Ternyata tren Thrifting bukan hanya berlangsung 1 sampai 3 tahun yang lalu tetapi kegiatan Thrifting sudah terjadi pada abad ke-19 sekitar tahun 1760-1840 ketika zaman revolusi industri. Tren Thrifting ini sangat digandrungi anak-anak muda pada tahun 1990-an, Thrifting ini berubah menjadi fesyen. Dan pada saat revolusi industri, terjadi pemikiran yang menganggap bahwa pakaian adalah barang sekali pakai sehingga terjadi peningkatan jumlah pakaian bekas. Tetapi bukan hanya pakaian satu kali pakai saja tetapi berlaku untuk pakaian yang bermerk dan modis. Sehingga beberapa orang mendapatkan pemikiran untuk menjual atau melelang pakaian bekas tersebut, tujuannya agar tidak menumpuk dan dapat mengikuti fashion terbaru yang terus berdatangan dengan seiringnya waktu.
Kenapa thrifting disebut memperburuk lingkungan?. Banyaknya pakaian bekas yang memang sudah tidak layak pakai akan merusak lingkungan karena banyak pakaian bekas tersebut berakhir di TPA, dan bukan hanya 10 atau 20 pakaian bekas yang terbuang tetapi sangat tidak terhitung lagi jumlah barang bekas yang sudah terbuang. Sampah pakaian bekas inilah yang menjadi dampak negatif dari tren Thrifting tersebut. Salah satu penyebab pencemaran lingkungan tersebut adalah pabrik-pabrik yang membuang limbah kesungai. Pergantian tren fashion yang sangat cepat mengakibatkan pakaian yang tidak lama dipakainya dibuang. Sehingga banyak negara berkembang yang mengimpor pakain bekas tersebut, termasuk Indonesia.
Untuk dapat melindungi produsen dalam negeri dan mencegah adanya barang bekas yang tidak layak masuk ke Indonesia, terdapat larangan thrifting pakaian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Pakaian Bekas untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Larangan tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat kaena dampak negatif dari pakaian bekas yang diimpor tersebut.
Presiden Joko Widodo menegaskan, bisnis impor baju bekas (thrifting) sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Selain berdampak buruk pada industri UMKM, pemerintah juga menyebutkan thrifting dapat merugikan negara, dikarenakan barang bekas yang masuk ke Indonesia tanpa membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara. Namun, larangan pemerintah tersebut berimbas kepada pedagang baju bekas, dikarenakan thrifting merupakan usaha mereka untuk mendapatkan penghasilan agar bisa mencukupi kehidupan sehari-hari. Upaya larangan tersebut adalah untuk melindungi lingkungan dan memberi dukungan terhadap produk lokal.
Tetapi jangan salah paham terlebih dahulu, pemerintah bukannya melarang adanya Thrifting, tetapi pemerintah melarang adanya impor pakaian bekas yang ilegal. Menteri Perdagangan Republik Indonesia yaitu Zulkifli Hasan juga tidak melarang adanya perdagangan baju bekas, asalkan baju bekas tersebut adalah barang bekas produksi dalam negeri, barang bekas yang diimpor pun diperbolehkan asalkan sesuai dengan aturan atau masuk secara legal.
Impor pakaian bekas ilegal berdampak buruk untuk lingkungan. Tetapi bukan hanya berdampak buruk pada lingkungan tetapi kepada kesehatan, karena pakaian bekas luar negeri yang belum terjamin kebersihan. Thrifting yang biasa orang kenali dengan baju bekas yang ternyata dapat membawa penyakit atau bakteri yang dapat menulari pengguna setelahnya. Bakteri yang menempel di pakaian sangatlah berbahaya yang dapat menyebabkan infeksi kulit. Proses penyebaran bakteri ini dapat berkontaminasi dalam aktivitas sehari-hari termasuk penggunaan baju bekas, yang seringkali tidak disadari. Dan bukan hanya bakteri tetapi adanya jamur yang menempel di baju bekas tersebut, akibat adanya jamur ini antara lain, seperti gatal-gatal pada kulit, efek racun iritasi, hingga infeksi karena tubuh bersentuhan langsung pada pakaian tersebut. Sangat berbahaya sekali bukan?
Oleh karena itu, Perlu diingat bahwa kita generasi muda yang melek dengan isu lingkungan jika membeli barang Thrifting harus dilakukan secara bijak dan sebelum membeli pakaian bekas selalu pertimbangkan terlebih dahulu dan pastikan apakah pakaian bekas tersebut masih layak pakai dan tidak adanya dampak negatif pada kesehatan dan keselamatan kita sendiri dan keselamatan bumi kita bersama.*
Editor : M. Choirurrozaq