Oleh: Claresta Felda Saputra
MELIHAT situasi bangsa Indonesia akhir-akhir ini dapat dikatakan sangat memprihatinkan. Berbagai macam persoalan yang timbul semakin lama semakin pelik, utamanya di bidang penegakan hukum.
Apalagi, topik panas mengenai Pemilu 2024 yang sampai saat ini masih berlangsung. Dimulai dari pengangkatan Gibran Rakabuming menjadi cawapres, lahirnya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, terbentuknya dinasti keluarga oleh Jokowi, penyelewengan BLT untuk menyukseskan pemilu, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, sangat wajar apabila dikatakan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak bernyawa.
Secara terang-terangan telah dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Maksud dari rumusan pasal tersebut ialah seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali seluruh pejabat negara, termasuk yang berwenang merancang undang-undang itu sendiri, harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Prinsip negara hukum berkaitan dengan konsep demokrasi karena pelaksanaan demokrasi berada dalam negara itu sendiri. Bapak Demokrasi Abraham Lincoln mengatakan bahwa pemerintahan yang baik menjunjung prinsip oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, seluruh kegiatan pemerintahan harus menghasilkan tujuan akhir yang mengedepankan kepentingan rakyat.
Dalam prinsip negara demokrasi, peraturan perundang-undangan yang telah ada dibuat dan dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Namun, banyak pula pejabat negara yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut.
Seolah-olah peraturan perundang-undangan itu tidak berlaku baginya, baik dengan dalih bahwa mereka sendiri yang merancangnya atau keadaan gila kekuasaan sehingga timbul anggapan hanya orang-orang yang berada di bawah merekalah yang wajib mematuhi hukum yang berlaku.
Sebagai seorang pejabat negara yang sudah dipastikan cakap hukum, seharusnya menyadari bahwa perbuatan-perbuatan nihil etik itu telah diatur konsekuensinya dalam undang-undang sehingga haram hukumnya untuk dilakukan.
Mengenai demokrasi, dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dicantumkan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Konsekuensi pasal tersebut adalah bahwa rakyat memiliki kebebasan untuk melakukan aspirasi dan berpartisipasi dalam pemilu.
Rakyat memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya ketika mereka merasa terdapat penyelewengan kekuasaan oleh pejabat negara. Rakyat juga memiliki hak untuk memilih siapa pun yang mencalonkan diri dalam pemilu tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Sebagian besar penyebab kemunduran demokrasi di Indonesia dikarenakan pejabat negara yang haus akan panggung kekuasaan. Mereka saling berebut kekuasaan tertinggi seolah tidak puas dengan kedudukannya saat ini. Bahkan, mereka juga rela melakukan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan. Yang paling menonjol dapat kita lihat ketika menjelang pemilu.
Kasus-kasus bansos berbentuk BLT (bantuan langsung tunai) sangat marak terjadi. Pertanyaannya adalah, mengapa harus ada pemilu dahulu baru pemerintah rutin membagikan bansos? Bukankah BLT digunakan untuk membantu masyarakat guna mengurangi angka kemiskinan? Tentu saja banyak masyarakat yang akhirnya berasumsi bahwa tujuan BLT yang sebenarnya adalah untuk mengambil hati rakyat demi mendapat suara caleg atau capres dan cawapres tertentu.
Dalam hal Pilpres 2024, netralitas salah satu paslon jelas dipertanyakan. Bansos yang dibagikan kepada masyarakat oleh paslon tersebut diketahui tidak tanggung-tanggung nilainya.
Akibatnya, banyak dugaan tentang penyelewengan anggaran negara karena kampanye dalam bentuk bansos tersebut dilakukan oleh anak biologis penguasa. Bahkan, pemerintah gencar memberikan bansos berupa BLT menjelang pemilu. Keadaan ini diperparah dengan pernyataan Jokowi bahwa presiden dan menteri boleh memihak dalam pemilu yang sangat nihil etik demokrasi dan mencederai martabat pemilu.
Adanya BLT menjelang pemilu ini sudah jelas dapat meruntuhkan demokrasi. Masyarakat dibuat goyah akan pilihannya sehingga mereka memilih calon pemimpin yang memberikan keuntungan sementara pada mereka saja. Padahal, belum tentu ketika ia terpilih menjadi pejabat negara akan tetap mempertahankan komitmennya untuk kesejahteraan rakyat.
Sebenarnya ada banyak cara lain untuk berkampanye mengambil hati rakyat dan bahkan dapat dinilai keberhasilannya, seperti turun ke lapangan untuk melakukan aksi sosial.
Aksi sosial yang dimaksud dapat berupa menunjang akses pendidikan bagi generasi penerus bangsa, melakukan sosialisasi dengan masyarakat, menerima aspirasi dengan berkomunikasi langsung dengan masyarakat, memperbaiki infrastruktur desa yang masih minim fasilitas, dan masih banyak lagi.
Tentu saja hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan anggaran negara. Dengan begitu, dapat terlihat jelas ketulusan para aktor pemilu untuk mengabdi pada masyarakat.
Sebenarnya poin penting dalam kasus ini ada pada masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus teguh pendirian untuk memilih siapa yang pantas memimpin bangsa. Masyarakat harus mampu menilai dengan bijak dan sesuai hati nurani. Jangan sampai kita memilih calon pejabat negara hanya karena mereka memberikan BLT menjelang pemilu.
Negara kita adalah negara demokrasi. Kebebasan memilih adalah hak asasi. Rakyat memiliki hak pilih dan sepatutnya digunakan dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu, kita harus menjadi rakyat yang cerdas dan cakap hukum agar negara ini tidak salah arah akibat kekuasaan pemerintah yang minim etik.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra