NASIONAL - Meski sebagian besar masyarakat sudah pernah jalan-jalan atau piknik ke tempat-tempat alami yang memiliki pesona alam yang natural seperti pantai, hutan, gunung, dan mangrove serta tempat-tempat lainnya seperti taman nasional, balai konservasi, dan lain-lain, tetapi boleh jadi mereka belum mengetahui kalau tempat wisata itu disebut sebagai kegiatan ekowisata.
Atau pernahkah Anda mengunjungi atau piknik ke Gunung Api Purba Nglanggeran yang terletak di Desa Nglanggeran, Kec. Patuk, Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta, Taman Nasional Gunung Merbabu yang terletak di tiga kabupaten yaitu Boyolali, Magelang dan Semarang Jawa Tengah, Wisata Mangrove Surabaya, Taman Nasional Komodo dan Pulau Komodo di NTT (Nusa Tenggara Timur) dan kawasan Raja Ampat di Papua Barat (Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong)? Itulah tempat-tempat Ekowisata nasional yang sangat terkenal di negara kita.
Lalu, apa sesungguhnya yang dimaksud dengan ekowisata?
Ekowisata atau dalam istilah asingnya disebut ecotourism merupakan bentuk wisata dengan menjadikan alam sebagai tujuan utama dalam rekreasi. Pengertian lain menyebutkan bahwa ekowisata berarti suatu model wisata alam di daerah yang masih alami dengan tujuan untuk menikmati keindahan alamnya serta mendukung terhadap usaha konservasi dan meningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat setempat.
Dan, sebagian kegiatan ecotourism tersebut dapat dilakukan dengan mengunjungi di suatu pedesaan atau pegunungan yang memiliki pesona alam dan budaya yang masih terjaga kelestariannya (www.lindungihutan.com, 4-4-2023).
Sebagaimana disebutkan dalam buku yang diterbitkan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia (2009), ekowisata memiliki banyak tujuan yang seluruhnya mengacu pada aspek pendidikan, pemberdayaan, konservasi dan perekonomian masyarakat lokal, antara lain;
Pertama, memberikan pengalaman sekaligus pendidikan kepada wisatawan.
Kedua, memperkecil dampak negatif yang bisa merusak karakteristik lingkungan dan kebudayaan pada daerah tersebut.
Ketiga, mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaannya.
Keempat, memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat lokal maupun lokal maupun penyelenggara wisata.
Kelima, menjadikan objek wisata yang terus bertahan dan berkelanjutan.
Selain itu ada juga 7 prinsip ekowisata yang menekankan pada hubungan wisatawan dengan masyarakat lokal. Menurut Damanik dkk (2006) dalam bukunya yang berjudul Perencanaan Ekowisata dari Teori ke Aplikasi menyebutkan mengenai 7 prinsip ekowisata, yakni;
Pertama, mengurangi dampak negatif beberapa kerusakan atau pencemaran lingkungan dan budaya lokal akibat kegiatan wisata.
Kedua, membangun kesadaran serta penghargaan atas lingkungan dan budaya dengan tujuan wisata, baik pada diri wisatawan, masyarakat lokal, maupun pelaku wisata lainnya.
Ketiga, menawarkan pengalaman-pengalaman positif bagi wisatawan maupun masyarakat lokal melalui kontak budaya yang lebih intensif dan bersama-sama dalam pemeliharaan atau konservasi daerah tujuan obyek wisata.
Keempat, memberikan keuntungan finansial secara langsung bagi keperluan konservasi melalui kontribusi atau pengeluaran ekstra wisatawan.
Kelima, memberikan keuntungan finansial serta pemberdayaan masyarakat lokal dengan menciptakan produk wisata yang mengedepankan nilai-nilai lokal.
Keenam, memberikan kepekaan terhadap situasi sosial, lingkungan, dan politik daerah tujuan wisata.
Ketujuh, memberikan kebebasan kepada wisatawan dan masyarakat lokal tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menaati peraturan yang berlaku di tempat tersebut.
Peran BRI dalam Mengembangkan Ekowisata
Berkenaan dengan pengembangan ekowisata tersebut, ternyata BRI (Bank Rakyat Indonesia) sejak tahun 2018 lalu memiliki kepedulian dalam pengembangannya seperti yang yang terjadi di ekowisata Kampung Blekok Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dalam hal ini BRI berperan membangun sejumlah kedai di tempat obyek pelancongan baru yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam.
Kepedulian sosial perusahaan BRI Cabang Situbondo tersebut disalurkan melalui CSR (corporate social responsibility) untuk membangun kedai-kedai di kawasan ekowisata Kampung Blekok, Desa Klatakan, Kec. Kendit, Kabupaten Situbondo dan membangun tempat sablon serta melaksanakan pavingisasi.
Menurut Kholil, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, dana CSR Bank BRI Situbondo yang disalurkan untuk mendorong pengembangan ekowisata Kampung Blekok tersebut sebesar Rp 300 juta.
Kampung Blekok merupakan obyek wisata hutan bakau sebagai tempat (rumah) burung blekok atau sejenis burung bangau. Pembangunannya dikelola oleh Pokdarwis (kelompok sadar wisata) dan masyarakat setempat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan pembinaan dari DLH atau Dinas Lingkungan Hidup (Antaranews.com, 21-12-2018).
Bahkan, dalam pengembangan ekowisata Kampung Blekok tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo melakukan akselerasi agar tahun kunjungan wisata tahun 2019 dan seterusnya di wisata berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam itu siap berpartisipasi melalui dana dana APBD dan CSR BRI.
Memang, obyek wisata Kampung Blekok tersebut tergolong obyek wisata baru sejak tahun 2018, sehingga pemda setempat membangun sarana dan infrastruktur penunjang wisata.
Di wisata Kampung Blekok tersebut memang menjadi rumah atau tempat ribuan burung blekok dan sejenis burung bangau lainnya, bahkan di hutan bakau (mangrove) itu burung-burung sejenis bangau itu terus berkembang biak.
Bila Pemda Situbondo Jawa Timur dan BRI Cabang Situbondo setempat telah memiliki kepedulian untuk pengembangan terhadap kawasan ekowisata seperti di Kampung Blekok, lalu bagaimana dengan daerah Tulungagung dan sekitarnya?***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra