Oleh: Pera Wibowo Putra, (Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
PASAR Modal sendiri merupakan tempat pertemuan antara investor dan emiten. Investor sebagai pemilik modal membutuhkan dananya untuk diinvestasikan dengan harapan akan mendapatan keuntungan sedangkan emiten membutuhkan modal dari investor agar perusahaan yang dimilikinya dapat berkembang dan maju.
Dari pendanaan tersebut investor akan memperoleh beberapa keuntungan berupa hak atas kepemilikan perusahaan serta deviden maupun capital gain.
Salah satu surat berharga yang diperjualbelikan di Pasar Modal adalah saham. Saham merupakan bukti bahwa seorang investor telah menginvestasikan dananya di suatu perusahaan.
Instrumen ini sangat populer dikalangan investor dikarenakan dapat memberikan level keuntungan yang sesuai dengan harapan investor (expected return).
Pengelompokan saham dibedakan menjadi beberapa jenis indeks saham, salah satunya adalah Indeks LQ45. Indek ini berisikan saham-saham dengan tingkat kapitalisasi pasar dan nilai transaksi tertinggi di pasar sekunder.
Keadaan tersebut menyebabkan saham tersebut sangat banyak diminati oleh para investor karena dinilai aktif diperdagangkan di pasar saham atau likuid.
Indeks LQ45 Syariah merupakan saham syariah yang masuk menjadi pembentuk Indeks LQ45. Saham Syariah merupakan seluruh saham yang tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Saham yang masuk dalam jenis ini harus sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No. 17/PJOK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah berbentuk Ekuitas oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Intinya bahwa perdagangan saham diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan beberapa syarat sesuai dengan prinsip muamalah.
Setiap tahunnya jumlah emiten yang masuk ke dalam Pasar Modal syariah selalu mengalami peningkatan. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah emiten sebesar 68 emiten atau terjadi kenaikan sebesar 14 %. Walaupun kenaikan emiten di Pasar Modal juga tinggi namun proporsi Pasar Modal Syariah juga terus meningkat.
Pada tahun 2022 proporsi emiten di Pasar Modal Syariah mencapai 66,91 % di dalam Pasar Modal Indonesia.
Selain itu untuk pertumbuhan jumlah investor di Pasar Modal Syariah juga mengalami peningkatan. Sepanjang 2022, jumlah investor Pasar Modal Syariah tercatat 114.116 ribu orang.
Angka tersebut naik 8,50 % dari periode 2021 dan melonjak 256,23% atau lebih dari 2 kali lipat ada kenaikan dalam lima tahun terakhir atau sejak 2018.
Jumlah investor Pasar Modal syariah terus mengalami kenaikan seiring dengan gencarnya edukasi serta kemudahan akses yang ditunjang oleh perkembangan teknologi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia Syariah.
Banyak orang beranggapan bahwa transaksi di Pasar Modal khususnya dalam jual beli saham dikategorikan dalam transaksi yang dikatakan haram dikarenakan adanya unsur spekulasi yang terjadi akibat fluktuasi dari harga saham.
Spekulasi ini dapat terjadi akibat keterbatasan informasi yang diperoleh investor selaku pihak yang melakukan akad.
Informasi yang terpublikasi akan mempengaruhi investor untuk bereaksi berdasarkan proses analisis serta ekspektasi yang diinginkan yang tergambarkan dalam demand dan supply.
Setiap analisis yang telah dilakukan oleh investor akan bermuara pada pencapaian return (keuntungan) yang maksimal. Keuntungan dari investasi yang dilakukan investor ini akan dapat dilihat dari besarnya keuntungan (return) yang diperoleh dari hasil investasi yang telah dilakukan.
Pada saat mengambil keputusan untuk investasi suatu saham, para investor akan cenderung memilih saham yang dapat memberikan return yang maksimal.
Salah satu saham yang menjadi Incaran Investor adalah saham dengan market capitalization yang besar yang menggambarkan adanya risiko yang terlalu rendah dan pembagian deviden yang sesuai dengan ekspektasi dan mempunyai kestabilan dalam hal keuangan perusahaan.
Kondisi ini akan berdampak pada keadaan perusahaan yang akan berpotensi mengalami pertumbuhan secara optimal sehingga akan berpengaruh terhadap perolehan return dari investor. Selain return investasi juga harus mempertimbangkan risk yang akan dihadapi yang biasanya diukur dengan beta saham.
Beta yang tinggi dari suatu saham akan berpengaruh juga terhadap tingginya return suatu saham.
Investor yang mempunyai harapan terhadap return saham khususnya capital gain mempunyai keharusan untuk mengetahui bid-ask spread dari kemungkinan portofolio yang akan atau sudah dimiliki.
Bid-Ask Spread ini merupakan selisis harga dari proses demand dan supply. adanya proses perdagangan ini akan menimbulkan spread yang akan dimanfaatkan dari adanya fluktuasi harga saham.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra