Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat Mobile JKN, Tanda Silang Belum Tentu Kepesertaan Nonaktif

Gita Dwi Nuraini • Rabu, 1 Juli 2026 | 20:55 WIB
Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak lewat Mobile JKN sangat mudah. Ketahui arti tanda silang dan cara melihat tunggakan iuran peserta.(Gemini AI)
Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak lewat Mobile JKN sangat mudah. Ketahui arti tanda silang dan cara melihat tunggakan iuran peserta.(Gemini AI)

 

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Selain mengetahui status kepesertaan, peserta juga bisa melihat tagihan iuran hingga informasi apakah kartu masih aktif meski memiliki tunggakan pembayaran.

Informasi mengenai cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak menjadi penting agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengalami kendala saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta cukup login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), captcha, dan kata sandi. Setelah berhasil masuk, sistem akan langsung menampilkan informasi terkait status kepesertaan beserta notifikasi apabila terdapat tunggakan iuran.

Baca Juga: Hari Baik Bulan Juli, Tanggal 7 Disebut Paling Istimewa Menurut Pawukon, Cocok untuk Menikah hingga Memulai Usaha

Login ke Aplikasi Mobile JKN

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, peserta dapat melihat notifikasi yang muncul pada halaman utama.

Apabila terdapat ikon silang atau tanda seru di bagian atas aplikasi, peserta tidak perlu langsung panik. Kondisi tersebut belum tentu menandakan kepesertaan BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan.

Dalam contoh yang dijelaskan pada tutorial, ikon silang muncul karena peserta terlambat membayar iuran bulanan, sementara status kepesertaannya masih aktif.

Baca Juga: 10 Sepeda Lipat Terbaik, Rekomendasi Folding Bike dari United, Element hingga Decathlon untuk Mobilitas Harian

Tanda Silang Bisa Berarti Ada Tunggakan

Peserta dapat mengetuk ikon tanda seru untuk melihat rincian tagihan yang belum dibayarkan.

Sistem akan menampilkan nominal tunggakan beserta daftar anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kepesertaan JKN.

Apabila terdapat tunggakan, peserta cukup melunasi iuran sesuai jumlah yang tertera. Setelah pembayaran berhasil diproses, notifikasi silang akan berubah menjadi tanda centang sebagai indikator bahwa kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

Baca Juga: 10 Sepeda Listrik Terbaik, Rekomendasi e-Bike dari Xiaomi, United hingga Pacific yang Layak Dibeli

Pembayaran Bisa Dilakukan Lewat Berbagai Kanal

Pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi, seperti minimarket Alfamart dan Indomaret.

Selain itu, peserta juga dapat membayar melalui virtual account menggunakan layanan mobile banking sejumlah bank, seperti BCA, Mandiri, maupun BNI.

Dengan banyaknya pilihan metode pembayaran, peserta diharapkan lebih mudah menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Rutin Cek Status Kepesertaan

Peserta JKN disarankan rutin membuka aplikasi Mobile JKN untuk memastikan tidak ada tunggakan maupun perubahan status kepesertaan.

Pengecekan secara berkala juga membantu peserta mengetahui lebih cepat apabila terdapat kendala administrasi yang perlu segera diselesaikan.

Melalui layanan digital yang disediakan BPJS Kesehatan, masyarakat kini tidak lagi harus datang ke kantor cabang hanya untuk memastikan status kepesertaan. Seluruh informasi dapat diakses langsung melalui aplikasi Mobile JKN secara praktis dan cepat.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#status kepesertaan BPJS #cara cek BPJS Kesehatan aktif #Mobile JKN #bpjs kesehatan #Tunggakan BPJS kesehatan