Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Keputusan Strategis Pembelian Produk Halal Generasi Muda

Henny Surya Akbar Purna Putra • Minggu, 19 Mei 2024 | 01:55 WIB
Neni Utami.
Neni Utami.

Oleh: Neni Utami (Mahasiswi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)


PRODUK halal merupakan produk yang memenuhi syarat halal sesuai dengan ketentuan Syariah, yakni tidak mengandung segala sesuatu dari hewan babi maupun turunannya.

Produk halal kini menjadi produk yang banyak dipilih oleh masyarakat, bukan hanya oleh kaum muslim, namun juga kaum non-muslim. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan, produk halal lebih dipilih karena konsumen merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang telah memiliki sertifikasi halal oleh LPPOM MUI.

Alasan keamanan ini sangat masuk akal, mengingat produk dengan sertifikasi halal sudah terjamin aman karena telah mengantongi ijin edar oleh BPOM, sedangkan kenyamanan ini lebih mengarah pada keyakinan dan religiusitas masing masing konsumen, dimana penggunaan produk halal merupakan ketentuan Syariah yang harus dijalankan, khususnya bagi kaum muslim.

Kaum muslim di Indonesia membawa dampak yang besar bagi kemajuan industri halal dalam negeri. laporan State of Global Islamic Economy Report (SGIER) tahun 2023 menjelaskan bahwa indonesia berhasil menempati peringkat ketiga dari 81 negara sebagai negara dengan ekosistem ekonomi islam terkuat.

Industri halal sendiri terdiri atas sektor makanan, sektor fashion muslim, sektor keuangan, sektor pariwisata, sektor media dan rekreasi, sektor perjalanan, serta sektor obat dan kosmetik.

Sektor makanan halal di Indonesia menempati peringkat kedua dunia setelah Malaysia, sektor fashion muslim menempati peringkat ketiga setelah Turkey dan Malaysia. Sektor obat dan kosmetik halal menempati peringkat kelima, dan sektor keuangan menempati urutan ketujuh.

Perkembangan ini terjadi seiring dengan maraknya penggunaan e-commerce, perkembangan strategi marketing, meningkatnya jumlah populasi muslim muda dan maraknya halal lifestyle.

Halal life style semakin ramai diperbincangkan dan diminati sejak wabah COVID-19 melanda. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) menyebabkan segala kegiatan masyarakat berubah kearah digital sehingga pertukaran informasi terkait halal lifestyle dapat dengan mudah dilakukan tanpa hambatan jarak dan waktu.

Halal lifestyle menjadi semakin relevan untuk dipraktikkan karena sesuai dengan adanya anjuran new normal, yakni senantiasa menjaga kebersihan. Generasi muda selaku pengguna platform digital terbesar tentunya tidak ketinggalan dengan hal ini, salah satu cara generasi muda menerapkan halal lifestyle adalah dengan memastikan produk yang digunakan halal dan  sesuai dengan ketentuan Syariah.

Diantara banyaknya pilihan produk yang tersedia dipasaran, produk halal menjadi pilihan utama generasi muda karena beberapa alasan. Alasan pembelian produk halal oleh generasi muda digambarkan dalam bagan hasil survey berikut:

Photo
Photo

Survey dilakukan secara acak terhadap 250 pelajar di kabupaten Tulungagung yang berusia 15-25 tahun. Responden diharuskan memberikan skor antara 1-5 poin terhadap pernyataan yang diajukan.

Pernyataan yang diajukan meliputi jenis produk yang akan dibeli, merek produk yang dipilih, saluran pembelian yang digunakan, waktu pembelian, jumlah pembelian produk dan metode pembayaran yang tersedia.

Hasil survey menunjukkan bahwa jenis produk menjadi alasan utama konsumen membeli produk halal, disusul dengan metode pembayaran yang tersedia. Alasan ketiga adalah merek produk, kemudian saluran pembelian, jumlah produk yang akan dibeli dan terakhir waktu pembelian.  

Menjawab hal ini perusahaan penyedia produk hendaknya mempertimbangkan beberapa hal sebelum meluncurkan produk seperti kualitas produk yang baik, memastikan produk sudah memiliki ijin edar dan sertifikasi halal serta strategi marketing yang sesuai dengan target pasar.

Penting untuk mengkomunikasikan kehalalan produk secara eksplisit untuk menarik perhatian calon konsumen, seperti menekankan adanya logo halal pada kemasan produk, menggunakan identitas yang mencerminkan produk halal, serta berkolaborasi dengan komunitas muslim.

Penggunaan influencer sebagai partner promosi perlu dipertimbangkan mengingat pendapat influencer cukup dipertimbangkan oleh followersnya. Kegiatan tersebut dapat menarik atensi konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.

produsen juga harus memastikan bahwa produk yang ditawarkan tersedia di platform online maupun offline. Platform online memiliki bnayak peminat karena kemudahan dalam menemukan informasi spsifikasi produk, kemudahan dalam mencari, memilih, membandingkan hingga melakukan pembelian. Pembelian offline tetap memiliki banyak peminat, mengingat tidak semua orang senang berbelanja secara online.

Beberapa orang tetap menyukai kegiatan belanja secara langsung karena dapat melihat atau mencoba produk sehingga meminimalisir terjadinya risiko kekecewaan pasca pembelian.

Selain itu, perlu disediakan beberapa pilihan pembayaran, seperti COD, transfer, e-wallet dan lain-lain. Semakin mudah konsumen memperoleh produk, maka semakin besar kesempatan produk untuk dibeli oleh konsumen.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#neni utami #UIN SATU #pascasarjana #ekonomi syariah #magister