JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Stefanus Adrianto Pasar, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitranya dilarang keras melakukan tindakan diskriminasi terhadap pasien peserta JKN. Fasilitas kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan medis yang optimal, ramah, dan setara tanpa membeda-bedakan latar belakang pembiayaan pasien, baik pasien umum, pemegang asuransi swasta, maupun peserta BPJS Kesehatan.
Pengawasan ketat terhadap kualitas layanan medis di lapangan ini menjadi salah satu prioritas utama institusi Dewan Pengawas (Dewas) dalam memastikan kehadiran nyata negara bagi kesehatan masyarakat.
Ketua Dewas BPJS Kesehatan menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran faskes, dokter, hingga perawat dalam memberikan penanganan medis yang amanah dan manusiawi.
Langkah pengawasan rutin tersebut difokuskan untuk menghilangkan praktik diskriminatif serta memperbaiki berbagai kendala administratif yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat saat berobat.
Profil dan Rekam Jejak Prof. Stefanus Adrianto Pasar
Latar belakang kepemimpinan Prof. Stefanus Adrianto Pasar mencakup perjalanan akademis dan profesional yang amat panjang di bidang kedokteran, hukum, dan manajemen kesehatan.
Menyelesaikan pendidikan menengah di SMA 1 Manado, beliau melanjutkan studi S1 di Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta, dilanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia (UI).
Pendidikan tingginya terus berlanjut dengan meraih gelar Doktor di Fakultas Hukum Universitas Borobudur, hingga dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
Dalam perjalanan karirnya, Prof. Stefanus mengawali kiprah dari praktisi medis di klinik dan rumah sakit, hingga dipercaya menduduki jabatan Direktur Medis di salah satu grup rumah sakit swasta terbesar di Indonesia.
Beliau juga memiliki rekam jejak kepemimpinan yang kuat di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) rumah sakit sebelum akhirnya diamanahkan oleh DPR dan Presiden untuk memimpin Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja.
Urgensi Perlindungan Kesehatan bagi Pekerja Informal
Sebagai wakil dari unsur pekerja di jajaran dewan pengawas, Prof. Stefanus memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan kesehatan bagi kelompok pekerja informal.
Sektor pekerja formal pada umumnya telah tercover dengan baik melalui skema jaminan sosial dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang disetorkan oleh tempat kerja.
Namun, potensi kerentanan tinggi justru dialami oleh kelompok pekerja informal seperti buruh harian lepas, tukang kebun, hingga penyedia jasa panggilan yang belum seluruhnya terlindungi jaring pengaman sosial.
Kesehatan pekerja yang terjamin diyakini berbanding lurus dengan tingkat produktivitas kerja, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan roda ekonomi dan keberlanjutan perusahaan.
Masyarakat juga diimbau untuk menanamkan pemahaman pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem JKN, di mana iuran dari peserta yang sehat turut menopang biaya pengobatan peserta yang sedang sakit.
Pengawasan Lapangan dan Evaluasi Pelayanan Faskes
Untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal, seluruh jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan secara rutin menggelar Kegiatan Pengawasan Lapangan (KPL) setiap satu minggu sekali.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, jajaran pengawas turun langsung menguji kualitas layanan di area rumah sakit dan mengumpulkan wawancara acak dari pasien yang sedang mengantre.
Aspek utama yang dievaluasi dalam KPL meliputi durasi waktu antrean, kejelasan komunikasi edukasi medis dari dokter, keramahan tenaga perawat, ketersediaan pasokan obat-obatan, hingga kepastian penjadwalan tindakan operasi.
Berdasarkan hasil temuan interaksi langsung di lapangan, Prof. Stefanus mengungkapkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kemanfaatan program BPJS Kesehatan tergolong sangat baik dan terus mengalami perbaikan.
Kendati demikian, jika ditemukan indikasi kendala pelayanan atau kejanggalan fasilitas di faskes, pihak pengawas akan langsung berkoordinasi dengan jajaran direksi rumah sakit setempat untuk penanganan seketika.
Sinergi Pemangku Kepentingan dan Tata Kelola Kelembagaan
Pengawasan terhadap kinerja direksi dan pelaksanaan kebijakan sistem JKN diwujudkan melalui pemberian Saran, Nasehat, dan Pertimbangan (SNP) yang dilaporkan secara berkala kepada Presiden.
Keanggotaan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terdiri dari tujuh orang berlatar belakang komprehensif, mencakup unsur pemerintah (Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan), unsur pekerja, unsur pemberi kerja, serta tokoh masyarakat.
Selain pengawasan internal oleh Dewas, BPJS Kesehatan juga tunduk pada audit eksternal dari berbagai lembaga audit dan pengawas negara seperti DJSN, BPK, KPK, OJK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Prof. Stefanus turut mengingatkan badan usaha atau perusahaan pemberi kerja agar senantiasa patuh mendaftarkan seluruh karyawannya serta membayarkan kewajiban iuran secara tertib demi memelihara siklus kerja yang sehat dan produktif.
Editor : Natasha Eka Safrina