Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Masih Banyak yang Belum Tahu, BPJS Kesehatan Ternyata Tanggung Penyakit Kronis hingga Bantu Biaya Alat Kesehatan

Ingge Nayla Ayu Karina • Kamis, 16 Juli 2026 | 17:06 WIB
BPJS Kesehatan menanggung sekitar 144 penyakit, layanan kesehatan mental, perawatan gigi, hingga subsidi alat kesehatan sesuai ketentuan.
BPJS Kesehatan menanggung sekitar 144 penyakit, layanan kesehatan mental, perawatan gigi, hingga subsidi alat kesehatan sesuai ketentuan.

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - BPJS Kesehatan memberikan jaminan pembiayaan untuk berbagai layanan kesehatan, mulai dari pengobatan penyakit umum, penyakit kronis, layanan kesehatan mental, hingga subsidi sejumlah alat bantu kesehatan. Meski demikian, masih banyak peserta yang belum memahami seluruh manfaat yang dapat diperoleh melalui program tersebut.

Hal itu terungkap dalam video Kompas.com yang mengulas berbagai layanan BPJS Kesehatan. Dalam tayangan tersebut, sejumlah peserta mengaku baru mengetahui luasnya cakupan manfaat setelah mereka memanfaatkan layanan kesehatan saat mengalami sakit.

 

Beberapa peserta menceritakan pengalaman memperoleh pelayanan medis tanpa harus menanggung biaya pengobatan karena seluruh proses ditanggung sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

 

Beragam Pengalaman Peserta

Dalam video tersebut, peserta membagikan pengalaman menggunakan BPJS Kesehatan untuk berbagai kebutuhan pengobatan.

Ada yang menjalani operasi usus buntu dengan biaya yang ditanggung penuh. Peserta lain memanfaatkan BPJS untuk pengobatan sakit mata, flu, hingga menjalani rawat inap akibat penyakit lambung.

 

Pengalaman tersebut menggambarkan bahwa manfaat BPJS Kesehatan dapat dirasakan pada berbagai jenis pelayanan kesehatan selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku.

 

Sekitar 144 Penyakit Masuk Cakupan Jaminan

Video itu juga menjelaskan bahwa daftar penyakit yang ditanggung mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sekitar 144 penyakit yang menjadi cakupan BPJS Kesehatan.

 

Beberapa penyakit yang disebutkan antara lain vertigo, pneumonia, diabetes melitus, dan herpes.

 

Pelayanan diberikan sesuai mekanisme dan alur pelayanan yang telah ditetapkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Penyakit Kronis Tidak Luput dari Jaminan

Selain penyakit umum, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan terhadap berbagai penyakit kronis.

Penyakit yang disebutkan dalam video meliputi jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, hemofilia, talasemia, leukemia, hingga sirosis hati.

 

Selama mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan untuk penyakit-penyakit tersebut.

 

Gangguan Kesehatan Mental Ikut Ditanggung

Manfaat BPJS Kesehatan juga mencakup layanan kesehatan mental.

Dalam video dijelaskan bahwa peserta dapat memperoleh layanan psikoterapi maupun tes diagnostik kesehatan jiwa.

 

Layanan tersebut menjadi bagian dari manfaat BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan.

 

Ada Subsidi untuk Sejumlah Alat Kesehatan

Selain biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi terhadap beberapa alat bantu kesehatan.

Salah satunya adalah kacamata dengan besaran bantuan yang berbeda pada setiap kelas kepesertaan.

 

Peserta Kelas 3 memperoleh subsidi maksimal Rp165.000.

 

Peserta Kelas 2 memperoleh subsidi hingga Rp220.000.

 

Sementara peserta Kelas 1 mendapatkan bantuan maksimal Rp330.000.

 

Selain kacamata, subsidi juga diberikan untuk alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk sesuai ketentuan.

 

Layanan Gigi yang Bisa Dimanfaatkan

BPJS Kesehatan turut menanggung sejumlah pelayanan kesehatan gigi.

Layanan tersebut meliputi pemeriksaan, pengobatan awal, penanganan kegawatdaruratan orodental, pencabutan gigi susu, pemberian obat pasca-pencabutan, tambal gigi, hingga scaling berdasarkan indikasi medis.

 

Namun, tindakan yang bertujuan memperbaiki penampilan, seperti pemasangan behel, tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung.

 

Pendaftaran untuk Pekerja dan Peserta Mandiri

Dalam video juga dijelaskan bahwa pekerja formal umumnya telah didaftarkan oleh perusahaan sehingga pembayaran iuran dilakukan melalui tempat kerja.

Sementara itu, freelancer, pekerja kontrak, maupun masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap dapat mendaftar secara mandiri.

 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi maupun aplikasi Mobile JKN sebagai langkah untuk memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Melalui berbagai manfaat tersebut, BPJS Kesehatan memberikan cakupan layanan yang cukup luas, mulai dari pengobatan penyakit, penanganan penyakit kronis, layanan kesehatan mental, hingga bantuan pembiayaan alat kesehatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : kompascom, You Tube, DIOLAH
Manfaat BPJS Kesehatan Penyakit yang Ditanggung BPJS Subsidi Alat Kesehatan BPJS bpjs kesehatan layanan BPJS Kesehatan