RADAR TULUNGAGUNG – Upaya mengejar target eliminasi HIV/AIDS pada 2030 tidak cukup hanya mengandalkan layanan kesehatan dan pengobatan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung menilai penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV) menjadi pekerjaan rumah terbesar yang harus dituntaskan bersama.
Pasalnya, ketakutan akan penolakan sosial masih menjadi salah satu alasan masyarakat enggan melakukan tes HIV secara sukarela.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat deteksi dini dan penanganan kasus yang menjadi fondasi utama menuju eliminasi HIV/AIDS.
Kepala Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardhani, menegaskan bahwa HIV tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari.
Karena itu, masyarakat diminta menghentikan anggapan keliru yang selama ini memicu pengucilan terhadap ODHIV.
“Apakah benar orang yang hidup dengan HIV itu bisa menular melalui kontak sosial? Tidak. Teman-teman KPA sudah lebih dari 20 tahun bergaul dengan ODHIV dan tidak ada bukti penularan melalui kontak sosial,” ujarnya.
Menurut Desi, stigma yang terus dipelihara justru menjadi penghambat terbesar dalam upaya pengendalian HIV.
Sebab, semakin besar rasa takut terhadap diskriminasi, semakin kecil pula keberanian seseorang untuk memeriksakan diri maupun mengakses layanan kesehatan.
Karena itu, Dinkes mendorong masyarakat membangun lingkungan yang lebih terbuka dan suportif.
Dukungan sosial dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas hidup ODHIV sekaligus mendorong keberhasilan program penanggulangan HIV/AIDS di daerah.
Desi juga mengapresiasi para penyintas yang berani terbuka dan tetap aktif di tengah masyarakat.
Baca Juga: Capaian UHC Tulungagung Masih 85 Persen, Pemkab Siapkan Tambahan Anggaran Rp 26 Miliar
Menurutnya, keberanian tersebut menjadi bukti bahwa ODHIV dapat hidup produktif serta berkontribusi seperti warga lainnya.
“Mereka menunjukkan bahwa stigma itu bisa dihilangkan. Keterbukaan mereka menjadi bagian penting dari perjuangan menghapus diskriminasi,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penghapusan stigma dan diskriminasi merupakan salah satu indikator penting dalam strategi eliminasi HIV/AIDS 2030.
Pemkab Tulungagung bersama berbagai pihak terus memperkuat edukasi masyarakat agar setiap orang memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi maupun layanan kesehatan.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 yang menjadi landasan perlindungan hak-hak ODHIV sekaligus penguatan program penanggulangan HIV/AIDS.
“Harapannya tidak ada lagi diskriminasi. Semua orang memiliki akses yang adil terhadap informasi dan pelayanan kesehatan. Menjadi ODHIV bukan akhir dari segalanya,” pungkasnya. (bac/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri