JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Sebanyak 10,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan pada triwulan I 2026 sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan sosial pemerintah. Akibat kebijakan tersebut, peserta yang terdampak sementara waktu tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk mengakses fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka mekanisme reaktivasi PBI BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tetap memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan merupakan proses pengembalian status kepesertaan menjadi aktif kembali sehingga peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh layanan kesehatan gratis yang seluruh iurannya ditanggung pemerintah.
Baca Juga: 10 Sepeda Listrik Terbaik, Rekomendasi e-Bike dari Xiaomi, United hingga Pacific yang Layak Dibeli
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Reaktivasi?
Mengacu pada penjelasan Kemensos melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), terdapat beberapa kelompok peserta yang dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan.
Pertama, masyarakat yang berada pada kelompok desil 6 hingga desil 10 atau desil yang belum ditentukan tetapi sedang membutuhkan layanan kesehatan segera karena menderita penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Kedua, peserta yang tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketiga, bayi yang lahir dari ibu peserta PBI JKN tetapi kepesertaannya terhapus.
Selain itu, peserta yang mengajukan reaktivasi juga tidak boleh merupakan peserta yang telah mengalami penonaktifan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Begini Cara Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang memenuhi syarat, proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
Tahap pertama, peserta yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat meminta surat keterangan berobat serta surat rekomendasi reaktivasi dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan tempat berobat.
Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
Petugas Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Setelah itu, Kemensos memverifikasi dokumen yang diajukan sebelum diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi akhir.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta.
Peserta yang telah berhasil direaktivasi juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data paling lambat dalam dua periode pembaruan DTSEN.
Baca Juga: 10 Sepeda Lipat Terbaik 2026, Ini Rekomendasi Paling Worth It untuk Mobilitas Harian dan Gowes Urban
PBI Kini Diprioritaskan untuk Desil 1 hingga 5
Kemensos menegaskan bahwa bantuan iuran BPJS Kesehatan diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 sampai desil 5, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Dalam sistem desil, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 kelompok pas-pasan.
Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga desil 10 tergolong kelompok ekonomi menengah ke atas sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
Berdasarkan data Kemensos, terdapat sekitar 96,8 juta jiwa dari kelompok desil 1 hingga 5 yang menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Namun, karena keterbatasan kuota, pemerintah memprioritaskan masyarakat dari kelompok ekonomi paling bawah.
Pada triwulan I 2026, sebanyak 10.595.131 jiwa dari kelompok desil 6 hingga 10 dialihkan dari kepesertaan PBI dan digantikan oleh masyarakat dari desil 1 hingga 5 yang sebelumnya belum menjadi peserta JKN berdasarkan hasil usulan masyarakat dan proses pemutakhiran data.
Editor : Gita Dwi Nuraini