RADAR TULUNGAGUNG - Kabar baik menghampiri jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia terkait tarif yang berlaku saat ini.
Pemerintah memastikan rencana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tidak akan terealisasi, setidaknya hingga pertengahan tahun 2026 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah berkomitmen menambahkan dana operasional signifikan untuk BPJS Kesehatan di tahun depan.
Stabilitas tarif Iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan meredakan kekhawatiran publik di tengah tingginya angka tunggakan.
Baca Juga: Tunggakan Tagihan Dihapus? Ini Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Di sisi lain, terdapat kabar krusial mengenai utang, di mana total 23 juta peserta menunggak Iuran BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai Rp 10 triliun.
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden telah memberikan petunjuk agar segera ditindaklanjuti program penghapusan piutang melalui mekanisme registrasi ulang.
Suntikan Dana Pemerintah Amankan Tarif Hingga 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif iuran dipastikan batal dilakukan hingga pertengahan tahun 2026.
Keputusan ini didukung oleh tambahan dana operasional sebesar Rp 20 triliun yang dialokasikan untuk BPJS Kesehatan tahun depan.
Dengan suntikan dana tersebut, anggaran BPJS Kesehatan akan melonjak menjadi Rp 69 triliun untuk tahun 2026.
Tambahan Rp 20 triliun ini murni merupakan kebutuhan operasional baru, bukan dialokasikan sebagai pemutihan langsung untuk tunggakan tahun ini.
Skema Pemutihan Utang Lewat Registrasi Ulang
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini mencapai sekitar Rp 10 triliun, melibatkan 23 juta peserta yang mayoritas adalah peserta mandiri.
Peserta mandiri ini kini dikategorikan sebagai kelompok tidak mampu, sehingga akan dialihkan statusnya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Presiden telah memberikan arahan untuk menindaklanjuti program penghapusan piutang bagi masyarakat yang tidak mampu.
Program pemutihan utang ini akan segera dilakukan melalui mekanisme registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, meminta peserta bersiap-siap melakukan registrasi ulang kepesertaan mereka.
Registrasi ulang secara otomatis akan mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka, dan seluruh tanggungan piutang iuran yang diputihkan akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan siap menjalankan keputusan yang ditetapkan oleh regulator, termasuk mengenai penghapusan tunggakan iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa mereka hanya tinggal menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Kebijakan registrasi ulang dan pemutihan ini sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat realisasi pembentukan sistem satu data terintegrasi. Sistem yang disebut Sapa UMKM ini akan digunakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan sosial.
Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Dengan batalnya rencana kenaikan, tarif BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Skema iuran ini terbagi berdasarkan kategori kepesertaan dan pekerjaan masing-masing individu.
Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri), iurannya sebesar 5% dari gaji bulanan.
Iuran PPU ini terdiri dari 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% sisanya ditanggung oleh peserta. Skema yang sama juga berlaku bagi PPU dari pegawai BUMN, BUMD, dan swasta.
Untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua), iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
Sementara itu, bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri, iuran dibagi berdasarkan kelas.
Baca Juga: Tunggakan Tagihan Dihapus? Ini Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, iuran ditetapkan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Kelas II memiliki iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Khusus untuk Kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, peserta hanya membayar Rp 35.000, dengan sisa Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Selain itu, terdapat iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu dari keduanya.
Besarannya adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.***
Editor : Vidya Sajar Fitri