RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta bisa mengajukan perubahan fasilitas kesehatan hanya menggunakan HP tanpa perlu datang langsung untuk melakukan proses tersebut.
Fitur perubahan faskes tersedia di dalam aplikasi Mobile JKN. Sebelum menggunakannya, peserta perlu memastikan sudah memiliki akun dan melakukan login ke aplikasi.
Setelah berhasil masuk, peserta dapat memilih menu perubahan peserta. Dari menu tersebut, pengguna bisa menentukan peserta mana yang ingin diubah datanya, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes.
Proses perubahan dapat dilakukan untuk diri sendiri maupun seluruh anggota keluarga yang terdaftar. Pilihan tersebut tersedia saat peserta melakukan pengajuan perubahan fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Digitalisasi Bansos 2026, Penerima Wajib Punya Rekening BRI atau BSI
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN
Langkah pertama adalah membuka aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang di HP. Peserta harus memiliki akun terlebih dahulu agar dapat masuk ke aplikasi.
Setelah login, gulir halaman ke bawah hingga menemukan menu perubahan peserta. Kemudian, pilih peserta yang ingin melakukan perubahan faskes.
Berikutnya, gulir kembali halaman hingga menemukan bagian fasilitas kesehatan atau faskes. Klik bagian tersebut untuk melanjutkan proses perubahan.
Pada menu ini, peserta dapat memilih fasilitas kesehatan baru sesuai kebutuhan. Dalam contoh yang diberikan, peserta sebelumnya terdaftar di Puskesmas Batang 3 dan ingin beralih ke dokter.
Setelah menentukan fasilitas kesehatan yang diinginkan, peserta juga perlu memperhatikan pilihan perubahan untuk anggota keluarga.
Jika perubahan faskes ingin diterapkan kepada seluruh anggota keluarga, peserta dapat mencentang pilihan yang tersedia. Sebaliknya, jika hanya ingin mengubah faskes untuk diri sendiri, centang tersebut dapat dihilangkan.
Dengan pilihan tersebut, peserta dapat menentukan apakah perubahan fasilitas kesehatan berlaku untuk satu orang atau seluruh keluarga.
Perubahan Faskes Bisa Dilakukan Setiap 3 Bulan
Dalam proses pengajuan, terdapat keterangan mengenai batas waktu perubahan fasilitas kesehatan. Peserta disebut dapat melakukan perubahan faskes minimal tiga bulan sekali.
Artinya, peserta yang ingin berpindah fasilitas kesehatan dapat melakukan perubahan kembali setelah memenuhi jangka waktu tersebut.
Pilihan ini memungkinkan peserta mengganti fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan. Namun, perubahan berikutnya tetap mengikuti ketentuan minimal tiga bulan sekali yang tercantum dalam proses perubahan di aplikasi.
Karena seluruh proses dilakukan melalui Mobile JKN, peserta dapat mengakses perubahan faskes menggunakan HP yang dimiliki. Peserta hanya perlu masuk ke akun, memilih data peserta, kemudian menuju menu fasilitas kesehatan untuk melakukan perubahan.
Baca Juga: Bedah Nilai Tombak Kyai Sapu Jagad, PPAL dan Forsabda Tulungagung Gelar Sarasehan Budaya
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest