RADAR TULUNGAGUNG – Banyak masyarakat yang sempat berhenti bekerja kini menghadapi masalah serupa: BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba nonaktif.
Padahal, kartu BPJS menjadi syarat penting untuk mengakses layanan kesehatan di rumah sakit maupun klinik.
Kabar baiknya, kini peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Cukup lewat aplikasi JKN Mobile, prosesnya bisa dilakukan sepenuhnya secara online.
Langkah ini dijelaskan dalam video unggahan kanal MH Channel Official, yang membahas secara rinci cara mengaktifkan BPJS Kesehatan nonaktif, terutama bagi peserta yang keluar dari pekerjaan karena resign atau PHK.
Baca Juga: Angin Segar untuk Ribuan Warga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Ini Syarat Lengkapnya!
1. Unduh dan Login di Aplikasi JKN Mobile
Pertama, peserta perlu mengunduh aplikasi JKN Mobile melalui Play Store atau App Store.
Setelah terpasang, lakukan login dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor BPJS Kesehatan, disertai password dan kode captcha.
Bagi pengguna baru, wajib membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data sesuai identitas kependudukan.
Setelah berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan nama peserta beserta status kepesertaan.
Jika muncul keterangan anggota keluarga nonaktif, berarti BPJS tersebut belum aktif dan harus diperbarui.
Baca Juga: Dampak Pemutihan BPJS Kesehatan bagi Peserta: Apa yang Harus Dipersiapkan?
2. Pilih Menu Perubahan Data Peserta
Langkah berikutnya adalah memilih menu “Perubahan Data Peserta”.
Di bagian ini akan muncul informasi lengkap seperti nama peserta, segmen kepesertaan, nomor HP, alamat email, fasilitas kesehatan (faskes), serta kelas perawatan.
Untuk peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai pegawai swasta, ubah segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri.
Setelah itu, klik tombol “Selanjutnya” di pojok kanan bawah.
Baca Juga: Pemutihan BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Begini Mekanisme APBN Menutup Utang Peserta Menunggak
3. Aktifkan Autodebit Pembayaran Iuran
Sistem kemudian akan meminta peserta memilih bank untuk mengaktifkan fitur autodebit.
Pilihan bank yang tersedia antara lain BRI, Mandiri, BTN, dan BCA.
Peserta disarankan memilih bank yang aktif digunakan untuk mempermudah pembayaran rutin.
Sebelum menyetujui, baca terlebih dahulu ketentuan yang muncul di layar, lalu centang kolom persetujuan dan klik “Selanjutnya”.
Selanjutnya isi nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor HP dengan benar.
Peserta akan menerima kode verifikasi melalui SMS untuk konfirmasi pendaftaran autodebit.
Pastikan pulsa mencukupi agar pesan bisa diterima.
Setelah kode dimasukkan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pendaftaran autodebit telah berhasil.
Baca Juga: Pemutihan BPJS Kesehatan Akhir 2025, Solusi Ringankan Beban Masyarakat Tunggak Iuran
4. Pilih Kelas Perawatan dan Penyimpanan Data
Langkah berikutnya adalah memilih kelas perawatan, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
Dalam contoh di video, dipilih kelas 3 karena biayanya lebih ringan dengan iuran Rp35.000 per bulan.
Setelah menyetujui ketentuan, klik “Simpan” dan masukkan PIN untuk menyelesaikan proses.
Aplikasi kemudian akan menampilkan status baru dengan keterangan “Penangguhan Pembayaran”, yang menandakan akun siap diaktifkan setelah pembayaran dilakukan.
5. Cek Virtual Account dan Lakukan Pembayaran
Untuk melihat jadwal pembayaran, buka menu “Info Virtual Account” di aplikasi JKN Mobile.
Di sini akan muncul nomor virtual account dari berbagai bank.
Peserta dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau ATM sesuai jadwal yang tertera, biasanya antara tanggal 15 hingga 31 setiap bulan.
Setelah pembayaran selesai, peserta akan menerima notifikasi bahwa iuran BPJS Kesehatan telah dibayar.
Beberapa menit kemudian, status kepesertaan di aplikasi akan berubah menjadi aktif.
Tanda hijau pada kolom data peserta menandakan BPJS sudah bisa digunakan kembali untuk layanan kesehatan.
Baca Juga: Tagihan Menupuk BPJS? Begini Cara Cek dan Lunasi Tunggakan Secara Online
6. Cek Riwayat Pembayaran dan Status Kepesertaan
Peserta dapat memeriksa riwayat pembayaran melalui menu “Riwayat Pembayaran” untuk memastikan transaksi telah berhasil.
Jika keterangan menunjukkan bulan, berarti kartu BPJS Kesehatan sudah aktif sepenuhnya.
Fitur ini memudahkan peserta yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor cabang.
Semua proses, mulai dari pengajuan perubahan data, aktivasi autodebit, hingga pembayaran iuran, bisa dilakukan melalui satu aplikasi.
Dengan sistem online ini, peserta BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif karena resign atau PHK kini bisa lebih cepat mendapatkan kembali hak jaminan kesehatannya.
Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, seluruh proses selesai hanya dalam beberapa menit.
Editor : Anggi Septian A.P.