Apa saja macam bentuk penyalahgunaan narkoba?
Telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa macam bentuk penyalahgunaannya seperti menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, mengonsumsi narkotika terhadap orang lain atau memberikannya untuk dikonsumsi orang lain, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, sebagai perantara, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, dan mentransito. Ada pula yang disebut dengan korban penyalahgunaan narkotika, merupakan seorang yang tidak sengaja dan bukan atas kemauannya sendiri menggunakan atau menyalahgunakan narkotika akibat dari bujukan, diperdayai, dibohongi, pemaksaan, dan/atau pengancaman untuk menggunakannya.
Apa dampak dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif?
Penyalahgunaan narkoba sangat melekat dengan kenegatifan. Badan Narkotika Nasional menuturkan bahwa penyalahgunaan narkoba memberikan dua macam dampak, yaitu dampak langsung dan dampak tak langsung. Dampak langsung dari penyalahgunaan narkoba adalah gangguan pada jantung, traktus urinarius, otak, tulang, pembuluh darah, kulit, menyebabkan depresi mental, gangguan jiwa berat, melakukan tindak kejahatan serta kekerasan, dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV/AIDS, hepatitis, herpes, TBC, dll. Salah satu cara penularan dari HIV/AIDS adalah jarum suntik yang digunakan secara bergantian, ada banyak jenis narkotika dan psikotropika yang penggunaannya dengan jarum suntik, contohnya heroin dan suboxone. Ada pula efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman, bahkan masyarakat karena telah menyalahgunakan narkoba atau depresi akibat gagal saat mencoba berhenti mengonsumsi narkoba. Namun, orang bukan penyalahguna narkoba yang depresi bisa menjadi penyalahguna narkoba karena menganggap narkoba bisa mengatasi masalah mereka dan melupakannya, padahal semua itu tidak benar. Dukungan dan motivasi keluarga merupakan salah satu pendorong individu untuk jauh dari kata depresi.
Ada pula dampak tak langsung dari penyalahgunaan narkoba, yaitu membengkaknya kebutuhan uang untuk penyembuhan serta perawatan kesehatan pecandu yang tubuhnya telah dikikis oleh zat-zat beracun, dikucilkan oleh masyarakat, berakibat anti sosial, kesempatan belajar dan bekerja bisa hilang, tidak dipercaya oleh orang lain karena rata-rata pecandu narkoba suka berbicara berbohong dan melakukan tindak kriminal, ditempatkan di balik jeruji besi, dan masih banyak lagi. Dampak-dampak negatif inilah yang menjadikan kasus penyalahgunaan narkoba hal yang urgent di Indonesia.
Bagaimana penanganan untuk para penyalahguna narkotika?
Ganjaran untuk penyalahguna narkoba telah diatur pada Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaannya wajib menjalani pengobatan atau rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan UU tentang Narkotika. Rehabilitasi medis adalah suatu proses pengobatan terpadu untuk membantu pecandu lepas dari kecanduan narkoba. Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, penyalahguna dan korban narkoba dapat melakukan rehabilitasi medis secara rawat jalan dan/atau rawat inap tergantung pada rencana dengan mempertimbangkan hasil asesmen. Sedangkan rehabilitasi sosial adalah suatu proses pemulihan fisik, mental, dan sosial secara terpadu untuk memungkinkan mantan pecandu narkoba melanjutkan kegiatan sosial dalam kehidupannya. Dalam proses rehabilitasi, tak kecil kemungkinan untuk kambuh atau relapse. Dukungan sosial memiliki peran penting dalam proses penyembuhan kecanduan narkoba. Editor : Anggi Septian Andika Putra