RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Di masa sekarang ini thrifting menjadi hal yang sangat diminati oleh berbagai macam kalangan, terutama bagi para remaja. Thrifting merupakan istilah yang digunakan saat seseorang hendak berbelanja barang bekas. Banyak orang lebih memilih thrifting daripada membeli barang baru, hal ini disebabkan oleh barang thrifting yang lebih menarik, tidak pasaran dan lebih murah dibanding dengan barang baru. Ditambah lagi dengan banyaknya barang branded atau jackpot yang bisa di dapatkan saat berbelanja barang thrifting, tidak jarang para penjual atau pembeli mendapat banyak keuntungan saat belanja barang thrifting. Misal, jika seorang penjual mendapat barang jackpot atau suatu brand yang sangat besar dan terkenal seperti Gucci, Fendi, Hermes, LV, Bottega Venetta dan lain-lain, dalam hal yang ia miliki bisa saja penjual tersebut menjual barang jackpot itu dengan harga ratusan hingga jutaan rupiah. Namun, jika seorang pembeli yang mendapat jackpot, maka keuntungannya adalah ia tidak perlu membeli barang-barang tersebut dengan harga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Salah satu pusat thrifting yang terkenal di Jakarta adalah Pasar Senen. Hanya saja, karena pemerintah mengeluarkan larangan thrifting dengan beberapa alasan, pasar tersebut sudah tidak seramai sebelumnya. Larangan ini dikeluarkan sejak dua tahun lalu oleh menteri perdagangan melalui peraturan menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021. Peraturan ini dileluarkan dengan alasan bahwa, pemerintah dapat melindungi produk usaha mikro, kecil, menengah (SMKM) lokal, khususnya bidang tekstil. Pemerintah juga melarang thrifting dengan alasan kesehatan dan lingkungan, selain itu thrifting juga tidak sejalan dengan gerakan yang sedang dilakukan Indonesia yaitu, mencintai produk lokal dalam Negeri.
Kegiatan thrifting ini didominasi oleh produk impor, oleh karena itu ini menyebabkan berkurangnya minat masyakarat pada produk lokal. Istilah thrifting tersebut menjadi trend di masyarakat global, tidak terkecuali di Indonesia. Aktivitas thrifting dilakukan di toko yang menjual produk bekas yang biasa disebut thrift shop. Bagi sebagian orang, thrifting menjadi alternatif berbelanja produk bermerek dengan harga miring. Di sisi lain, thrifting juga dianggap sebagai salah satu alternatif berbelanja yang memiliki manfaat tersendiri terutama untuk lingkungan.
Thrifting dikatakan dapat menjadi salah satu misi dalam menjaga lingkungan karena, dapat mengurangi limbah pakaian. Selain itu, para remaja menilai barang thrifting lebih fashionable dibanding dengan barang yang mereka beli secara baru, terlebih lagi thrifting dapat dilakukan secara offline atau online. Namun hal yang disayangkan adalah thrifting ini menjadikan masyarakat, terutama para remaja menjadi pribadi yang konsumtif.
Industri pelarangan thrifting akan memiliki dampak yang beragam terhadap negara dan penjual thrifting. Penting untuk mempertimbangkan efek samping dari pelarangan thrifting terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Dampak positif pada negara yakni dapat mempromosikan pertumbuhan ekonomi karena, jika industri barang bekas dilarang, industri mode tradisional akan sangat diuntungkan. Ini meningkatkan produksi baru, menciptakan lapangan kerja dan membawa pendapatan tambahan bagi pemerintah. Serta, dapat menjaga kesehatan masyarakat, seringkali barang thrifting tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu, negara membantu melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan bahwa produk yang dijual aman untuk digunakan.
Selanjutnya, dampak positif bagi penjual thrifting adalah meningkatkan kualitas barang, jika industri pelarangan thrifting berhasil, maka penjual thrifting dapat memperbaiki kualitas barang yang dijual. Hal ini dapat meningkatkan nilai barang dan keuntungan penjualan. Lalu dapat meningkatkan daya beli karena, apabila praktik thrifting dilarang, maka harga barang baru akan lebih mahal. Hal ini dapat membuat masyarakat sulit membeli barang-barang baru dan mempengaruhi daya beli.
Selain itu, dampak negatif Thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, di antaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir jadi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan merugikan pelaku UMKM yang membuat produk lokal, keberadaan produk tekstil bekas impor itu juga membawa dampak buruk bagi lingkungan hingga pendapatan negara.
Dilansir dari republika.co.id bapak jokowi menegaskan, bisnis baju bekas impor (thrifting) ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. dalam hal tersebut akan menjadikan masyarakat tidak mengakui atau tidak menghargai produk lokal yang ada atau produk dalam negeri sendiri. Bila terus menerus adanya thrifting tersebut sangatlah jelek untuk citra produk Negara sendiri kita seharusnya sebagai masyarakat indoensia harus bisa menghargai produk-produk dalam negeri sendiri ya salah satu contohnya batik yang biasanya menjadi salah satu tradisi Negara Indonesia. Taat hukum secara tegas dan adil. Hal ini memperkuat efektivitas kebijakan dan memberikan pencegahan bagi pelanggar. Melalui cara-cara tersebut, kebijakan pelarangan ekonomi yang dilakukan pemerintah sebaiknya dapat mencapai tujuan yang diinginkan tanpa membahayakan hak-hak konstitusional warga negara.
Dengan adanya penciptaan hukum yang jelas dan kuat untuk kebijakan larangan ekonomi dan dilandasi oleh undang-undang atau peraturan yang secara tegas mengatur tentang larangan menabung dan sanksi bagi pelanggar usaha bisnis thrifting di Indonesia. Sehingga, para pembeli pun mulai beralih ke produk lokal Indonesia. Dengan ini negara juga tidak akan mengalami kerugian lagi diakibatkan oleh barang thrifting yang ilegal dan tidak membayar bea cukai. Sebaiknya. Sebagai warga negara Indonesia mari kita memulai untuk mencintai produk lokak seperti apa yang sedang diterapkan oleh pemerintah saat ini. (Aditya Rendra Putra Handoyo)
Editor : Aburizal Sulthon Hakim