JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan guna menyoroti ketidaksinkronan data penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketidakcocokan data antar-kementerian dan lembaga tersebut memicu kemarahan publik setelah jutaan masyarakat miskin terancam kehilangan akses jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Kritik tajam disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja tersebut terkait data kemiskinan dan kelayakan penerima PBI yang saling bertentangan di tingkat kementerian.
Anggota DPR RI menilai sumber kegaduhan nasional ini berakar dari hulu pembuat data kependudukan dan kesejahteraan sosial, bukan pada level pelayanan medis BPJS Kesehatan atau Kementerian Kesehatan.
Pemerintah mendesak kementerian terkait untuk segera bertanggung jawab atas karut-marut penetapan status kelayakan masyarakat penerima bantuan jaminan kesehatan nasional tersebut.
DPR Soroti Ketidaksinkronan Data Antar-Kementerian
Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, legislator membeberkan sejumlah data kontradiktif dari para pejabat menteri yang dinilai memicu kegaduhan luas di masyarakat.
Pernyataan Menteri Sosial yang menyebut 54 juta orang miskin tidak menerima PBI serta 15 juta orang mampu justru menerima PBI menjadi sorotan utama DPR.
Di sisi lain, terdapat penonaktifan 11 juta peserta PBI, serta pernyataan Menteri Keuangan yang menilai 41 persen penerima PBI saat ini sebenarnya tidak layak menerima bantuan.
DPR menegaskan bahwa persoalan pendataan ini merupakan masalah berulang, mengingat pada tahun 2021 Komisi IX DPR RI pernah meminta cleansing data sebanyak 27 juta peserta, disusul pergolakan data 7,2 juta peserta pada tahun 2025.
Guna menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, DPR mendorong keterlibatan langsung Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan data hulu.
Nasib 120 Ribu Pasien Berpenyakit Katastrofik yang Pindah Status
Di tengah penonaktifan 11 juta peserta PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mengidentifikasi ada sekitar 120.000 pasien penderita penyakit berbiaya katastrofik yang keluar dari status PBI akibat pergeseran desil ekonomi.
Menteri Kesehatan merinci bahwa dari total data tersebut, tepatnya sebanyak 102.472 pasien, sekitar 20.000 orang di antaranya merupakan pasien yang rutin menjalani tindakan cuci darah.
Selain itu, terdapat puluhan ribu penderita stroke dan jantung yang membutuhkan pengobatan serta perawatan medis secara berkelanjutan setiap hari tanpa boleh terputus.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menerima daftar peserta dari Kemenkes berdasarkan Keputusan Kemensos untuk bulan Februari 2026, tanpa mengetahui detail latar belakang penonaktifan status PBI peserta tersebut.
BPJS Kesehatan kemudian mencocokkan data penerima bersama Kemenkes dan Kemensos untuk mengidentifikasi kelompok penderita penyakit berbiaya katastrofik agar tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan.
Reaktivasi Otomatis dan Surat Edaran Menkes ke Rumah Sakit
Guna menyelamatkan pasien dalam kondisi kritis, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati langkah reaktivasi kembali status PBI bagi 120.000 pasien penyakit katastrofik melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
Melalui keputusan resmi tersebut, para pasien katastrofik dapat kembali mendatangi seluruh fasilitas kesehatan dan menerima layanan medis yang biaya pengobatannya sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Sebagai langkah cepat di lapangan, Kementerian Kesehatan langsung menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh rumah sakit di Indonesia.
Surat edaran tersebut menginstruksikan rumah sakit agar tetap melayani pasien berpenyakit katastrofik peserta PBI yang mendadak berpindah status kepesertaan keluar dari PBI.
Jaminan pelayanan medis gratis bagi pasien penyakit kritis ini dipastikan tetap berlaku dan berjalan aman dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Rekonsiliasi Data 11 Juta Peserta dalam Tiga Bulan
Selama masa transisi tiga bulan ke depan, pemerintah menetapkan langkah strategis berupa rekonsiliasi data menyeluruh atas 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang mengalami pergeseran status kepesertaan.
Proses pemutahiran data lapangan ini melibatkan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta Pemerintah Daerah (Pemda).
Tujuan utama rekonsiliasi data ini adalah merapikan penetapan desil agar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi (desil 9 dan 10) tidak lagi masuk dalam skema bantuan PBI.
Di saat yang sama, pembenahan data difokuskan untuk mengakomodasi kelompok masyarakat miskin pada desil 1 hingga 5 yang hingga saat ini belum terdaftar sebagai penerima PBI.
Evaluasi dan sosialisasi berkala akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pemda bagi peserta ber tingkat ekonomi mampu (desil 10) agar bersedia beralih menjadi peserta mandiri (non-PBI) secara wajar tanpa mengganggu penanganan pasien kritis di rumah sakit.
Editor : Natasha Eka Safrina