Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026 Tetap Mengacu Perpres 59/2024, Cek Ketentuannya

Natasha Eka Safrina • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026 tetap merujuk Perpres 59/2024. Cek info lengkap Kepala Humas BPJS Rizki Anugrah di sini. (Pinterest)
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026 tetap merujuk Perpres 59/2024. Cek info lengkap Kepala Humas BPJS Rizki Anugrah di sini. (Pinterest)

 

JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan belum ada perubahan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan hingga Mei 2026 dengan tetap mengacu pada aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Ketentuan pembiayaan pelayanan medis tersebut menginduk pada pasal 52 ayat satu perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pernyataan resmi ini disampaikan untuk memberikan kejelasan informasi bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia terkait cakupan pengobatan gratis dari pemerintah.

Masyarakat yang terdaftar aktif sebagai peserta JKN tetap berhak mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan medis komprehensif mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga fasilitas rujukan tingkat lanjutan di rumah sakit.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus mengcover layanan kesehatan rawat jalan maupun perawatan rawat inap sesuai dengan prosedur rujukan berjenjang yang berlaku di lapangan.

Cakupan Layanan Medis Gratis yang Dijamin Negara

Program JKN BPJS Kesehatan menanggung cakupan pelayanan medis yang luas untuk memenuhi kebutuhan pengobatan harian hingga penanganan tindakan khusus bagi para peserta.

Fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan proses persalinan, pengadaan obat-obatan standar medis, hingga penyediaan alat kesehatan tertentu yang dibutuhkan pasien sesuai rekomendasi dokter.

Selain perawatan rutin, BPJS Kesehatan juga menjamin pembiayaan berbagai tindakan operasi medis besar seperti tindakan operasi jantung, operasi caesar, hingga operasi katarak.

Seluruh jaminan penanganan medis gratis tersebut dapat diakses oleh masyarakat peserta JKN selama tindakan yang dilakukan memenuhi kualifikasi medis serta indikasi klinis resmi.

Baca Juga: Musim Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Desa Kalidawe Tulungagung, Debit HIPPAM Menurun, BPBD Salurkan Bantuan

Klarifikasi Resmi BPJS Kesehatan Terkait Perpres 59 Tahun 2024

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugrah, menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru yang mengubah daftar klaim pelayanan medis yang ditanggung maupun ditolak oleh institusi.

Aturan pelaksanaan penjaminan biaya medis hingga saat ini dipastikan konsisten merujuk pada regulasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai acuan legal formal terkini.

Di dalam pasal 52 ayat satu aturan Perpres tersebut, pemerintah menetapkan secara mendalam sebanyak 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugrah mengimbau masyarakat untuk cermat memahami batasan penjaminan layanan kesehatan ini agar tidak mengalami kendala administratif di rumah sakit.

Panduan Cara Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan Online

Bagi masyarakat yang belum terlindungi oleh jaminan asuransi kesehatan, pemerintah mendorong pendaftaran mandiri kepesertaan JKN demi mengantisipasi risiko sakit mendadak.

Prosedur pendaftaran kepesertaan baru dapat dilakukan secara fleksibel melalui kanal pendaftaran online menggunakan ponsel pintar masyarakat dari mana saja.

Pendaftaran kepesertaan online dapat diakses dengan mudah oleh calon peserta melalui aplikasi resmi Mobile JKN yang dapat diunduh di platform digital.

Calon peserta cukup mengikuti langkah-langkah petunjuk pendaftaran di dalam aplikasi Mobile JKN dengan melengkapi data NIK KTP serta informasi identitas keluarga pendukung.

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Anak di Tulungagung Capai 14 hingga Juli 2026, Pemkab Perkuat Perlindungan dan Partisipasi Anak

Prosedur Pendaftaran Kepesertaan Secara Offline di Kantor Cabang

Selain memanfaatkan platform digital, masyarakat juga diberikan opsi untuk melakukan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline.

Metode pendaftaran tatap muka ini sangat membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan panduan teknis langsung dari petugas penanggung jawab di lapangan.

Masyarakat cukup mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di wilayah domisili masing-masing dengan membawa kelengkapan berkas kependudukan.

Petugas layanan di kantor cabang BPJS Kesehatan akan membimbing seluruh tahapan pengisian formulir hingga penerbitan status kepesertaan JKN secara lengkap dan cepat.

Editor : Natasha Eka Safrina
Sumber : Kompas TV
aplikasi Mobile JKN Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugrah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pendaftaran BPJS Kesehatan offline online