Market Share Perbankan Syariah

Henny Surya Akbar Purna Putra • Dipublikasikan Jumat, 17 Mei 2024 | 19:21 WIB
Nurhadi Syaifudin Zuhri (Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Nurhadi Syaifudin Zuhri (Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Oleh : Nurhadi Syaifudin Zuhri (Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

INDONESIA negara dengan penduduk beragama islam terbesar di dunia.  potensi pengembangan industri keuangan Syariah di Indonesia dalam penilaian Global Islamic Financial Report (GIFR) pada Tahun 2019 lalu menduduki peringkat teratas jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang mayoritas penduduknya beragama islam seperti Malaysia, Iran dan Saudi Arabia.

Hasil penilaian ini didasarkan atas beberapa aspek dari indeks penghitungan seperti jumlah lembaga keuangan syariah,

perkembangan nilai total aset lembaga dan lain-lain. Perbankan Syariah sebagai bagian penting dalam industry keuangan syariah seharusnya mampu memberikan peran yang lebih besar dalam industri perbankan di Indonesia.

Kharakteristik perbankan Syariah yang menganulir sistem bunga dan menghilangkan syarat pinjaman/agunan dianggap mampu mengakomodir kebutuhan ekonomi masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama islam. 

Namun demikian, jika dibandingkan dengan sektor Perbankan Konvensional, maka sektor Perbankan Syariah di Indonesia ini masih jauh tertinggal  Total Market share perbankan Syariah pada tahun 2023 hanya berkisar di angka 7%, masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 20%.

Pertumbuhan Market share asset perbankan Syariah ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Dalam konsep pemasaran, tujuan perusahaan baik berupa pencapaian laba, volume penjualan, pertumbuhan perusahaan dan pencapaian pangsa pasar dapat dicapai melalui strategi, kompetensi, Sumber daya dan koordinasi dan sinergi antar fungsi baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.

Pada teori bauran pemasaran, unsur-unsur pemasaran yang saling terkait dibaurkan, diorganisir dan digunakan dengan tepat sehingga dapat tercapai tujuan perusahan secara efektif sekaligus memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen.

Konsep bauran pemasaran menetapkan komposisi terbaik dari keempat komponen variabel pemasaran untuk mencapai sasaran pasar yang dituju sekaligus mencapai tujuan perusahaan.

Keempat variable tersebut meliputi strategi produk, harga, distribusi dan promosi. Promosi pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa memegang peranan yang sangat penting. 

Perusahaan harus berusaha mempengaruhi konsumen untuk menciptakan permintaan atas produk, kemudian dipelihara dan dikembangkan.

Anggaran promosi ditetapkan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut. Promosi digunakan untuk meningkatkan penjualan jangka pendek, dan juga dimaksudkan untuk membangun pangsa pasar jangka Panjang.

Harga pada dunia perbankan diwujudkan dalam tiga hal yaitu harga beli, harga jual dan biaya yang dibebankan ke nasabah. Harga beli adalah bunga yang diberikan kepada nasabah pemilik simpanan, harga jual adalah bunga yang dibebankan kepada penerima pinjaman dan biaya ditentukan berdasarkan jenis jasa yang ditawarkan.

Peran utama dari perbankan adalah kemampuannya dalam menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan, giro maupun deposito. Salah satu cara untuk menarik minat nasabah agar mau menyimpan dananya di bank adalah dengan menetapkan
instrument suku bunga simpanan.

Pada perbankan Syariah, harga atau bunga ini diwujudkan dalam bentuk equivalent nisbah bagi hasil. Tujuan dari penetapan harga ini adalah untuk bertahan hidup perusahaan, memaksimalkan laba, memperbesar market share, menjaga mutu produk dan memenangkan persaingan.

Produk utama perbankan meliputi penghimpunan dana (funding) dan penyaluran dana (Lending). Produk-produk yang ditawarkan dan dikembangkan oleh perbankan harus mempertimbangkan strategi pemasaran yang meliputi mengembangan mutu, model, penjualan, market share, harga, laba yang diinginkan dan tujuan lain.

Rasio antara dana yang terhimpun dengan dana yang disalurkan ini dikenal dengan istilah LDR atau dalam perbankan Syariah disebut Financing to Deposit Ratio (FDR). Rasio FDR juga menecerminkan kinerja keuangan perbankan.

Standar nilai FDR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah sebesar 80% - 100%. Rasio FDR ini harus benar-benar dijaga oleh pihak bank agar tidak terlalu tinggi tapi juga tidak terlalu rendah.

Semakin tinggi rasio FDR menunjukkan bahwa tingkat likuiditas sebuah bank semakin rendah. Namun tingginya rasio FDR ini juga menjadi indikator bahwa kinerja perbankan semakin optimal dalam mengembangkan industri bisnisnya.

Hal ini karena tingginya rasio FDR menunjukkan bahwa pihak bank mampu menyalurkan pembiayaan dari dana simpanan masyarakat yang dikelolanya dengan baik

Bagi perbankan, pemilihan lokasi sangat penting untuk diperhitungkan. Kemudahan akses terhadap produk dan jasa menjadi faktor pertimbangan pelanggan potensial dalam memilih suatu produk atau jasa.

Pemilihan lokasi mempunyai fungsi strategis dalam menentukan tercapainya tujuan perusahaan. Pembukaan kantor cabang atau kantor kas, penempatan falisitas termasuk mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) harus mampu mencapai sasaran pasar yang dituju. 

Pengembangan jaringan kantor perbankan syariah yang luas akan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk menabung dan menggunakan jasa perbankan Syariah dalam memenuhi kebutuhan di bidang perbankan.

Pendekatan lokasi yang tepat akan memudahkan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dan meraih tujuan perusahaan lainnya.***

 

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
Nurhadi Syaifudin Zuhri market share