Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran sabu masih menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah. Data rehabilitasi BNNK Tulungagung selama semester pertama tahun ini juga memperlihatkan dominasi penyalahguna sabu. Dari 63 klien rehabilitasi rawat jalan, sebanyak 61 orang merupakan pengguna sabu.
Sementara itu, masing-masing satu orang tercatat sebagai pengguna ganja dan pil Double L. Sebanyak 34 klien telah menyelesaikan program rehabilitasi, sedangkan tiga orang menjalani program pascarehabilitasi setelah sebelumnya mengikuti rehabilitasi rawat inap.
Meski demikian, BNNK melihat adanya perbedaan antara tren kasus yang diproses secara hukum dengan masyarakat yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut pihak BNN, penyalahguna sabu umumnya baru teridentifikasi setelah tersangkut perkara pidana. Sementara pengguna pil Double L lebih banyak datang atas kesadaran sendiri atau didorong keluarga untuk mengikuti rehabilitasi sebelum kasusnya berkembang menjadi persoalan hukum.
"Kalau yang lanjut sampai proses hukum itu kebanyakan memang sabu. Hampir semua kasus yang masuk ke proses penegakan hukum didominasi penyalahgunaan sabu. Sementara kalau yang datang ke BNN untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan cukup banyak justru pengguna pil Double L," jelasnya.
Ia mengatakan, karakteristik penyalahgunaan kedua jenis zat tersebut memang berbeda. Pengguna pil Double L relatif lebih mudah terdeteksi oleh keluarga sehingga masih memiliki peluang menjalani rehabilitasi lebih awal. Sebaliknya, penyalahgunaan sabu sering kali berlangsung secara tertutup hingga akhirnya terungkap ketika telah masuk dalam jaringan peredaran atau menjadi perkara hukum.
"Kalau sudah memakai sabu, biasanya dampaknya lebih berat. Tidak sedikit yang akhirnya berhadapan dengan proses hukum karena penyalahgunaannya sudah berkembang atau berkaitan dengan jaringan peredaran," ujarnya.
BNNK menilai tingginya angka penyalahgunaan sabu harus menjadi perhatian bersama. Selain memiliki efek adiktif yang kuat, sabu juga menjadi salah satu komoditas utama dalam jaringan peredaran narkotika. Karena itu, upaya pencegahan dinilai harus dilakukan sejak dini, baik melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Selain penindakan terhadap jaringan peredaran, BNNK juga terus mendorong penyalahguna agar tidak takut menjalani rehabilitasi. Menurutnya, semakin cepat penyalahguna mendapatkan penanganan, semakin besar peluang untuk pulih dan tidak terjerumus lebih jauh dalam jaringan narkotika.
"Kalau masyarakat datang lebih awal untuk menjalani rehabilitasi tentu lebih baik. Jangan menunggu sampai masuk proses hukum. Rehabilitasi itu bertujuan memulihkan penyalahguna agar bisa kembali menjalani kehidupan secara normal," katanya.
BNNK berharap masyarakat semakin peduli terhadap perubahan perilaku anggota keluarga maupun lingkungan sekitar. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, masyarakat diminta tidak ragu berkonsultasi atau memanfaatkan layanan rehabilitasi yang disediakan BNN. "Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai kondisinya berat atau menjadi perkara hukum. Kalau ada tanda-tanda penyalahgunaan, segera datang dan berkonsultasi. Semakin cepat ditangani, peluang untuk pulih juga semakin besar," pungkasnya.
Editor : Rahiiq Al Bachri