Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Daftar Penyakit dan Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Layanan yang Bisa Dimanfaatkan Peserta Berikut naskah berita.

Ingge Nayla Ayu Karina • Kamis, 16 Juli 2026 | 17:11 WIB
BPJS Kesehatan menanggung sekitar 144 penyakit, layanan kesehatan mental, perawatan gigi, hingga subsidi alat kesehatan sesuai ketentuan.
BPJS Kesehatan menanggung sekitar 144 penyakit, layanan kesehatan mental, perawatan gigi, hingga subsidi alat kesehatan sesuai ketentuan.

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - BPJS Kesehatan memberikan jaminan pembiayaan untuk berbagai layanan kesehatan, mulai dari pengobatan penyakit umum, penyakit kronis, gangguan kesehatan mental, hingga subsidi alat bantu kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, masih banyak peserta yang belum mengetahui secara rinci manfaat yang dapat dimanfaatkan melalui program tersebut.

 

Dalam sebuah video yang diunggah Kompas.com, sejumlah peserta membagikan pengalaman mereka menggunakan BPJS Kesehatan untuk memperoleh layanan medis tanpa harus mengeluarkan biaya pengobatan. Layanan yang dimanfaatkan mencakup operasi usus buntu, pengobatan sakit mata, flu, hingga rawat inap akibat penyakit lambung.

 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan layanan kesehatan selama peserta mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Selain itu, tersedia pula bantuan pembiayaan untuk sejumlah alat kesehatan dengan batas nominal tertentu.

 

Pengalaman Peserta Memanfaatkan BPJS Kesehatan

Sejumlah masyarakat mengaku telah merasakan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.

Salah seorang peserta menyampaikan bahwa operasi usus buntu yang dijalaninya ditanggung sepenuhnya. Peserta lain mengaku mendapatkan pelayanan untuk sakit mata, flu, hingga perawatan penyakit lambung tanpa biaya tambahan.

 

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa manfaat BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup penanganan penyakit berat, tetapi juga layanan kesehatan lain sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku.

 

Sekitar 144 Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

Terdapat sekitar 144 jenis penyakit yang masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

 

Beberapa di antaranya meliputi vertigo, pneumonia, diabetes melitus, hingga herpes.

 

Peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai tahapan rujukan dan prosedur yang berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Penyakit Kronis dan Gangguan Kesehatan Mental Juga Dijamin

Selain penyakit umum, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan pembiayaan terhadap berbagai penyakit kronis.

Layanan tersebut mencakup pengobatan penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, hemofilia, talasemia, leukemia, serta sirosis hati.

 

Video tersebut juga menjelaskan bahwa gangguan kesehatan mental termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

 

Peserta dapat memperoleh layanan psikoterapi maupun pemeriksaan diagnostik kesehatan jiwa sesuai indikasi medis dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

 

Subsidi Alat Kesehatan dengan Batas Maksimal

Tidak hanya layanan pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi terhadap beberapa alat bantu kesehatan.

Besaran bantuan berbeda sesuai jenis alat dan ketentuan yang berlaku.

 

Untuk kacamata, batas maksimal subsidi dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan.

 

Peserta Kelas 3 memperoleh bantuan hingga Rp165.000.

 

Peserta Kelas 2 memperoleh subsidi maksimal Rp220.000.

 

Sementara peserta Kelas 1 memperoleh bantuan hingga Rp330.000.

 

Selain kacamata, subsidi juga tersedia untuk alat bantu dengar, protesa alat gerak seperti kaki atau tangan palsu, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, serta kruk.

 

Pemberian bantuan dilakukan sesuai indikasi medis dan ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan.

 

Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung

BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah layanan kesehatan gigi.

Pelayanan tersebut meliputi pemeriksaan gigi, pengobatan awal atau premedikasi, penanganan kegawatdaruratan orodental, pencabutan gigi susu, pemberian obat setelah pencabutan gigi, tambal gigi, hingga scaling atau pembersihan karang gigi berdasarkan indikasi medis.

 

Namun demikian, tidak seluruh tindakan perawatan gigi masuk dalam cakupan pembiayaan.

 

Perawatan yang bertujuan untuk estetika, seperti pemasangan behel, tidak termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

 

Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Bagi pekerja formal, pembayaran iuran BPJS Kesehatan umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja.

Sementara itu, masyarakat yang bekerja sebagai freelancer, pekerja kontrak, maupun belum memiliki pekerjaan tetap tetap dapat menjadi peserta secara mandiri.

 

Pendaftaran dapat dilakukan sebagai langkah preventif agar memperoleh perlindungan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis.

 

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi maupun aplikasi Mobile JKN sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Dengan memahami manfaat dan layanan yang tersedia, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat memanfaatkan program jaminan kesehatan secara optimal sesuai hak dan prosedur yang telah ditetapkan.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : kompascom, You Tube, Diolah dari berbagai sumber
Manfaat BPJS Kesehatan Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS bpjs kesehatan layanan BPJS Kesehatan