa Sebut Ada 6 Versi Berbeda dan Singgung Restorative Justice

Editor : Natasha Eka Safrina
#kementerian sosial #BPJS PBI dinonaktifkan 2026 #jaminan kesehatan nasional #BPJS PBI dinonaktifkan