Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penerapan Nilai Pendewasaan Demokrasi Menjelang Pemilu 2024

Anggi Septian A.P. • Sabtu, 24 Juni 2023 | 23:36 WIB
Exsa Mayuki Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan, Univ Muhammadiyah Malang, Penulis Opini Penerapan Nilai Pendewasaan Demokrasi Menjelang Pemilu 2024
Exsa Mayuki Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan, Univ Muhammadiyah Malang, Penulis Opini Penerapan Nilai Pendewasaan Demokrasi Menjelang Pemilu 2024

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Dalam dewasa ini pemilu dikatakan sebagai dasar dari sarana prasarana bagi rakyat untuk menentukan pilihanya sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Hal ini Sebagai implikasi pelaksanaan dari kedaulatan rakyat dan perwujudan dari kesejahteraan secara umum. Pelaksanaan dari pemilu sebagai dasar pijakan dan tonggak pendewasaan demokrasi, maka penerapan dalam peningkatan kualitas dan kuantitas harus mampu ditingkatkan sebagai momentum perubahan untuk membentuk Good Governance yang berkelanjutan.

Keadaan menjelang pemilu 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana dan penyelenggara hingga pengawas pemilu, yang harus memiliki integritas, tanggungjawab dan komitmen tinggi dalam menjunjung kebenaran dan transparasi untuk mewujudkan pemilu yang memenuhi unsur jujur, adil dan demokratis secara signifikan.

Dapat dikatakan negara mampu melaksanakan pemilu maka negara tersebut dikatakan sebagai negara demokratis. Merujuk pada historis dari bangsa Indonesia, utamanya pada rezim orde baru berkuasa, pemilu dilaksanakan secara berkala yaitu Pemilu 1971-1997. Berbeda penekanan dari pasca reformasi pelaksanaan pemilu dari tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.

Pasca reformasi dikatakan sebagai proses yang lebih baik dalam ranah demokratis di bandingkan dengan rezim orde baru. Walaupun secara substansi belum memenuhi kebutuhan standarisasi dalam pemilu yang efektif dan demokrasi elektoral yang mampu mempercepat transisi demokrasi yang ada. 

Pemilu 2024 menjadi momentum yang ditunggu tunggu oleh kalangan politik untuk mengakhiri (Endgame) dari fase transisi menuju arah konsolidasi pemilu. Dikarenakan penyelenggaraan pemilu ini dilakukan secara serencak mulai dari pemilihan presiden dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada 2024. 

Strategi dan upaya menghadapi pemilu 2024 agar terlaksana dengan maksimal dan efektif maka perlu adanya perumusan dan perencanaan secara matang dengan kolaborasi diskusi dan pemantauan mengenai komitmen KPU dan Bawaslu mampu berintegritas sebagai dasar penerapan dari nilai pendewasaan demokrasi.

Hal ini tidak bisa dilepaskan dengan keterlibatan dari partai politik yang memiliki peran dalam wadah dari rekruitmen politik namun dalam hal ini juga mampu menyiapkan calon anggota legislatif serta dalam peningkatan aspek partisipasi politik dari masyarakat utamanya generasi muda, untuk tidak golput. 

Penerapan nilai pendewasaan demokrasi menjelang pemilu 2024 dapat dikolaborasikan dengan pemberian pendidikan politik sebagai dasar pemahaman sejak dini pada generasi muda sebagai generasi pemilih baru, untuk memberikan keputusan politiknya sesuai dengan hati nurani dan berdasarkan untuk kemajuan negara Indonesia.

Dalam pelaksanaannya bisa diimplementasikan dalam pendidikan formal dan non formal (Sartono, 1992), pendidikan masyarakat melalui saluran dari media sosial, media massa dan pengalaman langsung dalam sosialisasi pendidkan politik. 

Penerapan nilai pendewasaan demokrasi melalui pemilu sebagai ajang legitimate yang berdasar kepada pilihan rakyat karena berkaitan pada Hak Asasi manusia, dimana pelaksanaan pemilu 2024 sebagai rujukan substantif dalam membawa perubahan dalam pesan moral, dan perubahan karakter untuk sesuai dengan syarat UU yang ada. 

Berdasarkan Ketua DPR RI Puan Maharani (RI, 2022), menjelaskan bahwa ketika pemilu telah dilaksankan oleh KPU maka situasi dan kondisi ini menjadi tanggungjawab dan komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil hingga bermartabat. Dipertegas dalam ruang lingkup peserta pemilu mampu mengartikulasiikan kepentingan sesuai dengan dasar negara dan pancasila. 

Dalam fase transisi sebagai dasar pijakan awal antara rezim otoritarian dan rezim demokratis, dimana keadaan transisi mengacu pada keruntuhan rezim otoritarian dan akhirnya muncul berbagai pengesahan lembaga politik, aturan politik, kebijakan politik untuk menyongsong perubahan dalam demokrasi berkelanjutan.

Mengacu kepada data dan fakta 5 kali pemilu berdasar pada parameter indeks telah meningkat secara signifikan, dimana indonesia mampu bertahan dalam segala kondisi mulai dari Pandemi Covid -19, isu resesi, regresi demokrasi dan lain sebagainya.

Namun sisi lemah dari aspek politik demokrasi di Indonesia ialah pada budaya politik yang justru masih lemah, dikarenakan masing terlanggengnya politik identitas, politik uang, dan cara tidak sehat lainnya untuk memenangkan kontestasi pemilu 2024 dengan menghalalkan segala cara. 

Penerapan nilai pendewasaan demokrasi sebagai pelaksanaan Hak Asasi setiap individu tanpa terkecuali dimana memiliki kebebasan atas hak untuk berpendapat dan mengambil keputusan tanpa adanya intervensi, hal ini sebagai penunjang kesejahteraan, ketertiban, keamanan hingga harmonisasi. 

Dengan begitu dapat disimpulkan pemilu menjadi bagian terpenting dalam keberlansungan suatu negara, atas sarana untuk masayrakat dalam ikut serta berkontribusi dalam menentukan dan memilih pemimpin yang sesuai untuk kemajuan suatu bangsa tanpa adanya paksaan dan intimidasi dari pihak manapun.

Pendidikan politik dan kepedulian terhadap demokrasi sebagai dasar penerapan nilai pendewasaan demokrassi (FS SWANTORO, 2023) yang perlu ditingkatkan secara berkelanjutan. Sehingga persiapan menuju pemilu 2024 mampu berjalan dengan maksimal dan efektif.(*)

 

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#demokrasi #pemilu