JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Peserta BPJS Kesehatan KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya melalui proses reaktivasi. Namun, proses tersebut hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
Sebelum mengajukan reaktivasi BPJS Kesehatan KIS, peserta disarankan terlebih dahulu mengecek status kepesertaannya. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan administrasi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan status kepesertaan sudah tidak aktif, peserta perlu mengetahui penyebab penonaktifan sebelum mengajukan reaktivasi BPJS Kesehatan KIS. Sebab, tidak semua peserta yang dinonaktifkan dapat kembali memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.
Baca Juga: 10 Sepeda Listrik Terbaik, Rekomendasi e-Bike dari Xiaomi, United hingga Pacific yang Layak Dibeli
Cek Status Kepesertaan Terlebih Dahulu
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan status BPJS Kesehatan masih aktif atau telah dinonaktifkan.
Peserta dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN atau memanfaatkan layanan Pandawa BPJS Kesehatan yang tersedia melalui WhatsApp.
Melalui layanan tersebut, peserta dapat mengetahui status kepesertaan sekaligus informasi terkait penyebab penonaktifan apabila memang sudah tidak aktif.
Peserta Mampu Disarankan Beralih ke BPJS Mandiri
Apabila penonaktifan terjadi karena peserta telah masuk kategori masyarakat mampu, maka pemerintah menyarankan agar peserta mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Dalam kondisi tersebut, peserta tidak disarankan mengajukan reaktivasi sebagai penerima bantuan iuran (PBI) karena bantuan pemerintah diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, peserta yang masih masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial dapat mengajukan permohonan reaktivasi.
Baca Juga: 10 Sepeda Lipat Terbaik 2026, Ini Rekomendasi Paling Worth It untuk Mobilitas Harian dan Gowes Urban
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi peserta yang memenuhi syarat, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan reaktivasi.
Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu KIS atau kartu BPJS Kesehatan, serta surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Seluruh dokumen tersebut nantinya dibawa ke Dinas Sosial kabupaten atau kota sesuai domisili peserta untuk dilakukan proses verifikasi.
Proses Reaktivasi di Dinas Sosial
Setelah menerima berkas, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data kepesertaan, termasuk mencocokkan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau basis data kesejahteraan yang digunakan pemerintah.
Apabila peserta dinyatakan memenuhi kriteria sebagai masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 5, maka Dinas Sosial akan menerbitkan surat rekomendasi atau surat keterangan sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Surat tersebut selanjutnya dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk diproses lebih lanjut.
Kepesertaan Akan Diaktifkan Kembali
Setelah seluruh proses verifikasi dinyatakan selesai dan memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta PBI KIS.
Dengan status yang kembali aktif, peserta dapat kembali memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau secara berkala mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Editor : Gita Dwi Nuraini