RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta bisa mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan memilih fasilitas baru melalui menu perubahan data peserta.
Proses tersebut membutuhkan akun Mobile JKN yang sudah terdaftar. Peserta juga perlu menyiapkan data untuk login serta melakukan verifikasi wajah pada tahap akhir pengajuan.
Sebelum melakukan perubahan, peserta perlu mengunduh dan memasang aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, pengguna harus melakukan registrasi atau pendaftaran akun.
Jika akun sudah tersedia, peserta dapat login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor BPJS, kemudian memasukkan password dan kode captcha. Peserta yang sudah mengaktifkan fitur fingerprint juga dapat masuk menggunakan sidik jari.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online lewat Mobile JKN, Mudah dari HP
Langkah Pindah Faskes di Mobile JKN
Setelah berhasil masuk ke aplikasi Mobile JKN, cari menu perubahan data peserta. Pada bagian tersebut akan muncul data kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga.
Pilih anggota keluarga yang fasilitas kesehatannya ingin diubah. Setelah itu, periksa bagian fasilitas kesehatan tingkat pertama yang saat ini terdaftar.
Untuk mengganti faskes, klik bagian fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut. Selanjutnya akan muncul pop-up perubahan faskes 1.
Dalam proses ini, peserta dapat memilih apakah perubahan hanya dilakukan untuk satu peserta atau sekaligus seluruh anggota keluarga. Jika ingin mengubah faskes seluruh keluarga, pengguna cukup memberikan tanda centang pada pilihan perubahan satu keluarga.
Setelah pilihan tersebut ditentukan, isi provinsi, kota atau kabupaten, serta fasilitas kesehatan yang diinginkan. Jika seluruh data sudah terisi, klik simpan untuk melanjutkan proses.
Pada tahap berikutnya, bisa muncul notifikasi mengenai kapasitas fasilitas kesehatan yang dipilih. Dalam contoh yang diberikan, terdapat pemberitahuan bahwa fasilitas tersebut telah memiliki lebih dari 5.000 peserta sehingga berpotensi menyebabkan peningkatan jumlah antrean.
Jika tetap ingin memilih fasilitas tersebut, peserta dapat menekan pilihan setuju.
Baca Juga: Bedah Nilai Tombak Kyai Sapu Jagad, PPAL dan Forsabda Tulungagung Gelar Sarasehan Budaya
Ada Verifikasi Wajah
Setelah konfirmasi fasilitas kesehatan, proses berlanjut ke sistem identifikasi dan autentifikasi data biometrik yang diterapkan BPJS Kesehatan.
Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah. Sebelum melakukan perekaman, peserta diminta melepas kacamata atau masker.
Setelah siap, klik tombol mulai dan ikuti proses verifikasi wajah. Jika proses berhasil, perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama telah selesai dilakukan.
Namun, perubahan tersebut tidak langsung berlaku pada hari pengajuan. Dalam materi tersebut disebutkan bahwa perubahan fasilitas kesehatan akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Sebagai contoh, jika peserta melakukan perubahan pada bulan Desember, fasilitas kesehatan baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Materi tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan fasilitas kesehatan dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali. Karena itu, peserta perlu memperhatikan ketentuan tersebut ketika ingin kembali mengganti faskes.
Dengan memanfaatkan Mobile JKN, proses perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dilakukan langsung melalui aplikasi, mulai dari memilih peserta, menentukan faskes baru, hingga menyelesaikan verifikasi wajah.
Baca Juga: Digitalisasi Bansos 2026 Ditargetkan Rollout Oktober, Penghematan Disebut Capai Rp1.200 Triliun
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest