RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan untuk pengobatan penyakit umum, tetapi juga menanggung berbagai penyakit kronis, layanan kesehatan mental, hingga memberikan subsidi alat bantu kesehatan sesuai ketentuan. Informasi tersebut masih belum sepenuhnya diketahui oleh sebagian peserta.
Dalam video Kompas.com bertajuk Generasi Cuan, dijelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang baru mengetahui manfaat BPJS Kesehatan setelah menggunakannya untuk menjalani pengobatan maupun tindakan medis.
Beberapa peserta bahkan mengaku seluruh biaya pelayanan kesehatan yang mereka jalani ditanggung sesuai prosedur yang berlaku.
Pengalaman Peserta Memanfaatkan BPJS Kesehatan
Sejumlah peserta membagikan pengalaman mereka saat menggunakan BPJS Kesehatan.
Ada yang menjalani operasi usus buntu tanpa dikenai biaya. Ada pula yang memanfaatkan layanan untuk pengobatan sakit mata, flu, hingga rawat inap akibat penyakit lambung.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa manfaat BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup tindakan medis besar, tetapi juga berbagai pelayanan kesehatan lainnya sesuai ketentuan program.
Sekitar 144 Penyakit Masuk Cakupan BPJS
Dalam video dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Aturan tersebut menyebutkan terdapat sekitar 144 penyakit yang masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Beberapa penyakit yang disebutkan antara lain vertigo, pneumonia, diabetes melitus, dan herpes.
Peserta dapat memperoleh layanan sesuai prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Penyakit Kronis Turut Dijamin
Selain penyakit umum, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan bagi berbagai penyakit kronis.
Jenis penyakit yang disebutkan meliputi penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, hemofilia, talasemia, leukemia, hingga sirosis hati.
Video tersebut juga menjelaskan bahwa layanan kesehatan mental termasuk dalam manfaat yang dapat diperoleh peserta.
Pelayanan itu mencakup psikoterapi dan pemeriksaan diagnostik kesehatan jiwa sesuai indikasi medis.
Alat Kesehatan Mendapat Subsidi
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk beberapa alat bantu kesehatan tertentu.
Salah satunya adalah kacamata dengan besaran bantuan yang disesuaikan berdasarkan kelas kepesertaan.
Peserta Kelas 3 memperoleh subsidi maksimal Rp165.000.
Peserta Kelas 2 memperoleh subsidi hingga Rp220.000.
Sementara peserta Kelas 1 memperoleh bantuan maksimal Rp330.000.
Selain kacamata, subsidi juga tersedia untuk alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, serta kruk sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Gigi yang Ditanggung
Layanan kesehatan gigi juga termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Pelayanan tersebut meliputi pemeriksaan, pengobatan awal, penanganan kegawatdaruratan orodental, pencabutan gigi susu, pemberian obat setelah pencabutan gigi, tambal gigi, hingga scaling berdasarkan indikasi medis.
Namun, tindakan yang bersifat estetika, seperti pemasangan behel, tidak termasuk layanan yang ditanggung.
Pendaftaran Bisa Dilakukan Secara Mandiri
Bagi pekerja formal, iuran BPJS Kesehatan umumnya dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.
Sementara itu, freelancer, pekerja kontrak, maupun masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap dapat mendaftar secara mandiri.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi maupun aplikasi Mobile JKN.
Melalui berbagai manfaat tersebut, BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : kompascom, You Tube, DIOLAH