Konsep Demokrasi sudah terfikirkan sejak zaman yunani kuno, namun pada abad ke 19, muncul pergerakan rakyat perancis yang dalam catatan sejarah disebut “Revolusi Perancis” dimana gerakan massa tersebut menjadi pemantik perkembangan Demokrasi hingga masa seterusnya. Revolusi ini merupakan salah satu dari revolusi besar dunia yang mampu mengubah tatanan kehidupan masyarakat. Monarki absolut yang telah memerintah Prancis selama berabad-abad runtuh dalam waktu tiga tahun. Rakyat Prancis mengalami transformasi sosial politik yang epik.feodalisme, aristokrasi, dan monarki mutlak diruntuhkan oleh kelompok politik radikal sayap kiri dan oleh massa di jalan-jalan, serta oleh masyarakat petani di pedesaan. Ide-ide lama yang berhubungan dengan tradisi dan hierarki monarki, aristokrat, dan Gereja Katolik digulingkan secara tiba-tiba dan digantikan oleh prinsip-prinsip baru; Liberté, égalité, fraternité (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan).Inti dari pergerakan rakyat perancis pada revolusi tersebut adalah memperjuangkan keinginan untuk membentuk suatu pemerintahan yang berasaskan kedaulatan rakyat dan menghentikan penindasan kepada rakyat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan yang absolut dan represif.
Oleh karna itu, berdasarkan pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa Demokrasi adalah kekuasaan yang memiliki tujuan dan cita-cita bersama, yang dipelopori oleh masyarakat secara bersama-sama, dijalankan dengan asas kedaulatan rakyat, dan bertujuan mewujudkan cita-cita dan keinginan masyarakat itu sendiri. Ini berarti, untuk mewujudkan sebuah demokratisasi atau proses demokrasi, maka eksistensi Civil Society adalah substansial yang berperan sebagai nyawa bagi demokrasi itu sendiri.
Civil Society atau lebih dikenal sebagai masyarakat sipil adalah massa atau manusia-manusia yang telah mengalami perkembangan peradaban. Civil Society merupakan bagian mutlak dan tidak dapat dipisahkan dari ekosistem sosial politik. Civil Society adalah seperti yang disampaikan Cohen dan Arato dalam bukunya Civil society and Political Theory (1992). Masyarakat sipil bukan hanya pelaku, melainkan juga penghasil ruang publik politis. Ruang publik politis yang dihasilkan aktor-aktor masyarakat sipil dicirikan oleh “pluralitas” (seperti keluarga, kelompok non formal, dan organisasi sukarela), “publisitas” (media massa dan institusi budaya), “privasi” (moral dan pengembangan diri), serta “legalitas” (struktur hukum dan hak-hak dasar). Sebagai sebuah gagasan, masyarakat sipil merupakan basis kritis terhadap demokrasi liberal maupun diktator-otoritarianisme. Hal ini memiliki pengertian bahwa entitas masyarakat sipil sangat berperan dalam menentukan proses pertumbuhan demokrasi di suatu negeri. Civil Society dipandang sebagai ruang, di mana individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Di dalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijakan publik dalam suatu negara. Pemaknaan konsep Civil Society selanjutnya adalah masyarakat yang memiliki nilai peradaban (civility) yang dibedakan dengan masyarakat tidak beradab atau barbarian.
Civil Society adalah inti dari demokrasi dan merupakan penggerak dari sebuah proses demokrasi ( demokratisasi ). Jadi, sangat keliru apabila kita sebagai Civil Society tidak memanfaatkan kekuasaan dan kedaulatan yang kita miliki untuk hidup berbangsa dan bernegara khususnya dalam ekosistem sosial politik. Kemampuan kita sebagai Civil Society dalam negara demokrasi tidak hanya sebatas pemugutan suara dalam pemilihan umum saja, tidak hanya sebatas itu. Civil Society adalah subjek yang secara substansial memberikan legitimasi ( kepercayaan ) terhadap para pemimpin ( elit politik ) untuk mengatur berbagai kepentingan Civil Society sebagai masyarakat yang dipimpin demi terwujudnya kebutuhan Civil Society itu sendiri. Contohnya adalah Civil Society dapat memberikan legitimasi kepada para pemimpin untuk melaksanakan kewenangan dengan kebijakan yang dijalankan sesuai dengan konsensus ( kesepakatan ). Selain itu, Civil Society juga mempunyai pengaruh yang kuat berupa pengawasan dan respon terhadap kapabilitas sistem politik yang dijalankan. Civil Society berhak memberikan suara,komentar,dan kritik secara bebas terhadap kinerja para elit politik, tentunya sesuai dengan aturan kebijakan yang telah disepakati, namun seharusnya tidak sampai mencedrai hakekat demokrasi itu sendiri.
Hal yang perlu digaris bawahi adalah, kita sebagai Civil Society merupakan pelopor,penggerak dan pengamat jalannya sistem demokrasi yang menaungi kita dalam kehidupan politik sebuah negara. Check and balance secara aktif harus kita laksanakan terhadap kinerja para elit politik karna hal tersebut merupakan kuasa kita yang terkandung dalam makna asas kedaulatan rakyat. Demokrasi harus terlaksana secara tepat menurut teori dan konsepnya. Jangan sampai keterlibatan kita sebagai Civil Society dalam ekosistem politik hanya sebatas memberikan suara dalam pemilihan umum saja. Kita bisa memberikan peran, fungsi, dan pengaruh yang lebih. layangkan aspirasi,pendapat,dan kritik yang membangun kepada pemerintah yang telah kita berikan legitimasi atau kepercayaan memimpin, demi terwujudnya kapabilitas (kemampuan) sistem politik yang semakin bercirikan demokrasi, dan menjaga eksistensi demokrasi yang sejatinya.*
Editor : M. Choirurrozaq